Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tetapkan Aktor R Tersangka Kasus Narkoba

Penulis :

Tim Redaksi

Jakarta, traznews.com  Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan aktor R sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihak keluarga R telah mengajukan asesmen untuk dilakukan rehabilitasi.

 

“Penyidik dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan R sebagai tersangka, dan dari hasil rekomendasi asesmen ke BNNP DKI Jakarta, penyidik melakukan Rehabilitasi terhadap R,” kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023).

 

Penyidik, kata Trunoyudo, melakukan rehabilitasi terhadap R karena kemanusiaan dan asesmen yang diminta oleh pihak keluarganya.

 

“Hasil rekomendasi dan hasil Tes Apersepsi Tematik (TAT) dari BNNP DKI Jakarta bahwa proses hukum terhadap tersangka R berlanjut dan ditempatkan di panti Rehabilitasi milik Pemerintah,” ujarnya.

Bacaan menarik :  Anggota DPR Papua YAKOBA.Y LOKBERE Datangi Bareskrim Polri, Ada Apa Ya ????

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya yang baru menjabat menyebut, aktor R telah tiga kali berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus penyalahgunaan narkotika.

 

“R telah ditangkap tiga kali oleh pihak Kepolisian dengan kasus yang sama,” kata Trunoyudo.

 

Sementara itu, R menyesali perbuatannya dan berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menegurnya dengan ditangkap dirinya.

 

“Saya adalah pecandu karena masalah mental, oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada Subdit 3 Narkoba Polda Metro Jaya dimana telah menegur saya atas apa yang telah saya lakukan,” katanya.

 

“Lebih baik saya ditegur sama pihak petugas dari pada saya ditegur oleh yang maha kuasa,” sesalnya.

Bacaan menarik :  dr Ali M ATMO: CAFE KERIS RAKYAT dongkrak 1,8 juta kuliner Indonesia Naik Kelas Sejahtera Berkeadilan

 

Sebelumnya, R ditangkap penyidik dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Selasa (10/1) sekitar pukul 04:45 WIB.

 

Dari hasil tes urine yang dilakukan R terbukti mengandung zat Metafetamin, Amfetamin dan THC.

 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dalam kotak kayu berisi 3 pak kertas papir , 1 plastik klip ganja dengan berat 0,51 gram, botol dan tutup yang didalamnya terdapat tiga pipet kaca, dompet kecil berisi pot plastik ganja dengan berat 0,33 gram,

 

Kemudian, 1 plastik klip berisi ganja 0,39 gram, 1 plastik klip berisi dua butir ekstasi dengan berat 0,35 gram, sedotan plastik yang masih terdapat sabu, sedotan yang dirangkai di tutup pipet karet, sedotan plastik, korek api, alat penghancur ganja dan satu unit handphone merk Asus, tutup trunoyudo.

Bacaan menarik :  Formasi Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Presiden 2024
Bagikan postingan
RS Griya Medika Tegaskan Qudrotul – Hankam Sosok Yang Pas Dan Cocok Pimpin Tulang Bawang
0
Polres Metro Jakarta Timur gelar patroli cipta kondisi Harkamtibmas jelang pemungutan suara Pilkada tahun 2024
0
Wahdi – Qomaru Diserang Isu Diskualifikasi, Deswan: Bukti Kekuatan Kami Tak Terbendung
0
Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Gelar Deklarasi Damai Pilkada 2024,
0
Seminar Kebangsaan “Kebersamaan Dalam Keberagaman” Tekankan Toleransi Di Jakarta
0
LSM GMBI Lambar dan Pekon Srimenanti Tanda Tangani MOU Pendampingan Desa Wisata
0
Diduga Tenggelam Saat Mencari Ikan, Sarjono Warga Pekon Sukamaju Belum di Ketemukan .
0
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Apel Pengecekan Kesiapan Personel Pam TPS
0
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Gelar Deklarasi Damai Pilkada 2024,
0
Ketua Umum AKSI Adi Kurnia Setiadi Gelar Sembako Tebus Murah Di Jakarta Timur
0
Kagum! Negara Tetangga RI Ini Luncurkan Kasino untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
0
HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!