Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tetapkan Aktor R Tersangka Kasus Narkoba

Penulis :

Tim Redaksi

Jakarta, traznews.com  Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan aktor R sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihak keluarga R telah mengajukan asesmen untuk dilakukan rehabilitasi.

 

“Penyidik dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan R sebagai tersangka, dan dari hasil rekomendasi asesmen ke BNNP DKI Jakarta, penyidik melakukan Rehabilitasi terhadap R,” kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023).

 

Penyidik, kata Trunoyudo, melakukan rehabilitasi terhadap R karena kemanusiaan dan asesmen yang diminta oleh pihak keluarganya.

 

“Hasil rekomendasi dan hasil Tes Apersepsi Tematik (TAT) dari BNNP DKI Jakarta bahwa proses hukum terhadap tersangka R berlanjut dan ditempatkan di panti Rehabilitasi milik Pemerintah,” ujarnya.

Bacaan menarik :  DANLANTAMAL III HADIRI UPACARA GELAR OPERASI GAKTIB DAN OPERASI YUSTISI TAHUN 2023

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya yang baru menjabat menyebut, aktor R telah tiga kali berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus penyalahgunaan narkotika.

 

“R telah ditangkap tiga kali oleh pihak Kepolisian dengan kasus yang sama,” kata Trunoyudo.

 

Sementara itu, R menyesali perbuatannya dan berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menegurnya dengan ditangkap dirinya.

 

“Saya adalah pecandu karena masalah mental, oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada Subdit 3 Narkoba Polda Metro Jaya dimana telah menegur saya atas apa yang telah saya lakukan,” katanya.

 

“Lebih baik saya ditegur sama pihak petugas dari pada saya ditegur oleh yang maha kuasa,” sesalnya.

Bacaan menarik :  Jokowi Terus Gempur Pembangunan dari Wilayah Perbatasan

 

Sebelumnya, R ditangkap penyidik dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Selasa (10/1) sekitar pukul 04:45 WIB.

 

Dari hasil tes urine yang dilakukan R terbukti mengandung zat Metafetamin, Amfetamin dan THC.

 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dalam kotak kayu berisi 3 pak kertas papir , 1 plastik klip ganja dengan berat 0,51 gram, botol dan tutup yang didalamnya terdapat tiga pipet kaca, dompet kecil berisi pot plastik ganja dengan berat 0,33 gram,

 

Kemudian, 1 plastik klip berisi ganja 0,39 gram, 1 plastik klip berisi dua butir ekstasi dengan berat 0,35 gram, sedotan plastik yang masih terdapat sabu, sedotan yang dirangkai di tutup pipet karet, sedotan plastik, korek api, alat penghancur ganja dan satu unit handphone merk Asus, tutup trunoyudo.

Bacaan menarik :  Kapolres Metro Jakarta Utara menerima ucapan selamat Hari Bhayangkara ke 76 dari Pangkolinlamil Laksda TNI Erwin S. Aldedharma, SE, MM, MS.
Bagikan postingan
PWDPI DKI Jakrta Ikut Meriahkan Festival Hari Ibu 2024 di Kota Tua: Perayaan Penuh Makna dan Apresiasi untuk Perempuan
0
Polsek Pesisir Utara Cek TKP Kecelakaan Tunggal Truk
0
Polda Lampung Imbau Warga Hindari Petasan dan Konvoi Saat Malam Tahun Baru
0
Harimau Kembali Tertangkap Kamera Pengawas, Polres Pesisir Barat Polda Lampung Himbau Warga Waspada !!!
0
SINERGI MANTAP, DANDIM 0422/LB DAN KAPOLRES LAMPUNG BARAT  DALAM PENGAMANAN NATARU 2024/2025.
0
Berikan Rasa Aman Bagi Umat Kristiani, Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Laksanakan Pengamanan Di Gereja.
0
4 Kendaraan Terlibat Laka Beruntun di Jalur Wisata Pesawaran
0
Immanuel Ebenezer, Wamen Ketenagakerjaan, Gelar Open House Natal 2024: Pesan Damai untuk Semua
0
Komandan Kodim 0422/LB Bersama Kapolres Lampung Barat Gelar Patroli Keliling Tempat Ibadah Umat Kristiani di Hari Natal
0
Polres Pesisir Barat Gelar Apel Pengamanan Ibadah Natal dan Objek Wisata 2024
0
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar pada Malam Natal 2024
0
Bijak Bermedia Sosial, Polda Lampung Tegaskan Bahaya Hoaks Selama Natal dan Tahun Baru
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!