Ditresnarkoba Polda Lampung, ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu, seberat 16.035 Gram

Penulis :

**

BANDAR LAMPUNG— Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggelar Konferensi Pers hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 16.035 gram, di aula gedung Ditresnarkoba, Selasa (20/9/2022).

Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol. Aris Supriyono,S.I.K.M.SI didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP.Rahmad Hidayat,SE,MM, Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Ujang Supriyanto,SH.

Kasus ini kita ungkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A/1018/IX/2022/SPKT.Ditresnarkoba /Polda Lampung, pada tanggal 11 september 2022, dari penangkapan tersebut kita berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria berinisial AZ, ungkap Aris.

Tersangka AZ (37) berhasil kita amankan di jalan Proklamator Desa Seputih Jaya Kecamatan Gunung Sugih kab. lampung tengah, pada hari minggu tanggal 11 september 2022 sekira pukul 01.00 wib, ujarnya.

Bacaan menarik :  Ultimatum Kapolda : Kepada Anggota Polda Lampung ,Ayomi dan Lindungi Masyarakat Hindari Pelanggaran

Aris menjelaskan, dari hasil penggeledahan petugas kita terhadap tersangka AZ, di temukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik berlabel “qing shan” yang berisi shabu berat 9.075 gram, 5 (lima) bungkus plastik yang dilakban warna hijau berisi shabu berat 5.555 gram, 6 (enam) bungkus plastik yang dilakban warna putih bening berisi shabu berat 625 gram, 6 (enam) bungkus plastik yang dilakban warna coklat berisi shabu berat 575 gram dan 6 (enam) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi shabu berat 205 gram.

“Tersangka AZ ini merupakan warga dusun II jalan al manar kelurahan klumpang kampung, kecamatan hamparan perak, Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara,” imbuh Aris.

Bacaan menarik :  Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran

Terhadap tersangka AZ, dia akan kita sangkakan pasal 114 ayat (2) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Kemudian kata Aris, subsider pasal 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, tutupnya. (dn/penmas)

 

Bagikan postingan
Ketua Umum AKSI Adi Kurnia Setiadi Gelar Sembako Tebus Murah Di Jakarta Timur
0
Kagum! Negara Tetangga RI Ini Luncurkan Kasino untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
0
HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT
0
Produk Hilir Sawit Capai 193 jenis, Ekspornya Tembus Rp 450 Triliun
0
Kapolri Dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama Di Semarang
0
Semangat Berkarya, Pesan Sadikin Pard Untuk Penyandang Disabilitas
0
Abraham Sridjaja, S.H., M.H., CLA.,Hadir  Di Acara Silaturahmi  Aktivis Dan Komunitas KRISTEN  Dukung RIDO
0
KPU Metro Diduga Sepihak Batalkan Pencalonan WaRu, Masih Tunggu Keputusan Tingkat Nasional
0
Kapolda Metro Jaya Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan
0
Polres Lampung Barat Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan
0
House of Tugu Jakarta Kota Tua Resmi Dibuka, Perpaduan Sejarah, Budaya, Dan Seni
0
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Colling Sistem Jelang Pilkada 2024.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!