Diduga Satpol PP Kecamatan Rorotan Salahi Aturan Penertiban PKL BKT Rorotan 

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta,traznews.com Di Ketahui Satuan Polisi Pamong Praja atau Sat Pol PP Kecamatan Rorotan dan Kelurahan Rorotan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan dan membuat lapak di sepanjang Jalan Inspeksi BKT Rorotan atas laporan masyarakat yang diketahui seorang wartawan dari salah satu media online nasional yang berinisial BW kepada Walikota Jakarta Utara dan Satpol PP.Senin,(10/07/2023).

 

Diduga ada salah prosedur penertiban yang dilakukan oleh Sat Pol PP dari Kecamatan dan Kelurahan tersebut di karenakan wilayah yang di tertibkan tersebut sebenarnya termasuk wilayah Jakarta Timur.

 

Seperti di konfirmasi oleh pihak awak media ke Lurah Rorotan Fitroh melalui pesan Whats app yang menanyakan sebenar lokasi yang di tertibkan tersebut masuk wilayah mana.

Bacaan menarik : 

 

“Lokasi tersebut didominasi wilayah Jakarta Timur,Perbatasannya dari sisi utara Jembatan BKT,Sebelah Utara Jembatan masuk Rorotan,Sebelah Selatan Masuk Timur,Kecuali sisi barat Full masuk Rorotan.” jelas lurah.

 

Di karenakan itu diharapkan pihak dinas terkait yang melaksanakan Penertiban kepada para pedagang PKL yang berjualan di sana dapat memberikan klarifikasi dan konformasi terkait penertiban yang telah dilaksanakan tersebut,jangan sampai ada nya salah wewenang dalam wilayah yang ditertibkan.

 

Apa bila memang harus ada penertiban dari pengaduan tersebut seharusnya pihak pemerintah sebelumnya memberiakan himbauan atau teguran kepada para pedagang dan memberikan solusi untuk para pedagang karena mereka adalah pejuang nafkah bagi keluarga mereka,dan uang modal untuk berjualan tersebut adalah hasil pinjaman dari bank,jangan sampai seakan akan membunuh mata pencarian rakyat kecil.

Bacaan menarik :  Viral, Kasus Pengrusakan Tempat Laundry di Grogol Petamburan Terungkap, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Di Jambi

 

Pengaduan masyarakat yang di ketahui dari seorang jurnalis tersebut haruskan berdasarkan apakah adanya para pedagang yang membuka lapak disana menggangu aktifitas lalu lintas dan apakah adanya lapak tersebut menggangu masyarakat setempat karena di ketahui dengan adanya pedagang tersebut masyarakat lebih terbantu dengan lapak ikan yang dijual disana karena lebih murah,kalau memang harus ditertibkan harus solusi terbaik yang tidak merugikan para pedagang.

Bagikan postingan
Mengenal Pafi Desabumiwaras: Transformasi Digital untuk Pembelajaran yang Lebih Efektif
0
Pafi Desabatuinan: Inovasi Terkini dalam Dunia Pendidikan dan Pelatihan
0
Polsek Jatinegara Ungkap Kasus Curanmor Dan Kasus Narkoba 
0
Forum Alumni BEM Laksanakan Diskusi, Dukung Penuh Asta Cita Prabowo Gibran, Cek Infonya Sekarang
0
Mediasi Terkait Polemik Donasi Pertemuan Pratiwi Noviyanthi Dan Agus Salim Digelar  Di Gedung Joang Jakarta 
0
Jalan Menuju Pekon Sidodadi Pagar Dewa, Juhaeri : Kita Berharap Terus, Bertahun Tahun Tetap Seperti Tahun Yang Lalu, Terus Berharap!!!!
0
David Raharja Mengaku Dirugikan BRI Veteran Jakpus, Laporkan Dugaan Tindak Pidana Ke Polda Metro Jaya
0
DPC PA GMNI Lampung Barat Lepas 10 Mahasiswa Untuk Mengikuti PPAB.
0
Bukan Isapan Jempol!!! Program Beasiswa Kedokteran Parosil Mabsus Sukses,Dua Penerima Sandang Gelar Dokter
0
Polres Pesisir Barat Berhasil Ungkap Kasus Penyeludupan Benih Lobster.
0
Warga Pekon Batu Kebayan Gotong Royong Bersihkan lingkungan Sekitar.
0
Rombongan Gajah Porak Porandakan Rumah Warga Suoh!!
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!