Diduga Satpol PP Kecamatan Rorotan Salahi Aturan Penertiban PKL BKT Rorotan 

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta,traznews.com Di Ketahui Satuan Polisi Pamong Praja atau Sat Pol PP Kecamatan Rorotan dan Kelurahan Rorotan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan dan membuat lapak di sepanjang Jalan Inspeksi BKT Rorotan atas laporan masyarakat yang diketahui seorang wartawan dari salah satu media online nasional yang berinisial BW kepada Walikota Jakarta Utara dan Satpol PP.Senin,(10/07/2023).

 

Diduga ada salah prosedur penertiban yang dilakukan oleh Sat Pol PP dari Kecamatan dan Kelurahan tersebut di karenakan wilayah yang di tertibkan tersebut sebenarnya termasuk wilayah Jakarta Timur.

 

Seperti di konfirmasi oleh pihak awak media ke Lurah Rorotan Fitroh melalui pesan Whats app yang menanyakan sebenar lokasi yang di tertibkan tersebut masuk wilayah mana.

Bacaan menarik :  The reason why becoming small will be the worst thing to suit your matchmaking profile

 

“Lokasi tersebut didominasi wilayah Jakarta Timur,Perbatasannya dari sisi utara Jembatan BKT,Sebelah Utara Jembatan masuk Rorotan,Sebelah Selatan Masuk Timur,Kecuali sisi barat Full masuk Rorotan.” jelas lurah.

 

Di karenakan itu diharapkan pihak dinas terkait yang melaksanakan Penertiban kepada para pedagang PKL yang berjualan di sana dapat memberikan klarifikasi dan konformasi terkait penertiban yang telah dilaksanakan tersebut,jangan sampai ada nya salah wewenang dalam wilayah yang ditertibkan.

 

Apa bila memang harus ada penertiban dari pengaduan tersebut seharusnya pihak pemerintah sebelumnya memberiakan himbauan atau teguran kepada para pedagang dan memberikan solusi untuk para pedagang karena mereka adalah pejuang nafkah bagi keluarga mereka,dan uang modal untuk berjualan tersebut adalah hasil pinjaman dari bank,jangan sampai seakan akan membunuh mata pencarian rakyat kecil.

Bacaan menarik :  Eksekusi Lahan Tanah Milik Bu Erna Berlangsung Ricuh, Petugas Lakukan Exekusi Tanpa Pemberitahuan Terlebih Dahulu

 

Pengaduan masyarakat yang di ketahui dari seorang jurnalis tersebut haruskan berdasarkan apakah adanya para pedagang yang membuka lapak disana menggangu aktifitas lalu lintas dan apakah adanya lapak tersebut menggangu masyarakat setempat karena di ketahui dengan adanya pedagang tersebut masyarakat lebih terbantu dengan lapak ikan yang dijual disana karena lebih murah,kalau memang harus ditertibkan harus solusi terbaik yang tidak merugikan para pedagang.

Bagikan postingan
SOLUSI KULIT KEPALA SENSITIF DAN IRITASI, ASTERA HEAD SPA DARI RENE FURTERER, HADIR DENGAN FORMULA BARU DI INDONESIA
0
Kabupaten Banyuwangi Raih Penghargaan Inovasi Antar Moda Transportasi Di Travel Hub Space 2024
0
Ormas MUB Gelar Penggalangan Dana  Untuk  Kelurahan Rua, Kecamatan Maluku Utara Akibat Banjir Bahdang
0
Avene Hyaluron Activ B3 Aqua Cream-In Gel Menunda Penundaan Kulit
0
SUHU BAND Meriahkan HUT TNI AL ke-79 Di Koarmada RI, Kemayoran Jakarta Dengan Lagu “Patriotik”
0
Naval Base Open Day  “Aku Cinta Laut”  HUT TNI AL Ke 79 Tahun 2024 Sukses Di Gelar
0
Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
0
PT Aman Rezeki Indonesia Tampilkan Inovasi Di Travel Fair Hub Space 2024
0
Polri Siap Amankan Kepulangan Paus Fransiskus, 1.165 Personel Gabungan Dikerahkan
0
Gandasari Hadir Di Travel Fair Hub Space 2024 
0
Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar Raih Penghargaan Di Hub Space 2024
0
Jumat Curhat di Pekon Sidodadi Kecamatan Pagar Dewa, Paison Ajak Warga Jaga Kerukunan
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!