Jakarta,traznews.com Di Ketahui Satuan Polisi Pamong Praja atau Sat Pol PP Kecamatan Rorotan dan Kelurahan Rorotan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan dan membuat lapak di sepanjang Jalan Inspeksi BKT Rorotan atas laporan masyarakat yang diketahui seorang wartawan dari salah satu media online nasional yang berinisial BW kepada Walikota Jakarta Utara dan Satpol PP.Senin,(10/07/2023).
Diduga ada salah prosedur penertiban yang dilakukan oleh Sat Pol PP dari Kecamatan dan Kelurahan tersebut di karenakan wilayah yang di tertibkan tersebut sebenarnya termasuk wilayah Jakarta Timur.
Seperti di konfirmasi oleh pihak awak media ke Lurah Rorotan Fitroh melalui pesan Whats app yang menanyakan sebenar lokasi yang di tertibkan tersebut masuk wilayah mana.
“Lokasi tersebut didominasi wilayah Jakarta Timur,Perbatasannya dari sisi utara Jembatan BKT,Sebelah Utara Jembatan masuk Rorotan,Sebelah Selatan Masuk Timur,Kecuali sisi barat Full masuk Rorotan.” jelas lurah.
Di karenakan itu diharapkan pihak dinas terkait yang melaksanakan Penertiban kepada para pedagang PKL yang berjualan di sana dapat memberikan klarifikasi dan konformasi terkait penertiban yang telah dilaksanakan tersebut,jangan sampai ada nya salah wewenang dalam wilayah yang ditertibkan.
Apa bila memang harus ada penertiban dari pengaduan tersebut seharusnya pihak pemerintah sebelumnya memberiakan himbauan atau teguran kepada para pedagang dan memberikan solusi untuk para pedagang karena mereka adalah pejuang nafkah bagi keluarga mereka,dan uang modal untuk berjualan tersebut adalah hasil pinjaman dari bank,jangan sampai seakan akan membunuh mata pencarian rakyat kecil.
Pengaduan masyarakat yang di ketahui dari seorang jurnalis tersebut haruskan berdasarkan apakah adanya para pedagang yang membuka lapak disana menggangu aktifitas lalu lintas dan apakah adanya lapak tersebut menggangu masyarakat setempat karena di ketahui dengan adanya pedagang tersebut masyarakat lebih terbantu dengan lapak ikan yang dijual disana karena lebih murah,kalau memang harus ditertibkan harus solusi terbaik yang tidak merugikan para pedagang.