Diduga Lakukan Penganiayaan, Polisi Amankan Satu Pelaku di Kampung Negeri Batin

Penulis :

Way Kanan- Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus seorang pemuda diduga melakukan penganiayaan atau pengeroyokan (Premanisme) yang mengakibatkan satu korban luka yang terjadi di Balai Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Kamis (5/3/2026).

Pelaku berinisial AL alias Lipir (34) berdomisil Dusun 3 Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H menyampaikan kronologis kejadian pada hari Jum’at, 11-08-2023 pukul 16:30 WIB, pelapor an. Ibra sedang berada diwarung pecel Kamto ditelpon oleh saksi Y menyampaikan bahwa mobil truck yang memuat alat rambu-rambu lalulintas milik Dinas Perhubungan Provinsi Lampung dimintai uang di salah satu rumah di Karang Umpu.

Mendengar informasi itu, korban mendatangi supir DS yang berada dirumah makan OJA dan menanyakan saksi DS apakah benar dimintai uang di rumah makan, dan dibenar oleh saksi DS
telah dimintai uang sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) oleh terlapor AL.

Bacaan menarik :  Camat Hidayatulah, Buka Konfercab MWCNU Kecamatan Belalau.

selanjutnya pelapor mendatangi rumah makan tersebut dan menemui salah satu penjaga rumah makan dan menanyakan dimana terlapor AL namun karena tidak ada ditempat lalu korban menuju pos yang tidak jauh dari rumah makan AHM dan tidak ditemukan.

Beberapa saat kemudian, pelapor menemukan terlapor di Balai Kampung Karang Umpu, Blambangan Umpu, Way Kanan yang sedang menonton pertandingan sepak bola dan langsung memanggil dan menanyakan terkait permasalahan uang supir yang diduga diminta terlapor AL.

Mulanya terlapor AL tidak mengetahui maksud tujuan pelapor namun setelah ditunjukan foto kendaraan truck melalui HP lalu ia meminta maaf karena tidak mengetahui kendaraan milik pelapor.

Setelah itu pelapor meminta agar uang tersebut tolong dikembalikan bukan dikembalikan malah tidak koopratif sehingga korban mengeluarkan HP dan merekam terlapor seketika terjadilah perdebatan dengan berakhir pelapor mendapatkan pukulan dibagian muka sebelah kiri.

Bacaan menarik :  Oknum Anggota Polres Mesuji Diperiksa Propam

Atas kejadian ini korban mengalami memar dibagian pipi sebelah kiri dan kepala sebelah kiri lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kronologis penangkapan TSK pada hari Senin, 2-3-2026 pukul 22.00 WIB, TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan Tersangka AL alias Lipir di KM 17 Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap TSK tanpa disertai perlawanan.

Kini TSK diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, yang bersangkutan dapat dikenai dengan Pasal 466 atau Pasal 262 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,”ujar Kasat Reskrim.

Bacaan menarik :  Komitmen PKS Dukung PM-MH Di Pilkada Lampung Barat 2024 Bukan Kaleng Kaleng!!!
Bagikan postingan
All Out! Warga Tugu Sari Turun Tangan Bergotong Royong Perbaiki Drainase 
0
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0