Tangerang ,Traznews.com Duga’an penganiaya’an terhadap seorang warga Cimone yang diduga melibatkan oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang memasuki tahap penyelidikan aparat kepolisian. Kasus tersebut kembali menjadi sorotan setelah pihak keluarga korban mendampingi korban menjalani proses pemeriksa’an di Mapolres Metro Tangerang Kota, Hamka, salah satu keluarga korban, mengungkapkan bahwa pihak keluarga menilai tindakan yang dialami adik iparnya bukan persoalan sepele. Menurutnya, korban mengalami luka pada bagian leher setelah diduga terkena benda yang digunakan oleh terduga pelaku.

“Pelaku itu menyayat leher adik saya menggunakan benda cangklong untuk merokok,” ujar Hamka sa’at mendampingi korban di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (12/8/2026) siang.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami luka sobek pada bagian leher. Pihak keluarga pun berharap kepolisian dapat mengusut perkara tersebut secara profesional dan transparan serta mengambil tindakan hukum apabila duga’an tersebut terbukti.
“Kami berharap aparat kepolisian menangkap pelaku dan memberikan hukuman yang setimpal agar menjadi efek jera,” tegas Hamka.
Sebelumnya, pada 28 Juli 2026, duga’an penganiayaan terhadap warga Cimone tersebut diberitakan terjadi di kawasan Taman Dayung, Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Dalam laporan tersebut, terduga pelaku disebut-sebut merupakan oknum petugas Dishub Kota Tangerang.
Pihak keluarga korban mengaku telah memperoleh informasi mengenai identitas dan alamat yang diduga berkaitan dengan terduga pelaku. Namun demikian, identitas tersebut masih perlu dipastikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksa’an aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, duga’an keterlibatan oknum anggota Dishub tersebut masih memerlukan pembuktian secara hukum. Radar Warta Nasional juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Dishub Kota Tangerang maupun pihak yang disebut atau diduga terlibat dalam perkara ini.
Proses hukum diharapkan dapat berjalan secara objektif sehingga fakta kejadian dapat terungkap secara terang dan seluruh pihak memperoleh perlakuan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku