TNI AL-Dispenlantamal3. Komandan Lantamal III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, S.E., M.M. mengikuti taklimat akhir pemeriksaan BPK atas laporan keuangan (LK) Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI tahun 2022 pada Unit Organisasi (UO) TNI AL oleh Auditor Utama Keuangan Negara I selaku Penanggung Jawab Tim Pemeriksa BPK Dr. Akhsanul Khaq, M.B.A., CMA., CFE., CA., Ak., CSFA., CPA., CFrA., CertDA, dan dihadiri Inspektur Jenderal Angkatan Laut (Irjenal) Laksda TNI Sunaryo, CFrA., CGCAE., CSFA. bertempat di Auditorium Yos Sudarso Denma Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (30/05/2023).
Irjenal dalam sambutannya mengatakan ”Pemeriksaan terinci BPK atas laporan keuangan UO TNI AL tahun 2023 merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan interim atas laporan keuangan yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 November s.d. 30 Desember 2022 di Jakarta dan Surabaya. Dari pemeriksaan terinci diperoleh permasalahan-permasalahan yang telah disampaikan kepada Satker berupa resume hasil pemeriksaan maupun konsep temuan pemeriksaan. Permasalahan-permasalahan tersebut diharapkan sudah ditindaklanjuti oleh Satker berupa tanggapan atas konsep temuan pemeriksaan dan dilengkapi dengan data dukung yang memadai, sehingga permasalahan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Satker/entitas atau minimal sudah berkurang nilai temuannya”.
Selanjutnya Irjenal menegaskan “Pemeriksaan terinci BPK atas laporan keuangan Kemhan dan TNI pada UO TNI AL dilaksanakan pada tanggal 30 Januari s.d. 29 Mei 2023 dan pemeriksaan BPK atas laporan keuangan ini, nantinya akan diperoleh opini atas laporan keuangan Kemhan dan TNI tahun 2022. Kita semua berharap dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang tentunya opini tersebut dapat diperoleh dengan usaha keras kita bersama”.
Sementara itu, Auditor Utama Keuangan Negara I selaku Penanggung Jawab Tim Pemeriksa BPK mengatakan ”Pemeriksaan laporan keuangan adalah untuk menghasilkan opini WTP dengan memperhatikan kesesuaian LK dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam LK sesuai SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI)”.
Penanggung Jawab Tim Pemeriksa BPK dalam pengarahannya juga memberikan penekanan “Hal-hal yang perlu diperhatikan terhadap beberapa temuan pemeriksaan adalah rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) segera ditindaklanjuti oleh seluruh pejabat terkait”.
(Dispen Lantamal III Jakarta)