CV.Kenzo Mahagani Diduga kangkangi Permen PUPR no 14 tahun 2020

Penulis :

Luckysun

Madina,traznews.com Berlandaskan Undang-undang no 02 tahun 2017 tentang jasa konstruksi atas perubahan Undang-undang no 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi Kementerian PUPR mengeluarkan Peraturan Menteri PUPR no 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Pemerintah mengupayakan sistem Pembagian dan Tender Proyek yang transparan tanpa adanya kecurangan serta persaingan tidak sehat antar Pengusaha Jasa Konstruksi

Dalam hal ini Ketua LSM Tamperak Mandailing Natal Muhammad Yaqub Lubis menyebutkan bahwa CV.Kenzo Mahagani Diduga telah mengangkangi peraturan tersebut dan disinyalir adanya main mata antara Perusahaan Penyedia Jasa Konstruksi dengan Instansi terkait ” Tahun ini CV. kenzo Mahagani mengerjakan 7 Paket pekerjaan secara bersamaan dimana Sisa Kemampuan Paket (SKP) dalam pekerjaan Konstruksi terbatas maksimal 5 Proyek pekerjaan yang tertuang dalam Permen PUPR no 14 tahun 2020″

Bacaan menarik :  LSM Barak Indonesia Marcab Jakarta Utara Resmi di Lantik Neville Mustika

“Dapat disimpulkan adanya Indikasi main mata dalam penetapan Pemenang Tender dengan panitia sehingga Aturan yang sudah ditetapkan oleh kementerian dikangkangi” ungkap Yaqub atau lebih dikenal dengan nama Jambang Tabagsel

“Adapun Proyek yang dikerjakan oleh CV.kenzo Mahagani yaitu, Pembangunan Gedung Perpustakaan Beserta Prabotnya (DAK) SD Negeri 380 desa manguncang, Pembangunan Ruang Lab Komputer Beserta Prabotnya (Dak) SD Negeri 072 Sibaung-baung, Pembangunan Ruang Lab Komputer Beserta Prabotnya (DAK) SDN 101 Hutasiantar, Pembangunan Jalan Lingkungan Di Kuala Batahan Kecamatan Batahan, Pembangunan Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya (DAK) SD Negeri 370 Taluk Balai, Jalan Lingkungan Di Desa Aek Mual Kecamatan Siabu, Pembangunan Ruang UKS Beserta Prabotnya (DAK) SMP Negeri 7 Satu Atap Natal”

Bacaan menarik :  Koordinator Pedagang Pakaian, Rifai Sepakat Adakan Giat *Silaturahmi & Dialog Pedagang Thrifting dengan Mendag - Menkop - Pimpinan Kom VI DPR RI.

“Tentu ini sudah bertolak belakang dengan ketetapan Menteri PUPR dan juga dugaan kuat bahwa adanya Permainan yang menyimpang antara pihak Kontraktor dengan PPTK serta panitia Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Madina, maka dengan ini kami dari LSM Tamperak Mandailing Natal dengan ini meminta Bupati agar meninjau indikasi makelar Proyek agar kedepannya Perusahaan lokal dapat berkembang dan agar ini jangan menimbulkan stigma tidak baik pada Pemerintahan Sukhairi-Atika kedepannya” tegas Yaqub

Sampai Berita ini ditayangkan pihak Kontraktor CV.Kenzo Mahagani belum dapat di hubungi guna Konfirmasi (Eka Sofyandi)

Bagikan postingan
Novianti dan Ana Martila Hadiri Senam Bersama Ibu-ibu di Dua Tempat yang Berbeda
0
Ini Sosok Jagoan Yang Siram Korban Dengan Air Keras Di Pulo Gebang, Begini Pengakuannya Kepada Polisi
0
Kodim 0422 Lampung Barat Dan Seluruh Prajurit TNI-AD Seluruh Indonesia Dapat Kaporlap Baru Dari Bapak KASAD
0
Cegah beredarnya uang palsu Polsek Bengkunat laksanakan patroli rutin 
0
Waspadai Bahaya Judi, Polisi Tangkap Dua Pelaku Perjudian di Bandar Lampung
0
MD KAHMI Lampung Barat Dukung Program Pusat salurkan PMT terhadap masyarakat
0
Pasca Gas Amal Trail Adventure Way Ngison, Panitia Penyelenggara Perbaiki Jalan Yang Rusak.
0
Polda Metro Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
0
Pecah Ban Depan, Truck Muatan Bata Nyaris Masuk Jurang Tanjakan Giham.
0
Polsek Duren Sawit Berhasil Ungkap Tiga Kasus Kriminal
0
Jalankan Program Asta Cita, Polres Bandara Soekarno Hatta Bongkar Dua Kasus TPPO
0
Operasi ‘Mantap Praja Jaya 2024’: Polda Metro Jaya Turunkan 180 Personel untuk Kampanye Pilkada
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!