CV.Kenzo Mahagani Diduga kangkangi Permen PUPR no 14 tahun 2020

Penulis :

Luckysun

Madina,traznews.com Berlandaskan Undang-undang no 02 tahun 2017 tentang jasa konstruksi atas perubahan Undang-undang no 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi Kementerian PUPR mengeluarkan Peraturan Menteri PUPR no 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Pemerintah mengupayakan sistem Pembagian dan Tender Proyek yang transparan tanpa adanya kecurangan serta persaingan tidak sehat antar Pengusaha Jasa Konstruksi

Dalam hal ini Ketua LSM Tamperak Mandailing Natal Muhammad Yaqub Lubis menyebutkan bahwa CV.Kenzo Mahagani Diduga telah mengangkangi peraturan tersebut dan disinyalir adanya main mata antara Perusahaan Penyedia Jasa Konstruksi dengan Instansi terkait ” Tahun ini CV. kenzo Mahagani mengerjakan 7 Paket pekerjaan secara bersamaan dimana Sisa Kemampuan Paket (SKP) dalam pekerjaan Konstruksi terbatas maksimal 5 Proyek pekerjaan yang tertuang dalam Permen PUPR no 14 tahun 2020″

Bacaan menarik :  DPD IKADIN Jawa Barat Menghadiri Rakernas Di Jakarta

“Dapat disimpulkan adanya Indikasi main mata dalam penetapan Pemenang Tender dengan panitia sehingga Aturan yang sudah ditetapkan oleh kementerian dikangkangi” ungkap Yaqub atau lebih dikenal dengan nama Jambang Tabagsel

“Adapun Proyek yang dikerjakan oleh CV.kenzo Mahagani yaitu, Pembangunan Gedung Perpustakaan Beserta Prabotnya (DAK) SD Negeri 380 desa manguncang, Pembangunan Ruang Lab Komputer Beserta Prabotnya (Dak) SD Negeri 072 Sibaung-baung, Pembangunan Ruang Lab Komputer Beserta Prabotnya (DAK) SDN 101 Hutasiantar, Pembangunan Jalan Lingkungan Di Kuala Batahan Kecamatan Batahan, Pembangunan Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya (DAK) SD Negeri 370 Taluk Balai, Jalan Lingkungan Di Desa Aek Mual Kecamatan Siabu, Pembangunan Ruang UKS Beserta Prabotnya (DAK) SMP Negeri 7 Satu Atap Natal”

Bacaan menarik :  Kaesang Pangarep dan Timur Indonesia Bersatu (TIB) Bersatu untuk Satu Visi

“Tentu ini sudah bertolak belakang dengan ketetapan Menteri PUPR dan juga dugaan kuat bahwa adanya Permainan yang menyimpang antara pihak Kontraktor dengan PPTK serta panitia Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Madina, maka dengan ini kami dari LSM Tamperak Mandailing Natal dengan ini meminta Bupati agar meninjau indikasi makelar Proyek agar kedepannya Perusahaan lokal dapat berkembang dan agar ini jangan menimbulkan stigma tidak baik pada Pemerintahan Sukhairi-Atika kedepannya” tegas Yaqub

Sampai Berita ini ditayangkan pihak Kontraktor CV.Kenzo Mahagani belum dapat di hubungi guna Konfirmasi (Eka Sofyandi)

Bagikan postingan
Sai Di Pujei Satu, Song Bye Bung Tam
0
Polisi Hadir di Pasar Baru Way Kandis, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru
0
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!