Traznews.com | Kota Metro – Staff Ahli Bidang III membuka kegiatan Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Perkawinan Usia Anak. Hal ini di leading sektor oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kota Metro yang berlangsung di OR Setda Kota Metro, Selasa (22/08/2023).
Ketua Panitia Kegiatan Pencegahan Perkawinan Usia Anak, Santi Hilalia, S.sos, MM melaporkan, dasar pelaksanaan kegiatan yaitu Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kegiatan juga berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023, tentang petunjuk teknis Penggunaan dana alokasi khusus non fisik dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2023. Dan Keputusan Wali Kota Metro nomor 223/ KPTS/D-08 Tahun 2023 tanggal 13 Maret Tahun 2023, tentang Penetapan Narasumber Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak yang Melibatkan Para Pihak Daerah Kabupaten/Kota, dengan sub kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pencegahan kekerasan terhadap anak, Kewenangan Kabupaten/Kota pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Metro tahun anggaran 2023,” jelas Santi.
Lanjutnya Santi juga menegaskan bahwa tujuan pelaksanaan yaitu memberikan pemahaman di masyarakat tentang pentingnya mewujudkan keluarga yang berkualitas dan sejahtera. Salah satunya dengan menunda perkawinan dan kehamilan di usia yang mencukupi untuk memperkecil angka perceraian akibat perkawinan usia anak dan menekan peningkatan angka pernikahan usia anak di Kota Metro.
Dengan harapan agar tidak menimbulkan permasalahan baru yang lebih, apabila tidak ada tindakan atau upaya pencegahan serta wawasan pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi anak.
Sementara itu, Staff Ahli Wali Kota Metro Bidang III Juni Kuswati, SH mewakili Wali Kota Metro, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Perkawinan Usia Anak.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada tim panitia , sebab berdasarkan data badan peradilan agama Mahkamah Agung RI terjadi peningkatan dispensasi perkawinan hingga 3 kali lipat,”ujarnya.
Dispensasi perkawinan merujuk pada pasal 7 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1974, tentang perkawinan adalah permohonan yang diajukan oleh orang tua calon pengantin, kepada badilah disebabkan masih anak anak atau di sebut juga sebagai perkawinan anak yaitu perkawinan usia dini.
“Produk hukum tersebut kemudian diamandemen menjadi undang-undang nomor 16 tahun 2019, ini undang-undang yang terbaru yang berisi syarat usia minimal calon pengantin. Jika semula pada undang-undang 1 tahun 1974 itu minimal usia perempuan pelaksana perkawinan 16 tahun, tapi untuk undang-undang yang terbaru yaitu undang-undang 16 tahun 2019 adalah usia perkawinan 19 tahun dan ini untuk mencegah makin meningkatnya tren perkawinan di usia dini,” jelas Juni.
Juni Kuswati berharap dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan para peserta tentang pencegahan perkawinan anak . Dimana perlindungan anak merupakan segala upaya menjamin melindungi anak dan hak haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal.
“Semua ini sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sesuai dengan undang-undang perlindungan anak bahwa hak anak itu harus kita berikan sesuai dengan undang-undang dasar 1945 yaitu untuk mendapatkan pendidikan pasal 28,” tandas Juni.
Oleh karena itu, pada kesempatan yang sama Staf Ahli Bidang III, menekankan bahwa melalui sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak beserta tindak lanjutnya, diharapkan mampu menjadi anak tangga bagi suksesnya penanganan dan penyelesaian kasus adanya perkawinan usia anak khususnya di Kota Metro.
“Mudah-mudahan dengan terselenggaranya sosialisasi ini, usia anak menikah secara resmi bisa kita tekan ya. Karena saat ini anak-anak kita yang masih umur 16 tahun banyak terjadi pernikahan dini. Tak hanya itu, saya harap benar-benar bahwa sosialisasi ini, bisa disebar luaskan kepada masyarakat atau lingkungannya bahwa usia pernikahan itu adalah 19 tahun, ” ungkapnya.
Dengan dibukanya sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak beserta tindak lanjutnya, diharapkan mampu menjadi anak tangga bagi suksesnya penanganan penyelesaian kasus adanya perkawinan usia dini.
Sebagai salah satu Narasumber, Ketua TP PKK Kota Metro Silfia Naharani WAhdi, Sp.KKLP, M.M berharap kehadiran peserta pada pada kegiatan hari ini bukan hanya sekedar mendengarkan teori yang disampaikan, tetapi juga melakukan pergerakan.
“Keluarga memiliki peran sebesar 60 % dengan segala kondisi seperti ini, sekolah punya peran yang besar 20% dan 20% lagi dari masyarakat,” ucap Silfia.
Silfia Naharani Wahdi juga mengajak semua peserta memiliki persepsi bahwa usia anak masih menjadi tanggung jawab kita semua.
“Pemerintah Kota Metro juga melakukan pendampingan keluarga melalui Kemenag dan DP3KB pada usia menjelang pernikahan, dengan memberikan edukasi terkait tentang agama, harfiah untuk hidup sakinah, mawadah, dan warahmah. Dari sisi kesehatan juga dilakukan periksa kepada calon ibu dan bapak, sehingga diharapkan dapat menciptakan generasi yang baik,” ungkapnya.
Disela menjadi narasumber, Silfia Naharani, juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya karena peran dari bapak-ibu semua yang hadir di sini akan membantu Kota Metro dalam mewujudkan visinya, sebagai kota yang berpendidikan yang mengajak semua masyarakatnya terus belajar sehat, jasmani, rohani dan sosial serta kebudayaan.
Silfia Naharani Wahdi juga mengajak seluruh peserta untuk dapat berkomitmen dan melaksanakan tugas masing-masing sesuai komitmen yang sudah disepakati bersama-sama. (ADV)