BNN Bali Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Kolombia, 2,2 Kg Kokain Disita

Penulis :

Lucky sun

Jakarta –  Traznews  com  BNN Provinsi Bali membongkar peredaran narkoba jenis kokain jaringan internasional. Seorang warga negara (WN) Kolombia diciduk bersama sejumlah barang bukti kokain.

 

“Berdasarkan kerja sama antara Bea dan Cukai Ngurah Rai dengan BNNP Bali terkait jaringan cocaine, pada hari Rabu 11 Februari 2026 di kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai,” kata Kepala BNNP Bali Brigjen Budi Sajidin dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

 

Tim mengamankan seorang pria WN Kolombia Sebastian Arboleda Montoya (29) yang berasal dari wilayah Medellín. Dari hasil pemeriksaan tas koper hitam yang dibawa pelaku, tersembunyi pada bagian dinding samping tas koper tersebut ditemukan kokain.

 

“Petugas menemukan 3 (tiga) buah kemasan plastik warna hitam yang di dalamnya berisi serbuk berwarna putih diduga narkotika jenis kokain,” ujar Budi.

Bacaan menarik :  Adanya Dugaan Praktek Tanpa Izin Pemotongan Mobil Bekas Di Lahan Pemda, Kasatpol PP Tebang Pilih

 

Kemudian setelah ditimbang di kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat keseluruhan kokain 3.471,74 gram (3,4 kg) bruto atau 2.223,87 gram (2,2 kg) neto.

 

“Berdasarkan keterangan Sebastian Arboleda Montoya, pelaku disuruh oleh seseorang bernama REA untuk membawa tas koper berisi kokain tersebut dari Medellin- Kolombia ke Bali untuk diserahkan kepada seseorang di Bali,” ujar Budi.

 

BNN Bali berusaha melakukan pengembangan untuk mendapat penerima di Bali, tapi tim kesulitan karena keterbatasan kemampuan bahasa Spanyol dan REA selalu melakukan video call untuk memastikan keadaan Sebastian.

 

“Kemudian terhadap pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako BNNP Bali guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Bacaan menarik :  Abdul Kadir Bahagia Mobil Kesayangannya Berhasil Ditemukan Oleh Polsek Kebun Jeruk

 

Selain kokain 2,2 kg, BNNP Bali menyita 1 unit handphone warna kuning, 1 buah boarding pass Doha-Denpasar, serta uang tunai sejumlah 580 euro

 

*Kepala BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan, Bukan Sekadar Kriminalitas*

 

Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.

 

“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

 

Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.

Bacaan menarik :  Start Yourself Up to Married Going out with

 

“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

Bagikan postingan
Bupati Nias Ya’atulo Gulo di Rakernas VII HIMNI 2026: Tantangan Nias Pulau Impian Ada di SDM
0
Polri Tambah Dukungan Personel Brimob Lintas Daerah untuk Penanganan Karhutla
0
Subuh Keliling, Upaya Polri Perkuat Harkamtibmas melalui Kedekatan Dengan Masyarakat
0
Précision et chance combinées avec coins-strike.fr pour des sessions de jeu palpitantes et fructueuses
0
Muhammad Rullyandi Apresiasi Pembentukan UU Penilai dan Peran Strategis MAPPI
0
Perkuat Benteng Kemerdekaan Pers, IWO Pringsewu Gandeng Advokat untuk Wartawan
0
Konferensi PWI Tangsel 2026, Tahapan Verifikasi Anggota Resmi Berakhir
0
Opportunità concrete con powbetsit.it per vincite sicure e un gioco responsabile nel tempo libero
0
Polri Ingatkan Bahaya Judi Online, Ajak Masyarakat Perkuat Pencegahan
0
Polri Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Digital untuk Hindari Penipuan Online
0
Polda NTB Kerahkan 200 Personel Brimob Bantu Penanganan Karhutla di Kalimantan
0
MAPPI Gelar Sarasehan Hukum 45 Tahun Soroti Dilema Bisnis vs Kerentanan Hukum Penilai
0