Begini Penjelasan Kapolres Metro Jakarta Timur Dalam Ungkap Kasus Penipuan Online Modus Kerja Paruh waktu

Penulis :

Team redaksi

Jakarta ,traznews.com

Kejahatan teknologi digital di zaman modern kian bervariasi modusnya, seperti yang terjadi di Jl.Raya Ponco, Ciracas, Jakarta Timur pada hari Senin (26/06/2023). Korbannya perempuan inisial KA.

 

Dalam Press Release di Aula lantai 6 Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (25/07/2023), dengan didampingi Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bersama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan kronologisnya, “Berdasarkan laporan korban perempuan (KA) pada Rabu tertanggal 28 Juni 2023, KA beralamat di Pulogadung, polisi melakukan penyelidikan. Dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku, dengan inisial DFS (perempuan), DPP (laki-laki) dan WW (laki-laki). Ketiga pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. Modus operandi penipuan online ini berkedok “Bekerja paruh waktu” .

Bacaan menarik :  Kasus Perampokan Bersenjata Di Way Bungur Akhirnya Diungkap Oleh Polisi

 

“Para pelaku memiliki peran masing-masing, mereka menjebak korban KA di website pelaku, lalu merekrut orang dengan membuat buku tabungan, ATM yang dibawa ke Kamboja. Di Kamboja, pelaku WW membuat Website yang otomatis di klik akan masuk ke dalam group kerja paruh waktu. Dimana korban diberikan penawaran untuk mentransfer sejumlah uang untuk mendapatkan keuntungan. Diawal korban KA memang diberikan keuntungan dari kerja paruh waktu tersebut, setelah itu korban tidak pernah ditransfer lagi sehingga KA mengalami kerugian 878 juta rupiah” .jelas Kombes Pol Leonardus Simarmata.

 

 

“Ketiga pelaku kita kenakan pasal 28 ayat 1 Juncto pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Pasal 378 KUHP. Barang bukti yang didapat puluhan buku tabungan dan ATM berbagai bank, paspor, kartu rekruitment serta mata uang Kamboja, Thailand dan Vietnam, yang nilainya dalam rupiah sekitar 60 sampai 70 juta.” Lanjut Kombes Pol Leonardus Simarmata. “Kami (petugas) masih terus melakukan pengembangan terhadap penipuan online dengan modus bekerja paruh waktu ini” tutup Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Bacaan menarik :  Pasutri tersangka kasus Curat di sebuah toko di Natar, di amankan Jatanras Polda lampung
Bagikan postingan
LSM GMBI Lambar dan Pekon Srimenanti Tanda Tangani MOU Pendampingan Desa Wisata
0
Diduga Tenggelam Saat Mencari Ikan, Sarjono Warga Pekon Sukamaju Belum di Ketemukan .
0
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Apel Pengecekan Kesiapan Personel Pam TPS
0
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Gelar Deklarasi Damai Pilkada 2024,
0
Ketua Umum AKSI Adi Kurnia Setiadi Gelar Sembako Tebus Murah Di Jakarta Timur
0
Kagum! Negara Tetangga RI Ini Luncurkan Kasino untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
0
HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT
0
Produk Hilir Sawit Capai 193 jenis, Ekspornya Tembus Rp 450 Triliun
0
Kapolri Dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama Di Semarang
0
Semangat Berkarya, Pesan Sadikin Pard Untuk Penyandang Disabilitas
0
Abraham Sridjaja, S.H., M.H., CLA.,Hadir  Di Acara Silaturahmi  Aktivis Dan Komunitas KRISTEN  Dukung RIDO
0
KPU Metro Diduga Sepihak Batalkan Pencalonan WaRu, Masih Tunggu Keputusan Tingkat Nasional
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!