Jakarta ,traznews.com
Kejahatan teknologi digital di zaman modern kian bervariasi modusnya, seperti yang terjadi di Jl.Raya Ponco, Ciracas, Jakarta Timur pada hari Senin (26/06/2023). Korbannya perempuan inisial KA.
Dalam Press Release di Aula lantai 6 Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (25/07/2023), dengan didampingi Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bersama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan kronologisnya, “Berdasarkan laporan korban perempuan (KA) pada Rabu tertanggal 28 Juni 2023, KA beralamat di Pulogadung, polisi melakukan penyelidikan. Dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku, dengan inisial DFS (perempuan), DPP (laki-laki) dan WW (laki-laki). Ketiga pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. Modus operandi penipuan online ini berkedok “Bekerja paruh waktu” .
“Para pelaku memiliki peran masing-masing, mereka menjebak korban KA di website pelaku, lalu merekrut orang dengan membuat buku tabungan, ATM yang dibawa ke Kamboja. Di Kamboja, pelaku WW membuat Website yang otomatis di klik akan masuk ke dalam group kerja paruh waktu. Dimana korban diberikan penawaran untuk mentransfer sejumlah uang untuk mendapatkan keuntungan. Diawal korban KA memang diberikan keuntungan dari kerja paruh waktu tersebut, setelah itu korban tidak pernah ditransfer lagi sehingga KA mengalami kerugian 878 juta rupiah” .jelas Kombes Pol Leonardus Simarmata.
“Ketiga pelaku kita kenakan pasal 28 ayat 1 Juncto pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Pasal 378 KUHP. Barang bukti yang didapat puluhan buku tabungan dan ATM berbagai bank, paspor, kartu rekruitment serta mata uang Kamboja, Thailand dan Vietnam, yang nilainya dalam rupiah sekitar 60 sampai 70 juta.” Lanjut Kombes Pol Leonardus Simarmata. “Kami (petugas) masih terus melakukan pengembangan terhadap penipuan online dengan modus bekerja paruh waktu ini” tutup Kombes Pol Leonardus Simarmata.