APDESI Mendukung 10% APBN Untuk Dana Desa, Desa Bersatu Membangun Indonesia

Penulis :

Tim Redaksi

APDESI Mendukung 10% APBN Untuk Dana Desa, Desa Bersatu Membangun Indonesia ”Era pemerintahan Bapak Presiden Ir. Joko Widodo memperlihatkan komitmen dan keseriusan dalam Pembangunan Desa.

 

JAKARTA,- APDESI Mendukung 10% APBN Untuk Dana Desa, Desa Bersatu Membangun Indonesia ” Tanggal 15 Januari 2014 adalah hari bersejarah bagi bangsa Indones, khususnya 74.962 desa

di seluruh Indonesia, dimana tanggal tersebut pemerintah dan DPR RI sepakat mengesahkan lahirnya UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa, Minggu (19/3/2023) Gelora Senayan Jakarta.

 

Dampak dirasakan sangat besar dengan lahirnya Undang – Undang tentang Desa tersebut, ada semangat sangat besar dari pemerintahan dan masyarakat desa dengan legacy dan pengakuan dari negara untuk tumbuh, berkembang dan maju sebagai tulang punggung utama pembangunan Nasional.

 

Era pemerintahan Bapak Presiden Ir. Joko Widodo memperlihatkan komitmen dan keseriusan dalam Pembangunan Desa, Bapak Presiden meletakkan komitmen kuat dalam mengimplementasikan amanah UU no. 6 tahun 2014, mulai penataan kelembagaan pembangunan dan pembinaan desa.

 

Pembentukan peraturan pendukung UU no. 6 tahun 2014, kebijakan anggaran dan komitmen sosial politik lainnya guna menempatkan desa sebagai titik tumpu pembangunan ekonomi nasional, pembangunan SDM Desa serta pembangunan infrastruktur pembangunan yang sangat besar di desadesa diseluruh Indonesia.

 

 

Dukungan pemerintah terhadap pembangunan Desa dapat dilihat dari besarnya anggaran APBN yang

telah dikucurkan menjadi Dana Desa yaitu sebesar 468,6 Trilyun dari tahun 2014 – 2022.

 

Dengan dampak luar biasa bagi pembangunan desa diantaranya terbangunnya jalan desa sepanjang 227.359 ribu kilometer, embung pendukung irigasi dan air bersih desa sebanyak 4500 unit, terbangunnya

Bacaan menarik :  TINGKATKAN KEIMANAN, LANTAMAL III PERINGATI ISRA MI’RAJ TAHUN 1444 H/2023 M

jaringan irigasi desa sebanyak 71.988 ribu unit guna mendukung peningkatan produksi pertanian desa.

 

Terbangunnya 1,3 juta unit jembatan penghubung desa dan antar desa, terbangunnya 10.300 pasar

desa mendukung mobilitas sirkulasi ekonomi desa, terbentuknya 57.216 unit Badan Usaha Milik Desa.

 

Lanjut, terbangunnya 6,120 Unit tambah perahu, 62,500 ribu unit penahan tanah, perbaikan longsor, lebih 20 juta aparat desa, perangkat desa, organisasi sosial kemasyarakatan desa, serta kelompok Pembina Pendidikan, sosial dan kemasyarakatan mendapatkan pembinaan, kursus, Pendidikan, keterampilan dari dana desa.

 

 

Hasil-hasil yang diuraikan diatas adalah bukti nyata betapa perhatian Bapak Presiden Ir. Joko Widodo sangat besar dalam memberikan dukungan pembangunan desa di seluruh Indonesia

selama 9 tahun terakhir.

 

Tujuan pembentukan wadah Desa Bersatu. “Desa Bersatu ini merupakan wadah yang ditujukan untuk

mengkonsolidasikan seluruh kekuatan desa yang terdiri dari Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa

 

melalui asas kebersamaan dari tiga organisasi desa. Harapannya, kepentingan Desa dapat

diperjuangkan dengan optimal melalui Desa Bersatu ini.

 

 

Desa Bersatu juga dihadirkan untuk menjadi wadah memperjuangkan dan mengevaluasi pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Kami memandang bahwa UU Nomor 6 Tahun 2014 perlu dievaluasi secara bersama-sama sehingga benar-benar memberikan kebermanfaatan untuk pembangunan desa. Selain itu, kami juga memperjuangkan agar lahirnya UU Desa bisa ditetapkan sebagai Hari Desa Nasional sebagai bentuk penghargaan terhadap masyarakat desa, para pejuang UU Desa, dan para stakeholders desa.”,

Bacaan menarik :  Kuasa Hukum Albertha Dr. Ayub Faidiban Minta Yayasan Taruma negara Minta Bayar Gajih Pokok dan Bersihkan nama baik Albertha 

 

 

Sehubungan dengan hal ini tersebut, Maka tiga organisasi desa yaitu :

 

APDESI, ABPEDNAS, dan DPN

PPDI secara bersama-sama juga menyampaikan sikap terhadap 9 Tahun Pelaksanaan UU Desa.

 

Sikap dari tiga organisasi yang tergabung dalam wadah Desa Bersatu tersebut terjabarkan dalam 6 (enam)

poin utama. Berikut sikap APDESI, ABPEDNAS, dan DPN PPDI :

 

1. Kami menyampaikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang telah membentuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan dan pelembagaan pada Pemerintahan, sebagai amanat dari UU 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

2. Kami berpendapat bahwa regulasi dan pelembagaan dalam pelaksanaan UU Desa, nyata-nyata berakibat pada tidak efektifnya pelaksanaan pembangunan desa. Kami mencermati bahwa PERPRES

No. 11 Tahun 2014 tentang Tupoksi Kemendagri dan PEPRES No. 12 Tahun 2014 tentang Tupoksi Kemendes PDTT perlu dicabut dan diperbaharui agar Ruang Lingkup UU Desa bisa dilaksanakan dalam

kelembagaan yang efektif.

 

3. Kami berpandangan bahwa proses pembangunan desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten nyata-nyata tidak berjalan secara vertikal birokrasi pemerintahan, sehingga pada ujungnya mempersulit Desa beserta Aparatnya dalam pelaksanaannya.

 

Hal ini tercermin dalam berbagai peraturan di bawah UU Desa yang tidak harmonis, bahkan saling bertabrakan antara satu dengan yang lain.

 

4. Kami berpandangan bahwa seiring dengan kehidupan politik yang belum baik-baik saja, kami meminta agar pelaksanaan UU Desa tidak menjadi pintu masuk bagi politisasi desa, apalagi menjelang tahun politik 2024.

Bacaan menarik :  Electronic Data Bedroom Software Assessment

 

5. Kami berpandangan bahwa program-program yang hadir dan mengalir dari Pemerintah Pusat tidak saja mendistorsi asas subsidiaritas, tetapi juga berbagai program yang didasarkan pada surat edaran Menteri merupakan program yang secara performance dan tanggung jawab bukan merupakan program Kementerian Desa PDTT. Dalam hal ini bisa dilihat, misalnya SDG’s dan Stunting yang layak disamakan dengan stuntman dalam sebuah film.

 

6. Kami berpandangan bahwa perlu adanya Penetapan Hari Desa Nasional sebagai bentuk apresiasi terhadap desa.

 

Olehnya itu, kami memohon kesediaan Bapak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden untuk mentapkan dan mengesahkan hari lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014

tentang Desa sebagai Hari Desa Nasional yang jatuh pada tanggal 15 Januari setiap tahunnya.

 

“Kami sangat berharap, hasil evaluasi terhadap pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 dapat ditindak lanjuti secara bersama-sama oleh Pemerintah Pusat dan stakeholders lainnya. Sehingga,

Desa bukan lagi menjadi objek pembangunan atau hanya menjadi program Kementerian, tetapi

menjadi subjek dan pelaku utama pembangunan.”,

 

 

Muhammad Asri Anas

(Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi)

Bagikan postingan
Silaturahmi Pengurus BRNR Kecamatan Pondok Aren: Fokus Perkuat Kepengurusan Wilayah
0
Mengenal Pafi Desabumiwaras: Transformasi Digital untuk Pembelajaran yang Lebih Efektif
0
Pafi Desabatuinan: Inovasi Terkini dalam Dunia Pendidikan dan Pelatihan
0
Polsek Jatinegara Ungkap Kasus Curanmor Dan Kasus Narkoba 
0
Forum Alumni BEM Laksanakan Diskusi, Dukung Penuh Asta Cita Prabowo Gibran, Cek Infonya Sekarang
0
Mediasi Terkait Polemik Donasi Pertemuan Pratiwi Noviyanthi Dan Agus Salim Digelar  Di Gedung Joang Jakarta 
0
Jalan Menuju Pekon Sidodadi Pagar Dewa, Juhaeri : Kita Berharap Terus, Bertahun Tahun Tetap Seperti Tahun Yang Lalu, Terus Berharap!!!!
0
David Raharja Mengaku Dirugikan BRI Veteran Jakpus, Laporkan Dugaan Tindak Pidana Ke Polda Metro Jaya
0
DPC PA GMNI Lampung Barat Lepas 10 Mahasiswa Untuk Mengikuti PPAB.
0
Bukan Isapan Jempol!!! Program Beasiswa Kedokteran Parosil Mabsus Sukses,Dua Penerima Sandang Gelar Dokter
0
Polres Pesisir Barat Berhasil Ungkap Kasus Penyeludupan Benih Lobster.
0
Warga Pekon Batu Kebayan Gotong Royong Bersihkan lingkungan Sekitar.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!