Aceh,traznews.com
Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu peristiwa yang terjadi baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.
Dampak terjadinya kebakaran hutan mengakibatkan flora dan fauna kehilangan habitat untuk hidup bahkan ancaman kepunahannya. Akibatnya, makhluk hidup baik fauna dan flora akan kekurangan tempat perlindungan dan suplai makanan yang disediakan oleh alam. Sehingga sering kali hewan-hewan akan berpindah tempat ke daerah yang lebih aman bahkan tidak jarang masuk ke pemukiman penduduk dan hal itu sangat meresahkan.
Berbagai upaya dilakukan untuk menanggulangi kebakaran hutan dengan menanam pohon kembali baik yang diinisiasi oleh masyarakat maupun pemerintah.
Untuk itu, perlu dibangun kesadaran kolektif dan edukasi kepada masyarakat bahwa hutan dan alam adalah rumah bagi manusia termasuk makhluk hidup lainnya.
Seringkali kebakaran hutan terjadi karena terjadinya hal-hal yang dianggap sepele namun berisiko besar dan luas seperti membuang puntung rokok sembarangan di hutan, tidak mematikan kayu bakar sesaat setelah berkemah. Selain itu juga pengaruh musim kemarau ekstrim rawan terhadap kebakaran hutan dan juga faktor pemanasan global. Penggunaan emisi gas dan rumah kaca yang berlebihan bisa berpotensi kerusakan lingkungan hidup baik skala kecil maupun besar. Untuk itu masyarakat harus terlibat secara proaktif dan sadar akan pentingnya menyelamatkan hutan dan alam.
“Namun, kunci suksesnya terletak bukan hanya menangani terjadinya kebakaran hutan utan dan lahan, tetapi harus dicegah sedini mungkin agar tidak menimbulkan kerugian yang besar dan meluas. Untuk itu diperlukan upaya pencegahan baik dari masyarakat maupun pemerintah” ujar Abrar Syarif, Ketua Organisasi Gayo Rimba Bersatu di Aceh, Minggu, (05/06/2022).
Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tanah air. Sepanjang tahun 2022, upaya yang dilakukan telah menuai hasil, dimana tingkat Karhutla bisa ditekan sehingga bencana kabut asap bisa dihindari dan dicegah secara optimal.
Ketua Organisasi Gayo Rimba Bersatu menilai upaya pencegahan dan penanganan Karhutla sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di tanah air telah menunjukkan adanya upaya perbaikan yang signifikan. Namun demikian, upaya peningkatan tetap harus dilaksanakan secara berkelanjutan. Penanganan Karhutla merupakan tanggung jawab besama, karena hal itu menyangkut kepentingan masyarakat baik saat ini maupun di masa depan, termasuk menjaga nama baik Indonesia di mata internasional, ungkap Abrar Syarif.