Jakarta,traznews.com
Keterangan dokter yang memeriksa korban KDRT menyatakan dan menjelaskan di pengadilan bahwa benar ada luka luka di tubuh korban KDRT mendy di persidangan PN Jakarta sebelumnya.
“Jadi benar bahwa kejadian penganiayaan itu terjadi dan saksi yg melihat di tkp adalah saksi Nur Aida . Kami duga ada yang sengaja mengahalangi saksi kunci untuk hadir di persidangan. ” Jelas Agustinus Nahak, SH MH sebagai kuasa hukum dari Mendy kepada awak media di Jakarta, Jumat (3/3/2023)
“Dengan hilangnya Nur Aida harusnya demi keadilan dan hukum pihak berwenang harus mencarinya untuk membawa ke sidang agar bersaksi sehingga membuat terang benderang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut. “Tutur Agustinus Nahak
“Kami mohon kepada ketua majelis hakim agar membacakan BAP Saksi kunci Nur Aida karena sudah 4 kali saksi dipangil dengan patut oleh jaksa penuntut umum namun tidak hadir dan saksi Nur AIda telah bersumpah sebelumnya di pengadilan jakarta barat agar Ketua Majelis Hakim agar BAPnya saksi Nur Aida dibacakan Pada sidang berikunya ,?supaya menjadi terang benderang kasus KDRT itu terjadi sehingga ada keadilan buat Mendy korban KDRT dan kepastian hukum “Lanjut Agustinus Nahak
“Ini demi keadilan buat korban KDRT dan juga buat kepastian hukum. Hukum tidak boleh dipermainkan, mengahalangi proses di pengadilan ada sanksi pidana dan perdata. “Tambah Agustinus Nahak
Untuk diketahui bahwa jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan kepada majelis hakim di sidang pengadilan sebelumnya bahwa BAP saksi Nur Aida supaya di bacakan di muka persidangan karena jaksa telah memanggil saksi Nur Aida 4 kali secara patut namun saksi kunci Nur Aida tidak hadir bersaksi di oengadilan dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) warga Kembangan, Jakarta Barat di pengadilan setempat dengan terdakwa Donny atas pengaduan Mendy yang merupakan istrinya.
“Saya sampai empat kali menyurati ke saksi dengan alamat rumah di Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten tapi tidak juga dapat dihadirkan ke persidangan,” kata JPU Kurniawan di Jakarta Senin.
“Kami minta kepada kepada ketua majelis hakim untuk perintahkan kepada . pihak Kejaksaan Jakarta Barat dan kepolisian Polda Metro Jaya untuk mencari dan membawa saksi Nur Aida ke muka persidangan serta diusut tuntas siapa otak yang berani mengatur skenario sehingga saksi Nur Aida mangkir dan tidak hadir di persidangan. ” Tegas Agustinus Nahak
Sebagai informasi Agustinus Nahak sebagai kuasa hukum dari Mendy (Korban) dan OC Kaligis selaku pengacara dari Terdakwa
Lipsus: JL