Satpol PP Kecamatan Cilincing Diminta Menindak Tegas Pengelola Panti Pijat Berkedok Prostitusi

Penulis :

Luckysun

Jakarta,traznews.com

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cilincing Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara diminta untuk merazia keberadaan puluhan panti pijat di wilayah Cilincing.

 

 

Razia dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kegiatan ini bertujuan agar para pengelola mampu menunjukkan bukti perizinan usaha mereka. Selain itu, razia sangat penting untuk mencegah aksi prostitusi yang diduga banyak dilakukan berkedok panti pijat.

Bagi pengelola yang tidak bisa menunjukkan surat perizinan tentunya harus ada tindakan tegas dari Satpol PP Cilincing. Dan pengusaha panti pijat yang ada di wilayah Cilincing harus mematuhi norma-norma dan aturan yang berlaku.

Bacaan menarik :  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pimpin Apel Gelar Pasukan OPS Ketupat Tahun 2022 Di Lapangan Monas.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Cilincing, Andryan Polma harus mampu menegakkan Perda DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di wilayah Cilincing. Jangan ada pembiaran kepada pengelola panti pijat yang tidak memiliki izin serta tidak patuh terhadap norma-norma yang berlaku.

Sementara itu, Komandan Pengendali Ketertiban Umum Satpol PP Kecamatan Cilincing, Satar mengatakan soal informasi masyarakat tentang keberadaan sejumlah panti pijat tersebut, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung kelapangan.

“Kita akan lakukan pengecekan ke lapangan, jangan sampai ada anggapan dari masyarakat soal panti pijat itu bebas-bebas saja beroperasi tanpa mengindahkan aturan atau norma-norma yang berlaku,” kata Satar.

Jika dilakukan pengecekan terhadap keberadaan panti-panti pijat itu sebaiknya dilakukan pada malam hari diatas pukul 21.00 WIB. Pasalnya, pada siang hari yang tampak dalam pengelolannya adalah wanita berusia diatas 35 tahun. Namun pada malam harinya, akan kelihatan dari pengelolanya sejumlah wanita muda dibawah umur 30 tahun.

Bacaan menarik :  SPECTRM Rumus Jitu Kemenparekraf Kembangkan Atraksi dan Event

Sejumlah panti pijat tersebut antara lain panti pijat di Jalan Raya Cilincing depan Dewa Kembar, Jalan Raya Cacing, Jalan Budi Dharma, Jalan Nagrak, Jalan Inspeksi Cakung Drain wilayah Kecamatan Cilincing

Bagikan postingan
Ketua Umum AKSI Adi Kurnia Setiadi Gelar Sembako Tebus Murah Di Jakarta Timur
0
Kagum! Negara Tetangga RI Ini Luncurkan Kasino untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
0
HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT
0
Produk Hilir Sawit Capai 193 jenis, Ekspornya Tembus Rp 450 Triliun
0
Kapolri Dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama Di Semarang
0
Semangat Berkarya, Pesan Sadikin Pard Untuk Penyandang Disabilitas
0
Abraham Sridjaja, S.H., M.H., CLA.,Hadir  Di Acara Silaturahmi  Aktivis Dan Komunitas KRISTEN  Dukung RIDO
0
KPU Metro Diduga Sepihak Batalkan Pencalonan WaRu, Masih Tunggu Keputusan Tingkat Nasional
0
Kapolda Metro Jaya Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan
0
Polres Lampung Barat Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan
0
House of Tugu Jakarta Kota Tua Resmi Dibuka, Perpaduan Sejarah, Budaya, Dan Seni
0
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Colling Sistem Jelang Pilkada 2024.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!