Jakarta,traznews.com
Hj.Jubaedah resmi memenuhi undangan klarifikasi (Kamis, 28 Juli 2022) dari Polda Metro Jaya Unit Ditreskrimum Nomor : B/13111/Vll/RES.1.9/2022/Ditreskrimum, tanggal 19 Juli 2022 dengan rujukan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2B76lVll2022lSPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 3 Juni 2022 atas laporan Purnama Sutanto tentang perkara yang diduga tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan atau Pasal 266 Undang-undang Hukum Pidana, yang terjadi pada tangal 25 Februari 2021 di Jakarta Timur.
Tepat pukul 14.00 WIB Hj. Jubaedah sudah berada di Ruang Unit (1) Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan langsung ditangani oleh Penyelidik :
– AKP MULYA ADHIMARA, S.H., S.l.K.
– IPTU KHAIRUL ANAM, S.Kom.
– IPDA SUPADI, S.H., M.H.
Ia disambut baik dan juga diperlakukan dengan sangat sopan oleh para penyidik.
Hj. Jubaedah memberikan keterangan secara detail dan menunjukkan semua data data dan surat surat kepemilikan yamg lengkap dengan bukti yang otentik kepada penyidik.
Ia juga meminta kepada penyidik untuk melakukan uji forensik.
“Silahkan uji forensik sesuai prosedur yang berlaku supaya pesoalan kepemilikan tanah ini menjadi terang dan nyata, jangan Purnama Sutanto itu hanya berasumsi penipuan tetapi tidak dapat dibuktikan, ” tuturnya.
AKP Mulya Adhimara, S.H., S.l.K. selaku Penyidik juga mengemukakan pendapat yang sama.
“Saya setuju untuk uji forensik agar kasus ini tidak menimbulkan asumsi yang dapat merugikan pihak lain,” ujarnya.
Hj. Jubaedah juga menjelaskan bahwa dokumen yang dimaksud oleh Purnama Sutanto yang diduga palsu saat ini sedang dijaminkan di bank BCA.
“Kalau sertifikat itu palsu, bagaimana mungkin Bank BCA bisa memproses dan memberikan saya pinjaman dengan jaminan sertifikat tersebut ?” ungkapnya.
Keinginan Hj. Jubaedah saat ini adalah agar para penyidik dapat bersikap netral dan adil dalam menyikapi masalah ini.
Dan ia juga dengan lantang mengatakan,
“Saya berani adu data data dan bukti kepemilikan dengan Purnama Sutanto, supaya jelas disini siapa yang benar dan siapa yang salah, ” pungkasnya.
RE/Wili Timor/Red