Hj. Jubaedah Hari Ini Resmi Menghadiri Undangan Klarifikasi Atas Laporan Purnama Sutanto Terkait Pemalsuan Dokumen

Penulis :

Luckysun

Jakarta,traznews.com

Hj.Jubaedah resmi memenuhi undangan klarifikasi (Kamis, 28 Juli 2022) dari Polda Metro Jaya Unit Ditreskrimum Nomor : B/13111/Vll/RES.1.9/2022/Ditreskrimum, tanggal 19 Juli 2022 dengan rujukan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2B76lVll2022lSPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 3 Juni 2022 atas laporan Purnama Sutanto tentang perkara yang diduga tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan atau Pasal 266 Undang-undang Hukum Pidana, yang terjadi pada tangal 25 Februari 2021 di Jakarta Timur.

Tepat pukul 14.00 WIB Hj. Jubaedah sudah berada di Ruang Unit (1) Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan langsung ditangani oleh Penyelidik :

Bacaan menarik :  Masyarakat Bogor Dikenal Ramah Dan Religius, Kang Yorda : Aset Sosial Yang Harus Dirawat

– AKP MULYA ADHIMARA, S.H., S.l.K.
– IPTU KHAIRUL ANAM, S.Kom.
– IPDA SUPADI, S.H., M.H.

Ia disambut baik dan juga diperlakukan dengan sangat sopan oleh para penyidik.

Hj. Jubaedah memberikan keterangan secara detail dan menunjukkan semua data data dan surat surat kepemilikan yamg lengkap dengan bukti yang otentik kepada penyidik.
Ia juga meminta kepada penyidik untuk melakukan uji forensik.

“Silahkan uji forensik sesuai prosedur yang berlaku supaya pesoalan kepemilikan tanah ini menjadi terang dan nyata, jangan Purnama Sutanto itu hanya berasumsi penipuan tetapi tidak dapat dibuktikan, ” tuturnya.

AKP Mulya Adhimara, S.H., S.l.K. selaku Penyidik juga mengemukakan pendapat yang sama.

Bacaan menarik :  Bimtek Dan Konsolidasi DPP PKP Provinsi Banten

“Saya setuju untuk uji forensik agar kasus ini tidak menimbulkan asumsi yang dapat merugikan pihak lain,” ujarnya.

Hj. Jubaedah juga menjelaskan bahwa dokumen yang dimaksud oleh Purnama Sutanto yang diduga palsu saat ini sedang dijaminkan di bank BCA.
“Kalau sertifikat itu palsu, bagaimana mungkin Bank BCA bisa memproses dan memberikan saya pinjaman dengan jaminan sertifikat tersebut ?” ungkapnya.

Keinginan Hj. Jubaedah saat ini adalah agar para penyidik dapat bersikap netral dan adil dalam menyikapi masalah ini.
Dan ia juga dengan lantang mengatakan,
“Saya berani adu data data dan bukti kepemilikan dengan Purnama Sutanto, supaya jelas disini siapa yang benar dan siapa yang salah, ” pungkasnya.

Bacaan menarik :  KPU Laksanakan putusan MK soal Pilkada

RE/Wili Timor/Red

Bagikan postingan
Ini Sosok Jagoan Yang Siram Korban Dengan Air Keras Di Pulo Gebang, Begini Pengakuannya Kepada Polisi
0
Kodim 0422 Lampung Barat Dan Seluruh Prajurit TNI-AD Seluruh Indonesia Dapat Kaporlap Baru Dari Bapak KASAD
0
Cegah beredarnya uang palsu Polsek Bengkunat laksanakan patroli rutin 
0
Waspadai Bahaya Judi, Polisi Tangkap Dua Pelaku Perjudian di Bandar Lampung
0
MD KAHMI Lampung Barat Dukung Program Pusat salurkan PMT terhadap masyarakat
0
Pasca Gas Amal Trail Adventure Way Ngison, Panitia Penyelenggara Perbaiki Jalan Yang Rusak.
0
Polda Metro Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
0
Pecah Ban Depan, Truck Muatan Bata Nyaris Masuk Jurang Tanjakan Giham.
0
Polsek Duren Sawit Berhasil Ungkap Tiga Kasus Kriminal
0
Jalankan Program Asta Cita, Polres Bandara Soekarno Hatta Bongkar Dua Kasus TPPO
0
Operasi ‘Mantap Praja Jaya 2024’: Polda Metro Jaya Turunkan 180 Personel untuk Kampanye Pilkada
0
Tim Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Gulung Jaringan PRostitusi Online di Bandar Lampung
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!