Jakarta-Ketua Umum MUB Maluku Utara Bersatu Oktafianus H. Sero Sambangi Polres Jakarta Selatan melaporkan terkait acara yang akan di adakan MUB pada Minggu besok 17 Juli 2022, Sabtu (16/7/2022) Kantor Polres Jakarta Selatan.
Kedatangan Ketua Umum MUB Oktafianus H. Sero di Polres Jakarta Selatan di dampingi Waketum 1 Rusli sudin, Sekjen Anhar Mulang,lc., Wakasekjen 1 Ahmad dailangi, Panglima Iskandar Amin yang di terima oleh Divisi Intelkam Polres Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu Wakasekjen 1 MUB Ahmad dailangi MUB mengatakan bahwa kedatangannya untuk melaporkan kegiatan yang akan di selenggarakan Ormas MUB Yang di kepalai Saudara Rinto sadow acara yang di gelar pada minggu 17 Juli 2022 harus di hentikan, karena itu sudah melanggar aturan secara hukum dan tidak sah, Ia menambahkan seperti halnya acara yang pernah di gelar di Tangerang Selatan kita sudah koordinasi dengan polres Tangerang Selatan agar acara tersebut di bubarkan.
” Dimana MUB adalah tidak sah dan tidak ada serah terima jabatan dari ketua umum ataupun Rapat internal MUB. Kita berharap pihak kepolisian mengambil tindakan untuk menghindari benturan di lapangan terkait dengan kegiatan acara yang di gelar minggu besok ” tutur nya
Ketua Umum Oktafianus H. Sero juga sependapat dengan apa yang di katakan Humas MUB ” bahwa acara tersebut yang akan di Gelar yang mengatas namakan MUB harus di hentikan karena tidak sah, Maluku Utara hanya satu yaitu MUB , seusai keputusan kemenkumham AHU 0002.407.AH.0107.TAHUN 2021.
Saya sebagai ketua umum Wilayah Jadetabek dan Banten dan semua pun tahu jangan sampai acara tersebut menjadikan benturan , maka saya meminta kepada pihak kepolisian agar acara yang akan di gelar mengatas namakan MUB saudara – saudara kami besok di hentikan ” tegasnya
Di tempat yang sama Panglima Iskandar Amin menegaskan dan sependapat dengan ketua umum, ” agar acara yang akan di gelar oleh MUB agar di hentikan, dan kami meminta pihak kepolisian memantau acara tersebut, karena saya sendiri akan memantau dan hadir dalam acara MUB tersebut”.