Jakarta ,traznews.com
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap 11 (sebelas) kasus tindak pidana narkotika selama Juni hingga Juli 2022 dengan barang bukti narkotika mencapai 3 kuintal.
Dalam Konfrensi Pers hari Kamis (14/07/2022), yang dipimpin oleh Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Kenedy menjelaskan bahwa, “BNN dalam kurun waktu 1 bulan (Juni-Juli 2022) berhasil mengumpulkan barang bukti narkotika 3 kuintal dari 11 kasus yang diungkap dengan tersangka sebanyak 22 orang yang diamankan dan 3 orang lainnya masuk DPO” terang Kenedy.
“Dari 22 tersangka, ada 4 orang yang merupakan aparat penegak hukum yakni 3 oknum TNI dan 1 oknum polisi” lanjut Kenedy.
“Berawal diamankan seorang kepala gudang ekspedisi inisial L pada Selasa (05/07/2022) maka dapat pula diamankan 3 orang anggota TNI inisial MS,BH dan J. Dengan barang bukti 61,10 kilogram ganja. Setelah ditelusuri diketahui dikendalikan oleh jaringan Khairul Aceh (lintas Provinsi Aceh-Jakarta)” ucap Kenedy.
“Sedangkan 1 oknum polisi inisial E diamankan di Dumai, Riau bersama seorang pria inisial Y, dengan barang bukti 52,9 kilogram sabu.” Lanjut Kenedy.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (2), Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (2), Pasal 111 (2) Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup” tutup Kenedy.
Masih adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum pada kasus narkotika patut disayangkan, pasalnya aparat penegak hukum merupakan garda terdepan dalam memberantas narkotika di Indonesia. BNN mengajak seluruh elemen bangsa dan negara untuk terus bersatu dalam menyuarakan perang terhadap narkotika.
War On Drugs, Speed Up Never Let Up!