Petani Sawit Gorontalo Desak Kepastian Hak atas Tanah, Ribuan Pekebun Plasma Menanti Kejelasan Sertifikat

Penulis :

Lucky suryani

JAKARTA —  Traznews. Com Persoalan kepemilikan lahan dan kepastian hak atas tanah masih menjadi perhatian serius petani kelapa sawit di Provinsi Gorontalo. Ribuan petani plasma berharap pemerintah segera menghadirkan solusi konkret, termasuk kejelasan sengketa lahan, serta penyelesaian persoalan yang selama ini belum menemukan titik terang.

 

Hal tersebut disampaikan Ketua DPW APKASINDO Gorontalo, Muhajir Laindi, S.IP, saat menghadiri Pertemuan Nasional Petani Sawit Indonesia (PENAS) III di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

 

Muhajir mengatakan, pihaknya DPW APKASINDO Gorontalo bersyukur dapat kembali mengikuti kegiatan nasional yang menjadi bagian dari agenda tahunan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO).

“Alhamdulillah, kami dari DPW APKASINDO Gorontalo bersyukur dapat mengikuti PENAS ketiga. Sekali lagi, kegiatan ini terkait dengan acara tahunan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, yang juga HUT APKASINDO ke-26,” ucapnya.

 

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi petani untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di daerah, terutama menyangkut kepemilikan dan kepastian hukum atas lahan perkebunan.

 

Muhajir juga menyampaikan apresiasinya atas kehadiran sejumlah pejabat negara dalam kegiatan tersebut, termasuk Jenderal Muldoko selaku dewan pembina serta Menteri Koperasi dan Menteri PPN/kepala BAPPENAS RI.

 

Menurutnya, arahan pemerintah pusat, khususnya terkait penguatan hak atas tanah bagi petani, diharapkan dapat menjadi landasan untuk menyelesaikan persoalan agraria yang masih terjadi di provinsi Gorontalo.

 

Ia menuturkan, persoalan tersebut telah menjadi pembahasan di kalangan masyarakat dan mendapat perhatian dari sejumlah pemerintah daerah, termasuk melalui pelaksanaan panitia khusus (pansus) Denprov tentang sawit di Gorontalo.

Dari hasil pembahasan dan keputusan yang telah melahirkan rekomendasi gubernur Gorontalo Muhajir berharap pemerintah kabupaten bisa melaksanakan atau merealisasikan keputusan gubernur Gorontalo. terutama dalam memberikan kepastian penyelesaian sengketa lahan yang ada di kabupaten Gorontalo dan kabupaten Boalemo provinsi Gorontalo.

 

“Kita berharap ini akan menjadi solusi dari pemerintah Provinsi Gorontalo, Gubernur Gorontalo, serta pemerintah kabupaten yang terkait. Solusi untuk dua wilayah yang memiliki masalah kepemilikan tanah dapat dikembalikan ke tangan masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Bacaan menarik :  LSM JAMBAKK Adukan Bank Banten Terkait Dugaan Kredit Macet sebesar 450 Milyar

 

Ia menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan komitmen bersama agar petani tidak terus-menerus menghadapi ketidakpastian mengenai status lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka.

 

Sementara itu, pengurus DPD APKASINDO Kabupaten Pohuwato, Syahril Razak, turut mengungkapkan persoalan yang dialami petani plasma di wilayah Papayato Barat, Kabupaten Pohuwato.

Syahril mengatakan, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan beberapa kerabatnya yang merupakan petani plasma yang telah lama terlibat dalam kegiatan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.

 

Ia mengungkapkan, sejak awal pengelolaan perkebunan hingga saat ini, para petani plasma belum memperoleh kepastian mengenai kepemilikan dan lokasi lahan mereka.

 

“Pengelolaan kepemilikan lahan dan sebagainya hingga saat ini, kami adalah petani plasma yang berada di kabupaten Pohuwato, wilayah Papayato Barat yang tergabung dalam koperasi gerbang sawit mandiri, yang bekerja sama dengan perusahaan sawit. Kami tidak pernah memegang sertifikat lahan perkebunan kami juga tidak pernah tahu di mana letak lahan kami. sebenarnya,” ungkap Syahril.

 

Menurutnya, mengenai lokasi lahan yang selama ini diketahui masyarakat berada di Kecamatan Papayato Barat. Namun, informasi yang berkembang justru menyebutkan lokasi lahan tersebut berada di Kecamatan lain, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan petani plasma yang ad di popayato barat.

 

Syahril menyebutkan, terdapat sekitar 1.000 lebih petani plasma di wilayah Papayato Barat yang membutuhkan kejelasan mengenai lokasi lahan, riwayat penguasaan tanah, serta dokumen kepemilikan yang sah.

Bagi para petani, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk kepastian hukum atas lahan yang berkaitan langsung dengan kehidupan dan masa depan mereka.

 

“Harapan mereka salah satunya adalah bagaimana mereka bisa memiliki sertifikat tanah sendiri dan mengetahui di mana lahan mereka berada. Bagaimana sejarah tanah tersebut? Kejadian itu sudah terjadi beberapa tahun yang lalu,” katanya.

 

Pertanyakan Dana yang Belum Diterima Petani plasma

Selain persoalan sertifikat dan ketidakjelasan lokasi lahan, Syahril juga menyinggung persoalan anggaran yang menurutnya diperuntukkan bagi masyarakat petani plasma di Papayato Barat.

Bacaan menarik :  DPRD Pringsewu Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-14 Kabupaten Pringsewu

 

Ia mengatakan, berdasarkan masalah yang diketahuinya, terdapat anggaran untuk masyarakat petani plasma sejak beberapa tahun sebelumnya yang hingga kini belum diterima oleh para petani.

“Kalau saya tidak salah, sekitar tahun 2022, ya, sekitar waktu itu hingga tahun-tahun berikutnya, perhitungan anggaran seharusnya dikhususkan untuk masyarakat petani plasma yang berada di Kecamatan Papayato Barat,” ujarnya.

 

Syahril menyebutkan, nilai anggaran yang dipersoalkan mencapai 1 miliyar lebih anggaran petani plasma wilayah popayato barat yang tidak pernah di terima oleh masyarakat.

 

Menurutnya Masalah ini telah dilaporkan ke Polda Gorontalo dan polres Pohuwato. Sampai sekarang, kami petani plasma yang berada di Papayato Barat tidak pernah mengetahui bagaimana perkembangan kasus ini sekarang. Tidak pernah ada tanggapan terkait pemulihan keuangan,” tuturnya.

 

Ia berharap pemerintah dan pihak-pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan persoalan tersebut, sehingga masyarakat memperoleh kepastian atas hak-hak yang selama ini mereka perjuangkan.

 

Syahril juga berharap hasil pansus dan keputusan yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Gorontalo dapat segera di implementasikan di wilayah kabupaten yang sedang menghadapi persoalan ketidakjelasan lahan.

Menurutnya, langkah konkret dari pemerintah sangat diperlukan agar persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tidak terus berlarut-larut.

 

Ia menilai, penyelesaian masalah harus dilakukan melalui koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah, perusahaan perkebunan, organisasi petani, melalui koperasi.

 

Syahril menambahkan, arahan pemerintah pusat mengenai kerja sama antara petani, korporasi, dan pemerintah perlu diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Dengan adanya kolaborasi tersebut, ia berharap persoalan kepemilikan lahan, kejelasan sertifikat, serta berbagai hak petani plasma dapat ditangani secara lebih terarah dan transparan.

Semua masalah petani sawit yang ada di Gorontalo telah kami sampaikan dalam forum nasional ini, semoga secepatnya ada langkah konkret oleh pemerintah pusat dan APKASINDO untuk segera menurunkan tim khusus ke Gorontalo dalam proses percepatan penyelesaian masalah yang ada.

Bacaan menarik :  Guru Besar Universitas Prof DR Mustopo Beragama Prof Paiman Mengajak Masyarakat Dan Damai Pasca Pemilu 2024

 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri PPN/Kepala Bappenas Republik Indonesia, Prof. Dr. Ir. H. Rachmat Pambudi, M.S., menegaskan bahwa perluasan lahan bukan lagi satu-satunya pilihan untuk meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sawit.

Menurutnya, pengembangan industri melalui hilirisasi harus menjadi perhatian utama agar komoditas kelapa sawit menghasilkan nilai tambah yang lebih besar dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi pekebun.

 

“Kita tidak ingin terjebak memperluas di lahan yang tidak boleh digunakan. Hilirisasi adalah kunci keuntungan terbesar,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan sektor hulu, terutama melalui kepastian hak atas tanah, termasuk dengan dukungan badan reforma agraria.

 

Selain itu, perlindungan terhadap harga tandan buah segar (TBS) perlu mendapatkan perhatian serius agar petani memperoleh manfaat yang lebih adil dari kegiatan perkebunan kelapa sawit.

 

Rachmat menilai, berbagai kebijakan tersebut harus dikawal secara kolektif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Sinergi antara pemerintah, organisasi petani, koperasi, dan pelaku industri diperlukan agar kebijakan yang dirumuskan mampu menjawab persoalan nyata di lapangan.

 

Penyampaian aspirasi petani Gorontalo dalam PENAS III diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat perhatian pemerintah terhadap persoalan agraria, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola perkebunan kelapa sawit yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

 

Bagi petani plasma, kepastian lokasi lahan, kejelasan status kepemilikan, akses terhadap sertifikat, serta transparansi hak-hak ekonomi menjadi hal mendasar yang perlu segera dituntaskan demi menjamin kesejahteraan masyarakat.

Bagikan postingan
0
0
0
0
Adorable chickens and endless challenges define addictive gameplay in Chicken Road Game
0
Intensive Trainingspläne mit Ringo spin für gesteigerte Fitnessergebnisse
0
Uitstekende kansen voor winst met Lucky pays Casino en een breed spelaanbod
0
Optimalkan Potensi Tebu, Tulang bawang Jalin Kemitraan Strategis dengan PT Tiga Dewi Timur Raya
.
0
Ansori, S.H.,M.H : Kami Datang Untuk Mengabdi, Bukan Dilayani.
0
APKASINDO Menggelar Pertemuan Nasional Petani Sawit Indonesia ke-III Dan Hut 28  Tahun
0
Petani Sawit Gorontalo Desak Kepastian Hak atas Tanah, Ribuan Pekebun Plasma Menanti Kejelasan Sertifikat
0
Penas 111 APKASINDO 2026: Prof Agus Pakpahan Dorong Koperasi Petani Sawit Nusantara – 92% Petani Swadaya Jangan Hanya Jual TBS
0