JAKARTA, 3 OKTOBER 2026 — Traznews .com Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
Indonesia menyelenggarakan Konferensi Pers pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Kegiatan ini
digelar untuk membongkar praktik kecurangan elektoral sekaligus membaca arah
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diyakini akan mengabulkan permohonan dan
mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari panggung kepemimpinan nasional.
Fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan pembuktian telah mengunci
posisi KPU RI dan pihak terkait tanpa celah. Keterangan para saksi ahli serta pengakuan
KPU di muka sidang yang mengabaikan verifikasi faktual atas dokumen syarat kualifikasi
pendidikan calon, makin mempertegas bahwa pencalonan ini mengandung cacat hukum
material sejak hulu.
Melihat konstelasi hukum dan fakta persidangan yang begitu benderang, tidak ada
alasan yuridis bagi MK selain mengabulkan gugatan demi menjaga marwah konstitusi
dan membendung kebangkrutan etika bernegara.
Menanggapi arah putusan dan pembuktian kecurangan elektoral tersebut, KIPP
Indonesia menyampaikan 6 Tuntutan:
Pertama, mendorong dan mendesak Majelis Hakim Konstitusi untuk untuk menolak
seluruh eksepsi formal KPU RI dan mengedepankan keadilan substantif demi
menegakkan kepastian hukum konstitusional, demi memutus perkara secara progresif
dengan mengabulkan permohonan Pemohon serta menjatuhkan putusan
mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari panggung kepemimpinan nasional.
Kedua, mendesak Gibran Rakabuming Raka secara ksatria mundur dari posisinya
sebagai Wakil Presiden hingga mampu membuktikan keabsahan yuridis dan faktual atas
seluruh kualifikasi administrasinya secara terbuka di mata hukum.
Ketiga, mendesak Bawaslu RI untuk segera mengambil sikap memproses kejahatan
prosedural ini sebagai pelanggaran administratif dan pidana pemilu, serta mengeluarkan
rekomendasi resmi kepada KPU RI untuk membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Keempat, mendesak DPR RI untuk segera mengambil tindakan politik-hukum yang
konkret dengan memanggil KPU RI dan Bawaslu RI guna mengusut tuntas indikasi
kecurangan elektoral dan kelalaian (dolus eventualis) pada proses pencalonan Gibran
dalam Pilpres 2024.
Kelima, mendesak Mahkamah Konstitusi menolak keras segala bentuk normalisasi
kejahatan prosedural dan kompromi hukum yang merobohkan tatanan negara hukum
(Rechtsstaat) menjadi negara kekuasaan (Machtstaat).
Keenam, mendesak Mahkamah Konstitusi memerintahkan penyelenggara pemilu untuk
melakukan evaluasi dan koreksi total atas seluruh instrumen regulasi pencalonan guna
menjamin kepastian hukum serta integritas kepemimpinan nasional di masa depan.
KIPP Indonesia menegaskan bahwa putusan MK mendatang harus menjadi tonggak
sejarah pemulihan demokrasi. Kepemimpinan nasional tidak boleh berdiri di atas
manipulasi prosedur dan cacat hukum material, melainkan harus dibangun di atas
legitimasi etika, kualifikasi hukum yang sah, serta kejujuran konstitusional.
Jakarta, 3 Oktober 2026
KOMITE INDEPENDEN PEMANTAU PEMILU (KIPP) INDONESIA
Brahma Aryana
Sekretaris Jenderal
KIPP. Indonesia