DIDAMPINGI LBH PEMUDA NUSANTARA BERKEADILAN, KORBAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG POLRES JAKARTA TIMUR LAPOR PROPAM POLDA METRO JAYA

Penulis :

Lucky sun

JAKARTA –  Traznews. Com Korban dugaan penyalahgunaan wewenang penyidikan Polres Metro Jakarta Timur resmi membuat laporan ke *Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya*, Rabu (24/9/2026).

 

Laporan tersebut didampingi langsung oleh tim *Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Nusantara Berkeadilan*. Kedatangan keluarga korban ARF terkait penanganan perkara *LP/B/1655/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Juli 2022*.

 

“Kami hari ini mendampingi keluarga korban dugaan penyalahgunaan wewenang untuk membuat laporan resmi ke Propam Polda Metro Jaya. Kami menduga ada serangkaian pelanggaran serius terhadap UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru,” ujar perwakilan LBH Pemuda Nusantara Berkeadilan di Mapolda Metro Jaya.

 

#### *7 Poin Laporan Propam yang Dilayangkan:*

 

Dalam laporan tersebut, LBH Pemuda Nusantara Berkeadilan menyoroti dugaan pelanggaran Pasal-Pasal KUHAP Baru:

 

*1. Melanggar Pasal 94 UU 20/2025*

Penangkapan dilakukan tanpa minimal 2 alat bukti yang sah. Perkara yang dilaporkan oleh Teguh Suyono perorangan ini dinilai cacat, karena semestinya pelapor adalah PT. Naraya Karya Sentana sebagai pembeli, serta substansinya adalah sengketa perdata (DP 31% sudah dibayar).

Bacaan menarik :  BRI BO Serang Gelar Sosialisasi Brigif 87 TNI AD, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan

 

*2. Melanggar Pasal 95 ayat (1) dan (2) UU 20/2025*

Penangkapan pada 3 September 2026 dilakukan tanpa memperlihatkan surat tugas dan tanpa memberikan surat perintah penangkapan yang memuat identitas, alasan, uraian perkara, dan tempat pemeriksaan. Petugas hanya menunjukkan surat panggilan tahun 2023.

 

*3. Melanggar Pasal 95 ayat (3) UU 20/2025*

Tidak memberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga dalam waktu 1×24 jam.

 

*4. Melanggar Pasal 96 UU 20/2025*

Terdapat kejanggalan tanggal. Fakta penangkapan paksa 3 September 2026, namun surat penangkapan tertulis 4 September 2026. Diduga manipulasi batas waktu penangkapan 1×24 jam.

 

*5. Melanggar Pasal 100 ayat (5) UU 20/2025 tentang Penahanan*

ARF selama ini kooperatif dan selalu hadir memenuhi panggilan. Tidak memenuhi syarat penahanan (mangkir 2x, melarikan diri, menghilangkan barang bukti). Namun tetap ditahan. Dari 5 orang yang ditetapkan tersangka, hingga hari ke-11 hanya ARF yang ditahan.

Bacaan menarik :  TIDAK BISA DIABAIKAN - Kejari Barito Utara & Polda Kalteng Diminta Panggil Pihak Bersengketa, Buktikan Hak Kelola Secara Terbuka

 

*6. Melanggar Pasal 107-112 UU 20/2025 tentang Penggeledahan*

Pembukaan paksa pintu depan dengan tukang kunci dan pintu samping dicongkel (Bukti P14), masuk hingga ke dalam rumah dan memvideokan properti tanpa Surat Penggeledahan dari Ketua Pengadilan, serta tanpa disaksikan RT/RW.

 

*7. Dugaan Pelanggaran Etik Berat*

Adanya dugaan permintaan uang Rp63.000.000 pada 9 September 2026 untuk penangguhan penahanan, permintaan uang saat panggilan April 2023 agar tidak perlu hadir, menghadirkan 10+ warga saat penangkapan hingga menimbulkan tekanan psikologis, pencemaran nama baik, serta memaksa membuka pintu kamar mandi saat anggota keluarga berhijab.

 

“Kami meminta Kabid Propam Polda Metro Jaya segera memeriksa oknum penyidik yang melakukan penangkapan. Ini bukan lagi maladministrasi, ini sudah masuk dugaan penyalahgunaan wewenang,” tegas LBH.

 

#### *Tuntutan LBH Pemuda Nusantara Berkeadilan:*

 

1. Periksa dan berikan sanksi etik terhadap penyidik Polres Jakarta Timur yang terlibat.

2. Evaluasi sah tidaknya penangkapan dan penahanan ARF yang cacat prosedural sesuai KUHAP Baru.

Bacaan menarik :  Pelantikan DPD GNRI Tangerang Selatan Di Adakan Di DPP GNRI 

3. Hentikan kriminalisasi sengketa perdata menjadi pidana.

 

Hingga berita ini diturunkan, Bidpropam Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan pendalaman.

 

Sebelumnya, pada 14 September 2026, keluarga korban mendatangi Polres Jakarta Timur pukul 16.30-21.00 WIB untuk meminta klarifikasi kepada *Kapolres Jakarta Timur Alfian Nurrizal, S.H., S.I.K., M.Hum.* namun tidak mendapatkan jawaban.

 

*[TIM REDAKSI

Bagikan postingan
Rentable análisis de opciones con sol casino no deposit bonus para nuevos usuarios
0
Viral! Video Keributan di Panggung Orgen Tunggal Seret Nama Anggota DPRD Lampung Barat, Komarudin Watubun Turun Tangan
0
Increíbles oportunidades con sol casino bonus code para ganar dinero real y disfrutar juegos emocionantes online
0
Zanzabella Dituding Menjebak, Kuasa Hukum: Klien Kami Tidak Pernah Menguasai Rekaman Video
0
Genuine hospitality alongside https://vegas-stars-australia.org delivers unforgettable casino experiences
0
Safari Subuh Kamtibmas, Polsek Sekincau Hadir di Tengah Masyarakat, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
0
Korkealaatuiset kasinopelit ja big-luckysfi.com tarjoavat jännitystä sekä viihdettä kaikille pelaajille
0
Realne szanse wygranej online dostępne dzięki platformie allright-casinos.net.pl dla każdego gracza
0
Sumsumnya Lumer, Harganya Bersahabat! Cuma di Kedai Resto Shini Bakso Tulang Way Bungur
0
Stratégies fiables pour les paris en ligne, découvrez highflybets.fr et maximisez vos chances de succès sportif
0
Razia Gabungan di Sukadana, 5 Pengendara Kena Tilang Manual Saat Sosialisasi Keringanan Pajak
0
Merveilleux univers et fastsllot-fr.fr pour des sensations fortes inoubliables aux joueurs passionnés
0