Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf

Penulis :

Lucky sun

MUARA TEWEH,  Traznews. Com 18 September 2026 – Camat Lahei Anwar Hamidi menyatakan di rapat hari ini bahwa Prianto bin Samsuri sudah menerima tali asih. Atas tudingan itu, Prianto menegaskan: itu fitnah, saya tuntut secara hukum jika tidak minta maaf!

 

TIDAK PERNAH MENERIMA SEPESER PUN, PRIANTO MENEGASKAN:

PERTAMA: Di lahan 140 Ha serta ladang dan rumahnya, tidak pernah menerima kompensasi sepeser pun. Verifikasi, pengukuran, dan pembayaran tidak pernah dilakukan secara resmi.

 

KEDUA: Dana terkait lahan 190 Ha yang disalurkan lewat Kades Karendan sudah diserahkan kepada pemilik sah ladang berpindah tradisional, bukti sudah dilaporkan ke Kades Karendan dan Kapolsek Lahei.

 

KETIGA: Yang dibahas saat ini justru PKH SK 281 seluas 388,67 Ha — baru tahap pembahasan mekanisme, belum ada penyaluran apa pun. Atas dasar apa Camat menyatakan saya sudah terima?

Bacaan menarik :  Direktur Eksekutif KADIN NTT Apresiasi Rapimnas Kadin 2025, Harap Presiden Hadir Tahun Depan

 

BUKTI SUDAH TERUNGKAP DI PENGADILAN

PERTAMA: Mantan HRD PT NPR, Rustam Ependy, bersaksi di PN Muara Teweh: kebun dan rumah Prianto sudah ada jauh sebelum kegiatan perusahaan.

 

KEDUA: Saksi masyarakat lain juga menguatkan hal yang sama.

 

KETIGA: Semua proses pemberian tali asih dinilai tidak resmi, tanpa pengukuran, tanpa verifikasi, tanpa mengundang semua pihak.

 

ANCAMAN PIDANA – PASAL 434 KUHP 2023

Prianto menegaskan pernyataan Camat Lahei Anwar Hamidi melanggar Pasal 434 KUHP 2023 tentang Fitnah: ancaman pidana penjara hingga 3 tahun atau denda hingga Rp. 200 juta.

 

“Saya minta Camat Lahei Anwar Hamidi minta maaf secara terbuka. Jika tidak, saya akan bawa ke jalur hukum. Semua sudah dibuktikan di persidangan: saya TIDAK PERNAH menerima apa pun.” tegas Prianto bin Samsuri.

Bacaan menarik :  PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan

 

Tanggapan Camat Lahei Anwar Hamidi lewan pesan WhatsApp tanggal 18/09/2026 jam 12.22Wib: Baik dari awal yang ribut di media siapa itu yang saya tanyakan ke pihak perusahaan NPR dan di jawab oleh pihak perusahaan bahwa saudara prianto menerima sekian dan jhon kennedy menerima sekian.

 

Media ini menanyakan Pak Camat Lahei lewat pesan WhatApp, ijin Pak Camat tolong kirim bukti dari Pak Camat Lahei bahwa Prianto terima dari PT NPR uang talih asih sesuai gugatan Prianto di lahan 140 ha. Sampai berita ini ditayangkan, belum ada jawaban resmi dari Pak Camat Lahei.

(TIM/RED)

Bagikan postingan
Dugaan Pelanggaran SOP  Dan Pengaburan Fakta Oleh Oknum Polsek Kelapa Dua: Pihak Keluarga Pertanyakan Kejanggalan Penangkapan dan Dokumen Hukum Sdr. Francois
0
Authenticité numérique autour de mystake pour des gains rapides et sécurisés
0
Sécurité accrue pour jouer en toute sérénité avec casino en ligne fiable et maîtriser ses gains facilement
0
Bupati Ela: 227 Ponpes di Lampung Timur Pilar Lahirkan Generasi Berilmu, Berakhlak, Dan Cinta NKRI
0
Seminar Ekonomi Pesisir di Lampung Timur, Kemenkop Dan Bupati Ela Sepakat Perkuat Koperasi Nelayan
0
.Jangan Salah Salurkan! Ahmad Yudan Baya ke PT NPR: Pastikan Penerima Punya Hak Hukum, Bukan Sekadar Nama!
0
Утончённый дизайн и Pinco для современных стильных пространств
0
Incredibili opportunità di vincita attendono su spinmillion.co.it, per unesperienza di gioco senza paragoni
0
Jelang Konferensi Ekonomi Kreatif, Brimob Sterilisasi Area Hotel Kempinski
0
Peserta Didik SPPK Angkatan ke-4 Gelar FGD di Polda Metro Jaya, Bahas Kepemimpinan Strategis
0
Sinergi Umaro dan Ulama Dinilai Perkuat Citra Humanis Polri di Tengah Masyarakat
0
Di Universitas Indonesia, Kabaharkam Tegaskan Kepercayaan Publik Jadi Ukuran Keberhasilan Polri
0