Brigjen Pol Muhammad Irhamni Apresiasi Perombakan Penegakan Hukum Kejahatan SDA-LH, Mastermind Harus Jadi Target Utama
JAKARTA, Traznews – Brigadir Jenderal Polisi Muhammad Irhamni menilai materi yang disampaikan dalam Simposium Nasional Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH) 2026–2030 memberikan banyak masukan bagi aparat penegak hukum dalam meningkatkan efektivitas penanganan perkara di sektor lingkungan hidup dan sumber daya alam. Hal tersebut disampaikan Muhammad Irhamni saat menghadiri simposium yang diselenggarakan oleh Auriga Nusantara di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, seluruh materi yang dipaparkan para narasumber memiliki kualitas yang sangat baik karena disampaikan oleh tokoh-tokoh yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidangnya.
“Terkait kegiatan lingkungan hidup dan sumber daya alam, materinya sangat bagus. Semuanya dari narasumber, mulai dari beberapa mantan pimpinan KPK hingga dekan-dekan yang pernah melaksanakan kegiatan penelitian terkait kejahatan- kejahatan lingkungan hidup dan sumber daya alam,” ujar Muhammad Irhamni.
Ia mengatakan, berbagai pemaparan tersebut menjadi referensi penting bagi aparat penegak hukum untuk memperkuat strategi penindakan terhadap kejahatan di sektor SDA-LH.
“Sebenarnya itu menjadi masukan buat kami untuk bisa melakukan penegakan hukum yang lebih efektif lagi dan kita juga bisa berkolaborasi dengan rekan-rekan yang lain, terutama rekan-rekan yang berkecimpung di bidang-bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep N. Mulyana, menegaskan bahwa pola penegakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang melibatkan korporasi harus mengalami perubahan secara menyeluruh.
Menurut Asep, penegakan hukum tidak boleh lagi hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tetapi harus berani menyasar aktor intelektual atau mastermind yang menjadi pengendali kejahatan tersebut. Selain itu, aparat penegak hukum juga perlu mengambil langkah tegas dengan membekukan aset-aset operasional milik para pelaku sebagai bagian dari upaya memberikan efek jera.*