Polda Lampung Berhasil Mengamankan Pasutri Terduga Penggelapan 19 Ton Kopi Senilai Rp1,3 Miliar

Penulis :

Red

Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap pasangan suami istri (Pasutri) diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan biji kopi seberat sekitar 19 ton dengan nilai kerugian mencapai Rp1,3 miliar.

 

Kedua tersangka HS dan istrinya HA ditangkap tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung di Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (10/6/2026).

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menyampaikan, pengungkapan perkara tersebut bermula dari transaksi jual beli kopi antara korban, Joni Hartono dengan tersangka pada Desember 2025.

 

Saat itu, tersangka HS meminta korban mengirimkan kopi dalam jumlah besar, yakni sekitar 19 ton. Permintaan tersebut disetujui korban yang kemudian membeli kopi dari para petani dan pengepul untuk memenuhi pesanan.

Bacaan menarik :  Cegah Peredaran Miras Sat Samapta Polres Pesisir Barat Gencarkan Razia Miras

 

“Korban kemudian mengirimkan kopi menggunakan tiga kendaraan, terdiri dari dua unit colt diesel dan satu unit truk dengan total muatan sekitar 20,3 ton kopi,” ungkapnya.

 

Setelah kopi diterima, tersangka mengaku komoditas tersebut telah dimasukkan ke gudang pembeli. Namun hingga empat hari setelah pengiriman, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan.

 

Menurut polisi, tersangka kemudian mengakui uang hasil penjualan kopi tersebut telah digunakan untuk kepentingan lain.

 

“Korban berupaya menemui tersangka untuk meminta pertanggungjawaban, tapi selalu mendapat berbagai alasan dan tidak pernah berhasil bertemu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 20.390 kilogram kopi atau senilai Rp1,3 miliar,” terang Yuni.

Bacaan menarik :  Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik Personil Polres Lampung Barat, Bid Humas Polda Lampung berikan pelatihan

 

Alhasil, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan polisi LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung.

 

Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

 

Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan keduanya di sebuah rumah kos di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu.

 

Setelah ditangkap, kedua tersangka dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Polisi menjerat keduanya dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku. “Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut,” tandas Kabid Humas.

Bacaan menarik :  Polres Pesisir Barat Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024: Fokus pada 9 Pelanggaran Lalu Lintas
Bagikan postingan
Perdiksi Ketum DPP PWDPI: Kasus Penyadapan Mantan Kapolri dan Sejumlah Jenderal Diprediksi Tak Akan Berlangsung Lama
0
Harga Tidak Mahal! Rasa Kuah Kaldu Bakso Tulang Tidak Kalah, Silahkan Datang Di Kedai Resto Shini
0
GRIB Jaya Jatim Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, M. Kasmu: Ungkap hingga Aktor Intelektual!
0
Dosen dan Mahasiswa Malahayati hadiri Konferensi Internasional di Jeju Korsel
0
Samsat Keliling Kabupaten Bekasi Hadirkan Kemudahan Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan
0
Polri dan KPAI Perkuat Kerja Sama Lindungi Anak dari TPPO dan Kekerasan
0
Sabtu Bahagia Bersama Ojol, Polda Metro Jaya Gelar Bakti Kesehatan “Ojol Sehat, Pelayanan Hebat
0
Para Mantan Dankor Brimob Temui Kapolri, Perkuat Dukungan dan Soliditas Polri
0
Harapan Itu Kembali! Rizky dan Septian Kembali ke Bangku Sekolah, Pemerintah Hadir Membuka Jalan Masa Depan”
0
Rapat Koordinasi Percepatan Perizinan Berusaha di Kawasan Industri Digelar di Kementerian Perindustrian
0
Polda Banten Gelar Sertijab Dansatbrimob, Kombes Pol Hadi Saepul Rahman Resmi Menjabat
0
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam
0