Jakarta — Traznews. Com Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Jakarta Utara resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (10/6/2026). Laporan tersebut terkait dugaan ujaran kebencian yang dinilai menyinggung dan melukai perasaan masyarakat Sumatera Barat.
Laporan polisi itu tercatat dengan nomor: LP/B/1291/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya.

Pelaporan dilakukan menyusul pernyataan Abu Janda di media sosial yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai kelompok yang “barbar”. Pernyataan tersebut dinilai berpotensi memecah belah persatuan serta bertentangan dengan nilai kebhinekaan yang dijunjung masyarakat Indonesia.
Ketua IKM DPD Jakarta Utara, Dhian Aulia Datuk, menyayangkan munculnya pernyataan yang dianggap bernada provokatif dan mengandung unsur ujaran kebencian.
“Di saat pemerintah sedang menggalakkan persatuan dan kesatuan bangsa, justru muncul pernyataan yang dapat merusak keharmonisan antar kelompok masyarakat,” ujarnya kepada awak media.
Menurutnya, masyarakat Sumatera Barat merasa tersakiti atas pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara seharusnya menjunjung tinggi nilai saling menghormati tanpa membedakan suku, ras, maupun golongan.
“Negara Kesatuan Republik Indonesia dibangun atas dasar saling menghargai. Tidak boleh ada pihak yang dengan sengaja menyampaikan ujaran yang dapat memicu kebencian terhadap kelompok tertentu,” katanya.
IKM juga menegaskan bahwa apabila terdapat persoalan atau keberatan terhadap pihak tertentu, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui pernyataan di ruang publik yang berpotensi memicu konflik sosial.
Sementara itu, kuasa hukum IKM, Tjahya Indra Alamsati, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Jakarta Utara yang telah menerima laporan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak kepolisian karena telah menerima laporan ini. Hal-hal seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Jika dibiarkan tanpa proses hukum, dikhawatirkan dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Tugas kami adalah mendukung serta memenuhi apa yang dibutuhkan dalam penanganan perkara ini agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Biro Hukum IKM berharap penanganan perkara tersebut dapat memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Selain itu, IKM Jakarta Utara menyatakan belum pernah melakukan komunikasi maupun upaya mediasi dengan pihak terlapor sebelum laporan polisi dibuat.
Di akhir keterangannya, IKM Jakarta Utara kembali menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Metro Jakarta Utara beserta jajaran atas pelayanan yang diberikan dalam menerima laporan masyarakat.
“Kami berharap perkara ini dapat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.