Polres Tangerang Selatan Bongkar Jaringan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp12,5 Miliar

Penulis :

Lucky suryani

TANGERANG SELATAN —  Traznews. Com Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar jaringan antarprovinsi penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin, dengan total kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.

Dalam konferensi pers di halaman Polres Tangerang Selatan, Jalan Promoter No. 1, Serpong, hadir Wakapolres, Kapolsek Curug, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas. Kegiatan dipimpin Kapolres AKBP Victor D.H. Inkiriwang.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang menjelaskan, kasus ini terungkap melalui patroli malam Polsek Curug pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Pasir Randu.

 

 

 

Petugas yang dipimpin Kompol Kresna Ajie Perkasa menemukan truk mencurigakan memuat empat kotak besar berisi ribuan benih lobster tanpa dokumen perizinan resmi. Sopir berinisial J langsung diamankan.

Bacaan menarik :  Polisi: Sindikat Judi Online Peretas Website Pemerintah Di Jakbar Masuk Jaringan Kamboja

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap dua pelaku lain, AF (36) dan ES, di sekitar SPBU Kadu, Curug. Keduanya terbukti membawa dua box tambahan berisi benih lobster.

Hasil penyelidikan menunjukkan AF telah mengirim BBL ilegal sejak Agustus hingga September 2025 sekitar 15 kali ke Lampung, masing-masing pengiriman 8 hingga 30 box lobster.

Setiap box berisi 5.000 hingga 6.000 ekor lobster, dengan omzet mencapai Rp12,5 miliar. Barang dikirim dari Pangandaran dan Cilacap lalu ditampung di Curug sebelum disalurkan ke luar negeri.

Kapolres Victor menjelaskan, jaringan ini memanfaatkan jalur darat menuju Lampung, Bangka Belitung, dan Malaysia melalui ekspor ilegal, menggunakan kendaraan logistik untuk mengelabui petugas.

Bacaan menarik :  Lantamal I Siap Mendukung Program Keluarga Keren Bebas Stunting

Barang bukti yang disita antara lain enam box lobster, satu truk pengangkut, beberapa telepon genggam, dokumen transaksi, dan alat pendingin penyimpanan benih lobster.

Para tersangka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Cipta Kerja dan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU Perikanan, ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Kapolres menegaskan, Polres Tangsel berkomitmen memberantas kejahatan yang merugikan sumber daya laut Indonesia dan mengimbau masyarakat tidak ikut dalam kegiatan ilegal perikanan.

Kasat Reskrim AKP Wira Graha S menambahkan, penyidik masih mendalami jaringan pemasok dan pembeli luar negeri untuk mengungkap aktor utama di balik penyelundupan lintas negara ini.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Tangerang Selatan menjaga kekayaan laut nasional dari praktik penyelundupan yang mengancam ekosistem dan ekonomi kelautan Indonesia.(Rilis).

Bacaan menarik :  Kapolri: Hari Juang Polri Jadi Semangat Generasi Muda Hadapi Berbagai Macam Tantangan Zaman
Bagikan postingan
Étonnants décors virtuels autour de https://sllotlairs-france.fr pour des sessions de jeu immersives et divertissantes
0
Wichtige Informationen über granawins-de.com.de und Tipps für den erfolgreichen Weinanbau
0
Rozważne zakłady z bisoncasino i komfortowa rozrywka online dla każdego gracza
0
Bupati Nias Ya’atulo Gulo di Rakernas VII HIMNI 2026: Tantangan Nias Pulau Impian Ada di SDM
0
Polri Tambah Dukungan Personel Brimob Lintas Daerah untuk Penanganan Karhutla
0
Subuh Keliling, Upaya Polri Perkuat Harkamtibmas melalui Kedekatan Dengan Masyarakat
0
Précision et chance combinées avec coins-strike.fr pour des sessions de jeu palpitantes et fructueuses
0
Muhammad Rullyandi Apresiasi Pembentukan UU Penilai dan Peran Strategis MAPPI
0
Perkuat Benteng Kemerdekaan Pers, IWO Pringsewu Gandeng Advokat untuk Wartawan
0
Konferensi PWI Tangsel 2026, Tahapan Verifikasi Anggota Resmi Berakhir
0
Opportunità concrete con powbetsit.it per vincite sicure e un gioco responsabile nel tempo libero
0
Polri Ingatkan Bahaya Judi Online, Ajak Masyarakat Perkuat Pencegahan
0