WAYTENONG – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mengecam keras kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melibatkan korban dibawah umur yang terjadi di salah satu warung remang-remang di wilayah sindang pagar perbatasan kecamatan way tenong dan sumber jaya beberapa waktu lalu.
Huma trafficking masuk dalam kategori extra ordinary crime, apalagi korbannya korban nya adalah anak dibawah umur.
Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Barat Jefri Ardiansyah mewakili Ketua LPAI Drs Dahlin M.Pd mengungkapkan bahwa TPPO, apalagi korbannya adalah anak di bawah umur merupakan tindak kejahatan luar biasa. Dan pelaku harus di berikan hukuman berat, ungkapnya pada Jumat 25 Oktober 2024.
Jefri Ardiansyah menekankan agar para pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut wajib di kenakan pasal berlapis, diantaranya UU Pemberantasan TPPO, UU Perlindungan Anak dan UU nomer 12 tahun 2022 tentang TPKS sehingga para pelaku mendapat hukuman yang seberat-beratnya.
“Kami dari lembaga LPAI sangat mengutuk keras para pelaku, kami minta kepada pengadilan agar para pelaku TPPO dibawah umur ini diberikan hukum seberat-beratnya, dan siapapun yang terlibat harus di proses secara hukum,” terangnya.
Jefri juga berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Barat serius dan tegas dalam memberantas TPPO dengan meminimalisir praktek prostitusi yang bisa dimanfaatkan para pelaku untuk melegalkan bisnis esek-esek tersebut dengan berkedok warung makan. apalagi dengan melibatkan anak-anak dibawah umur .
“Kami juga sangat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk merespon dan segera mengambil langkah tegas atas kejadian ini agar tidak seolah-olah menjadi hal yang biasa dan menambah korban baru,” tutupnya. (**)