Sidang Praperadilan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Oleh Caleg Demokrat Di PN Jakarta Selatan

Penulis :

Lucky sun

Jakarta,  traznews. Com Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh seorang calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Demokrat, daerah pemilihan (Dapil) Jakarta 3, pada Selasa (4/9/2024). Sidang ini menghadirkan penyidik dari Polda Metro Jaya dan beberapa saksi ahli, serta berfokus pada dugaan adanya politik uang.

 

 

Dalam sidang tersebut, pengacara Andi Mulyati Pananrangi dari Lembaga Bantuan Hukum Anak Negeri (LBH-ANE), Ahmad Yani, SH, MH menyatakan bahwa berdasarkan kesaksian yang dihadirkan, telah terjadi pemberian uang untuk mempengaruhi pemilih dalam mencoblos caleg tertentu di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu.

Bacaan menarik :  Ketua Gerakan Rakyat DPW Sumatera Barat, Rita Widyawati Hadiri Rapimnas 2025 Di Jakarta

 

Ahmad Yani juga mengungkapkan bahwa saksi yang dihadirkan merasa gugup karena baru pertama kali terlibat dalam proses hukum, yang dianggap wajar.

 

Sidang praperadilan ini memiliki batas waktu singkat, yakni tujuh hari, sehingga pihak pemohon hanya menghadirkan empat saksi dan satu ahli. Di sisi lain, termohon, yaitu Polda Metro Jaya, tidak memanfaatkan kesempatan untuk menghadirkan saksi atau ahli.

 

Saksi-saksi yang dihadirkan sebagian besar berasal dari wilayah Jakarta Barat, sesuai dengan permintaan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta. Namun, pihak pemohon menyayangkan bukti yang dikirimkan ke jaksa penuntut umum oleh Polda Metro Jaya dikembalikan tanpa alasan yang jelas, bahkan setelah satu bulan menunggu, berakhir dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Bacaan menarik :  Kegiatan TMMD 121 Kodim 0424/Tanggamus Personil TNI Bantu Orang Tua Asuh Memasak

 

Ahmad Yani juga mempertanyakan kehadiran anggota tim yang mengenakan atribut Partai Demokrat di ruang sidang, meskipun partainya bukan objek gugatan. Ia mencurigai adanya konspirasi antara penyidik Polda Metro Jaya dengan pihak terlapor.

 

Sidang ini ditutup dengan pernyataan bahwa pihak pemohon akan menyampaikan kesimpulan pada hari Jumat mendatang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahmad Yani menegaskan harapannya agar hukum di Indonesia tetap ditegakkan dengan adil, serta menekankan bahwa bukti adanya politik uang dalam kasus ini sangat kuat.

Bagikan postingan
Bupati Ela: Program Koperasi Merah Putih Menjadi Langkah Strategis Dalam Memperkuat Fondasi Ekonomi Nasional
0
Kapolri Ungkap Polri Sudah Miliki 1.376 SPPG, Dukung Program MBG
0
Ketua JMI Kota Metro Andy Gunawan, S.H Apresiasi Kapolda Lampung Instruksikan Tembak Ditempat Pelaku Begal
0
Kapolda Lampung Perintahkan Jajaran Tembak di Tempat Para Pelaku Begal dan Curanmor
0
Ulil Presisi, Curi Perhatian di Panen Raya Ketahanan Pangan Polri di Indramayu.
0
Ganjar Apresiasi Rapimnas DPP BKPRMI, Program Terobosan Dinilai Berdampak  Sampai Daerah
0
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0