Sidang Praperadilan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Oleh Caleg Demokrat Di PN Jakarta Selatan

Penulis :

Lucky sun

Jakarta,  traznews. Com Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh seorang calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Demokrat, daerah pemilihan (Dapil) Jakarta 3, pada Selasa (4/9/2024). Sidang ini menghadirkan penyidik dari Polda Metro Jaya dan beberapa saksi ahli, serta berfokus pada dugaan adanya politik uang.

 

 

Dalam sidang tersebut, pengacara Andi Mulyati Pananrangi dari Lembaga Bantuan Hukum Anak Negeri (LBH-ANE), Ahmad Yani, SH, MH menyatakan bahwa berdasarkan kesaksian yang dihadirkan, telah terjadi pemberian uang untuk mempengaruhi pemilih dalam mencoblos caleg tertentu di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu.

Bacaan menarik :  Ketua Yayasan Syariah Hardjuno Wihono, Pemimpin Nasional Kedepan Harus Keberpihakan Kepada Sektor UMKM

 

Ahmad Yani juga mengungkapkan bahwa saksi yang dihadirkan merasa gugup karena baru pertama kali terlibat dalam proses hukum, yang dianggap wajar.

 

Sidang praperadilan ini memiliki batas waktu singkat, yakni tujuh hari, sehingga pihak pemohon hanya menghadirkan empat saksi dan satu ahli. Di sisi lain, termohon, yaitu Polda Metro Jaya, tidak memanfaatkan kesempatan untuk menghadirkan saksi atau ahli.

 

Saksi-saksi yang dihadirkan sebagian besar berasal dari wilayah Jakarta Barat, sesuai dengan permintaan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta. Namun, pihak pemohon menyayangkan bukti yang dikirimkan ke jaksa penuntut umum oleh Polda Metro Jaya dikembalikan tanpa alasan yang jelas, bahkan setelah satu bulan menunggu, berakhir dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Bacaan menarik :  Bacalon Bupati Kabupaten Tambrauw Yeskiel Yesnath Hadir Pada HUT PKB ke 26 

 

Ahmad Yani juga mempertanyakan kehadiran anggota tim yang mengenakan atribut Partai Demokrat di ruang sidang, meskipun partainya bukan objek gugatan. Ia mencurigai adanya konspirasi antara penyidik Polda Metro Jaya dengan pihak terlapor.

 

Sidang ini ditutup dengan pernyataan bahwa pihak pemohon akan menyampaikan kesimpulan pada hari Jumat mendatang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahmad Yani menegaskan harapannya agar hukum di Indonesia tetap ditegakkan dengan adil, serta menekankan bahwa bukti adanya politik uang dalam kasus ini sangat kuat.

Bagikan postingan
Ketua Umum AKSI Adi Kurnia Setiadi Gelar Sembako Tebus Murah Di Jakarta Timur
0
Kagum! Negara Tetangga RI Ini Luncurkan Kasino untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
0
HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT
0
Produk Hilir Sawit Capai 193 jenis, Ekspornya Tembus Rp 450 Triliun
0
Kapolri Dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama Di Semarang
0
Semangat Berkarya, Pesan Sadikin Pard Untuk Penyandang Disabilitas
0
Abraham Sridjaja, S.H., M.H., CLA.,Hadir  Di Acara Silaturahmi  Aktivis Dan Komunitas KRISTEN  Dukung RIDO
0
KPU Metro Diduga Sepihak Batalkan Pencalonan WaRu, Masih Tunggu Keputusan Tingkat Nasional
0
Kapolda Metro Jaya Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan
0
Polres Lampung Barat Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan
0
House of Tugu Jakarta Kota Tua Resmi Dibuka, Perpaduan Sejarah, Budaya, Dan Seni
0
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Colling Sistem Jelang Pilkada 2024.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!