KABUPATEN GRESIK,traznews .com Pemerintah Desa (Pemdes) Balongtunjung, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (Cakram) resmi menjalin kemitraan, Kamis (22/08/2024). Adapun kerjasama ini meniti beratkan dibidang Kehumasan dan Bantuan Hukum bagi warga Desa Balongtunjung. Sehingga diharapkan kedepan segala bentuk masalah atau perkara yang dihadapi setiap warga Desa Balongtunjung mendapat bantuan atau pendampingan hukum dari pihak LBH Cakram secara gratis.
Menurut Kepala Desa (Kades) Balongtunjung, Eko Budiono bahwa program ini sebenarnya sudah digagas sejak lama, sekitar 2 (dua) tahun lalu. “Ide saya ini muncul, ketika salah satu warga kami menghadapi permasalahan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dimana saat itu, saya meminta bantuan Mas Dwi (panggilan akrab Advokat Dwi Heri Mustika, S.H, SKW.Madya, red) menjadi penasehat hukum sekaligus pengacara warga saya, yang kebetulan warga saya saat itu tergolong tidak mampu dari sisi ekonomi. Berkat keikhlas Mas Dwi dan kesediannya menjadi pengacara warga saya, alhamdulillah saat itu, warga saya mendapat rasa keadilan dan diputus PN Mojokerto bebas,” ungkap Eko Budiono.
Akhirnya, Eko Budiono semakin yakin dengan kemampuan dengan LBH Cakram dan Advokat Dwi Heri Mustika, S.H, SKW.Madya. Sejak itu, Kades Eko Budiono intens komunikasi dan selalu terlibat di dalam diskusi-diskushukum yang diselenggarakan LBH Cakram secara online. “Puncaknya, hari ini saya dan warga Desa Balongtungjung yang percaya dengan kemampuan LBH Cakram, kami memutuskan untuk menjalin kemitraan dengan pihak LBH Cakram dibidang Kehumasan dan Bantuan Hukum. Semoga kedepan, dengan hadirnya LBH Cakram di Desa Balongtunjung bisa membantu pendampingan hukum bagi masyarakat Desa Balongtunjung yang kurang mampu secara ekonomi sekaligus bisa memberikan wawasan hukum bagi masyarakat kami,” ucap Eko Budiono.
Ditempat yang sama, Advokat Dwi Heri Mustika, S.H, SKW.Madya yang juga kebetulan Ketua Umum (Ketum) LBH Cakram apresiasi luar biasa terhadap program Kades Balongtunjung, Eko Budiono. “Kami sangat berterima kasih atas amanah dan kepercayaan warga Desa Balongtunjung. Sehingga kami diberi kesempatan menjadi bagian keluarga Desa Balongtunjung. Semoga kehadiran kami, kedepan bisa membantu meningkatkan wawasan hukum warga Desa Balongtunjung dengan cara menggelar penyuluhan hukum gratis. Teknisnya, secara terjadwal, 2 (dua) minggu sekali atau sebulan sekali akan menggelar penyuluhan hukum gratis kepada semua warga Desa Balongtunjung dengan cara online maupun offline. Target kami dengan menggelar penyuluhan hukum gratis adalah Zero Crime di wilayah Desa Balongtunjung,” ucap Dwi Heri Mustika, usai menggelar sosialisasi dan koordinasi dengan perangkat Desa di Kantor Desa Balongtunjung.
Selain itu, harapan Dwi Heri Mustika dengan hadirnya LBH Cakram serta dengan terjalinnya kemitraan ini, LBH Cakram bisa memberikan manfaat dan membantu maksimal warga Desa Balongtunjung, khususnya warga yang kebetulan dihadapkan permasalahan hukum.
“Kami akan memberikan bantuan hukum gratis alias tidak dipungut biaya kepada warga Desa Balongtunjung,” tegas Dwi yang juga dikenal Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Jawa Timur (Jatim). (*)