Partai Buruh Deklarasikan Dukungan Anies Baswedan untuk Pilkada DKI Jakarta

Penulis :

Lucky sun

Jakarta ,traznews. Com Partai Buruh yang dipimpin oleh Said Iqbal secara resmi mendeklarasikan dukungannya kepada Anies Baswedan untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Selain mendukung Anies, Partai Buruh juga memanfaatkan momen ini untuk menyampaikan pandangannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang telah mengubah peta perpolitikan di Jakarta.

 

Putusan MK tersebut memberikan peluang bagi partai-partai non-parlemen, termasuk Partai Buruh dan Partai Gelora, untuk mengusung calon dalam Pilkada. Pada deklarasi ini, Partai Buruh juga menjelaskan secara rinci isi putusan MK tersebut dan menyatakan sikap mereka terhadap upaya dari pihak tertentu yang berusaha menghalangi pelaksanaannya.

 

Deklarasi yang ditandatangani oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, disebutkan bahwa Partai Buruh berkomitmen untuk memperjuangkan pelaksanaan putusan MK tersebut.

Bacaan menarik :  Almaz Fried Chicken Resmikan Cabang ke-103 di Kalisari, Jakarta Timur

 

 

Sebelumnya, Anies Baswedan dikabarkan terkejut mendengar putusan MK yang kembali membuka peluang bagi dirinya untuk menjadi calon gubernur Jakarta. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, menyatakan bahwa partainya mendukung pencalonan Anies untuk Pilkada Jakarta 2024. Dukungan ini diberikan setelah mendengar aspirasi dari para kader dan simpatisan Partai Buruh.

 

Ferri juga menyebutkan bahwa dukungan Partai Buruh kepada Anies bukanlah hal yang baru, mengingat hubungan baik yang telah terjalin sejak Anies menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada periode 2017-2022.

 

Meskipun demikian, sebagai partai non-parlemen, Partai Buruh tidak memiliki kekuatan cukup untuk mengusung Anies sendirian. Partai yang dipimpin oleh Said Iqbal ini harus berkoalisi dengan partai politik lain agar bisa mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta. Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, Partai Buruh hanya memperoleh sekitar 1,15 persen suara di Jakarta, yang tentunya belum mencukupi untuk memenuhi syarat ambang batas pencalonan.

Bacaan menarik :  Kpt Lawyer Budi Utomo dari Kantor Hukum Bisma Raya & Partners Laporan Cakranews

 

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah membuka peluang bagi partai-partai non-parlemen dengan menghapus ambang batas pencalonan sebesar 25 persen suara atau 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

 

Said Iqbal mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta Anies Baswedan untuk maju sebagai calon gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024, dan Anies pun menyatakan kesiapannya. “Kami meminta Pak Anies untuk maju demi demokrasi, dan beliau menyatakan siap untuk maju,” ujar Said.

Bagikan postingan
Respons Laporan Warga, Polda Metro Jaya Cegah Tawuran di Bassura, 20 Pemuda Diamankan
0
Polda Lampung Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp980 Juta, Satu Tersangka Ditangkap di Bakauheni
0
TNI – Polri, Pemprov DKI Bersihkan Sampah Usai Aksi
0
Aksi di Jakarta Berjalan Damai, Polda Metro Jaya Apresiasi Masyarakat
0
Polisi Bersama Masyarakat, Polwan Sambut Peserta Aksi dengan Spanduk dan Dialog Humanis
0
Analyses rondom starshipshuffle.com bieden heldere inzichten voor optimale resultaten
0
Professionelle Reinigungsmittel und https://bestellen-da-vicari.de für ein strahlendes Ergebnis im Haus
0
Wunderbare Wohnwelten erschaffen mit thegolisimo.at und stilvollen Einrichtungsideen für jedes Zimmer
0
Geweldige kansen en nessibbyy.com voor een succesvolle digitale toekomst zonder zorgen
0
Rasende Münzjagd und https://fortune-play.com.de für fesselnde Geschicklichkeitstage
0
Remarkable artistry defines Bloody Slots game experiences for dedicated players
0
Satpol PP Tindaklanjuti Aduan, Lima Kendaraan Ditolak Isi Biosolar
0