Lampung Barat-
Polres Lampung Barat Polda Lampung melarang masyarakat menggelar takbir keliling menjelang Hari Raya Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman,S.IK dalam arahannya menyampaikan kegiatan tersebut dilarang karena dikhawatirkan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“takbir keliling juga dikhawatirkan mengganggu arus lalu lintas hingga menimbulkan kecelakaan,” terang Kapolres.
Atas dasar itu, kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengadakan takbiran di malam Idul Fitri. “Ya kita imbau agar tidak takbiran malam (di jalan),” ucapnya.
Baca Juga:
Pengurus HMI Cabang Tulang Bawang Periode 2022-2023 Resmi Dilantik, Zunnur : Kader Harus Tetap Kriti...
Ketua DPRD Apresiasi Kinerja Jajaran Polres Lampura
Kepaksian Pernong Lepas Keberangkatan AKBP.Hadi Saepul Rahman S.IK,M.M., Menuju Pulau Jawa.
Pj. Bupati Nukman Dampingi Gubernur Lampung Kenali Kopi Arabika Sambangi Petani Kopi Lambar.
Post Views: 244