Belasan Oknum Jatanras Polda Metro Jaya Membangkang Perintah Kalpolri , Kepung Kantor Kuasa Hukum Ike Farida 

Penulis :

Lucky sun

Jakarta  ,traznews.com ( Laporan Polisi (LP) yang melibatkan Ike Farida, seorang pembeli apartemen yang dikriminalisasi Pengembang Nakal PT EPH (anak perusahaan Pakuwon Grup) tak kunjung dihentikan setelah 3 tahun penyidikan berjalan.

 

Perlu diingat bahwa Ike Farida, yang juga merupakan seorang Advokat, telah mendapat rekomendasi dan dukungan dari berbagai instansi dan lembaga pemerintah, seperti Dirjen HAM dan Komnas Perempuan. Rekomendasi tersebut untuk mendukung Ike Farida karena mendapatkan kekerasan terhadap Perempuan, adanya oknum yang mencoba untuk melemahkan mental Perempuan agar tidak menuntut haknya menerima unit apartemen. Hal ini merupakan pelanggaran HAM sebagaimana dilindungi oleh UU No. 39/1999 tentang HAM. Rekomendasi Menteri Hukum dan HAM tersebut meminta agar Kapolda menghentikan LP yang tidak berdasar tersebut.

 

Selain itu, Ike Farida juga telah menempuh berbagai upaya lainnya, seperti mengajukan Aduan Masyarakat (Dumas) kepada Polri pada 2023 lalu. Besar harapan Ike Farida bahwa Polri segera menilik laporan yang telah merenggut hak asasinya. Pada akhirnya, setelah Wassidik mengadakan Gelar Perkara Khusus (GPK) pada 1 April 2024 lalu, laporan terhadap Ike Farida menemukan titik terang. Hasil GPK tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D), di mana Kapolri melalui Surat Kapolri No. B/11427/VII/RES.7.5./2024/ BARESKRIM tertanggal 25 Juli 2024, menyatakan bahwa penetapan Ike Farida sebagai Tersangka adalah keputusan yang tidak sah dan tidak memenuhi unsur pasal pidana yang dituduhkan terhadapnya. Akhirnya, Kapolri memerintahkan Penyidik untuk melakukan koordinasi dengan Jaksa di Kejati DKI Jakarta untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menimpa Ike Farida.

Bacaan menarik :  Dra.Nurwayah Pimpin Rapat Pleno IWK BONE Dalam Tema Evaluasi dan Akselerasi Peranan Perempuan Dalam Segala Bidang

 

Namun, pada 26 Juli 2024 malam hari, tanpa ada pemberitahuan apapun, Ike Farida dikejutkan dengan berita bahwa belasan oknum anggota Polri dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya telah mengepung kantor para kuasa hukumnya bekerja dengan maksud melakukan penangkapan terhadap dirinya. Tanpa berbekal surat resmi dari pihak kepolisian, oknum polisi tersebut menguasai seluruh akses masuk, keluar Gedung. Petugas security tidak berkutik ketika oknum tersebut mengakses CCTV Gedung secara ilegal. Padahal, gedung tersebut merupakan properti pribadi yang berada di luar kewenangan kepolisian untuk dapat memasukinya secara paksa.

 

Ike Farida dan kuasa hukumnya tidak pernah mendapatkan pemberitahuan apapun dari Polda Metro Jaya. Hal ini sangat memalukan institusi Polri yang belum juga pulih atas kasus Ferdi Sambo, tegas Kamaruddin Simanjuntak. Kami menuntut Polri yang bersih sebagaimana janji Kapolri untuk COPOT dan GANTI Kasubdit atau siapapun anggotanya yang langar aturan. Ini tindakan ilegal dan mengabaikan kode etik kepolisian, oknum Polda Metro tersebut harus dicopot sampaik ke pimpinannya, tegas Kamaruddin.

Bacaan menarik :  Golkar DKI Jakarta Tegaskan All Out Dukung Airlangga Capres 2024
Bagikan postingan
Novianti dan Ana Martila Hadiri Senam Bersama Ibu-ibu di Dua Tempat yang Berbeda
0
Ini Sosok Jagoan Yang Siram Korban Dengan Air Keras Di Pulo Gebang, Begini Pengakuannya Kepada Polisi
0
Kodim 0422 Lampung Barat Dan Seluruh Prajurit TNI-AD Seluruh Indonesia Dapat Kaporlap Baru Dari Bapak KASAD
0
Cegah beredarnya uang palsu Polsek Bengkunat laksanakan patroli rutin 
0
Waspadai Bahaya Judi, Polisi Tangkap Dua Pelaku Perjudian di Bandar Lampung
0
MD KAHMI Lampung Barat Dukung Program Pusat salurkan PMT terhadap masyarakat
0
Pasca Gas Amal Trail Adventure Way Ngison, Panitia Penyelenggara Perbaiki Jalan Yang Rusak.
0
Polda Metro Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
0
Pecah Ban Depan, Truck Muatan Bata Nyaris Masuk Jurang Tanjakan Giham.
0
Polsek Duren Sawit Berhasil Ungkap Tiga Kasus Kriminal
0
Jalankan Program Asta Cita, Polres Bandara Soekarno Hatta Bongkar Dua Kasus TPPO
0
Operasi ‘Mantap Praja Jaya 2024’: Polda Metro Jaya Turunkan 180 Personel untuk Kampanye Pilkada
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!