Traznews.com | Lampung Tengah – Terkait pengaduan dewan etik KWRI Lampung ke Kejari belum ditindaklanjuti mengenai Penggunaan Dana BOS dan pungli yang dilakukan Sekolah di wilayah Lampung Tengah.
Ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi bersama anggota kunjungi kantor Kejari Lampung Tengah dan diterima oleh kasi Intel Kejari pada Rabu, 22/05/2024.
Kedatangan Musthoha bersama anggota guna klarifikasi terkait laporan dugaan pungli uang komite dan pengelolaan dana BOS yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah dan pengurus komite di beberapa Sekolah di kabupaten Lampung Tengah.
Ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi Lampung Mustoha meminta Kejari Lampung Tengah untuk segera memeriksa kepala sekolah yang ia laporkan.
Mustoha merasa bahwa laporan yang ia sampaikan ke Kejari kabupaten Lampung Tengah secara pembuktian telah cukup bukti.
Namun hal ini disanggah oleh Al kasi Intel Kejari kabupaten Lampung Tengah dirinya mengatakan” Bahwa bukti laporan yang disampaikan oleh ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi tersebut masih belum cukup. Akibatnya laporan tersebut belum diproses, padahal laporan disampaikan sudah 4 bulan lebih.
Kasi Intel Kejari kabupaten Lampung Tengah meminta supaya bukti laporan tersebut ditambah.
Kasi Intel Kejari kabupaten Lampung Tengah mengatakan jika laporan memenuhi syarat tahapan-tahapan akan ditempuh.
“Tahapan itu akan kita tempuh selama laporan itu memenuhi syarat-syarat, makanya kawan-kawan pidsus kemarin, minta tolong dilengkapi dulu jangan gini-gini aja.
Setiap ada laporan pihak kejari tidak dapat langsung berangkat/ turun ke lapangan, karena kejari terkendala dengan SDM dan luasnya wilayah kabupaten Lampung Tengah kata kasi Intel AL.
“Bukan berarti setiap dapat laporan, kami langsung berangkat kesana bukan seperti itu, ini karena kami terkendala juga dengan SDM” imbuh kasi Intel kepada ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi Lampung.
Dalam pembicaraannya Kasi Intel kabupaten Lampung Tengah tetap dengan pendiriannya menurutnya Kepala Sekolah atau pengurus komite sekolah” BOLEH MENARIK UANG KOMITE , dasarnya adalah KESEPAKATAN”.
Sudah jelas Permendikbud no 75 pasal 12 huruf b tahun 2016 melarang sekolah memungut biaya apapun dari orang tua wali murid atau siswa.
Pergub no 61 pihak sekolah boleh menarik uang komite tetapi tidak boleh mengikat.
Prakteknya kepala sekolah dan pengurus komite sekolah menarik uang komite dengan ketentuan yang berlaku.
“Yaitu besaran nilainya ditentukan dan mengikat”.
Contoh SMAN I Kota Gajah menarik uang komite Rp 3.650.000 setiap tahun setiap siswa.
Pasal 1 ayat (8) yang berbunyi “Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh penduduk yang berdomisili di Provinsi yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Wajib belajar 12 tahun biayanya jelas ditanggung oleh pemerintah.
Kalau pihak sekolah melakukan pungutan terhadap orang tua wali murid atau siswa walaupun atas dasar kesepakatan, pertanyaannya adalah untuk apa ada Permendikbud, untuk apa ada perbub dan UU pendidikan.
Perlu diketahui penarikan uang komite sekolah angkanya bukan kecil, sementara banyak orang tua wali murid atau siswa yang tidak mampu.
Tetapi menurut kasi Intel Kejari kabupaten Lampung Tengah kembali ke kesepakatan.
Ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi Lampung mengatakan kesepakatan yang dibuat adalah kesepakatan yang menguntungkan pihak sekolah namun memberatkan wali murid dan siswa. (red)