Sat Reskrim Polrestro Bekasi Kota Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia

Penulis :

Lucky sun

KOTA BEKASI ,traznews. Com Kasus pembunuhan oleh seorang ibu kepada anak kandungnya yang terjadi di perumahan Burgundy RT 01/19 Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Medan Satria pada Kamis 07 Maret 2024 lalu menemui babak baru.

Dalam keterangan persnya, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M. Firdaus mengatakan telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi.

“Hasil dari perkembangan kasus ini sudah dilakukan oleh beberapa lembaga, dalam hal ini kami sudah melakukan kolaborasi interprofesi dimulai dari tim Psikologi klinis dari DP3A, dan KPAD dan kemudian ditangani Psikologis Forensik dari ASIPFOR,” Kata Kasat Kepada media pada Rabu (08/05/24).

Dari hasil proses pemeriksaan yang cukup panjang, yang mana prosesnya ini berawal dari kasus ibu yang melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, kemudian Polisi mengamankan pelaku.

Bacaan menarik :  Satbinmas Polres Tulang Bawang Gelar Persami Yang Diikuti Oleh Ratusan Peserta, Ini Tujuannya

Kemudian juga setelah mengamankan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan didampingi oleh tim Psikologi Klinis dari DP3A

Polisi langsung melakukan proses penahanan terhadap tersangka SNF (26) pada tanggal 8 Maret dilakukan penahanan, kemudian tanggal 9 Maret tersangka terpaksa dibatalkan karena membahayakan diri sendiri yaitu membenturkan kepalanya ke tembok sel tahanan.

“Kemudian dari kejadian tersebut karena membahayakan diri sendiri sehingga dibatalkan penahanannya, atau dirujuk dirawat di rumah sakit Polri dan ditangani oleh dokter,” Ungkapnya.

Setelah dirawat selama 16 hari di RS Polri kemudian tersangka SNF, hasil koordinasi dengan dokter dan penyidik, bahwa tersangka dirujuk ke rumah sakit jiwa di Grogol.

Selama 11 hari dirawat disana, kemudian dari petugas rumah sakit tersebut memberitahukan penyidik bahwa tersangka SNF sudah bisa dijemput dan dalam kondisi stabil.

Bacaan menarik :  Wadan Lantamal XII Bersama Korcab XII DJA I Anjangsana ke Warakawuri

“Dari dasar itu penyidik melakukan penjemputan terhadap tersangka dan membawa kembali ke Polres, melanjutkan lagi penahanan dan sampai saat ini masih ditahan,” Ungkapnya.

Polisi sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan saksi, Ada 6 saksi yang telah menjalani pemeriksaan yaitu M.A.S (Suami tersangka), NA(Teman suami tersangka) UM (ibu angkat tersangka), RI (Koordinator cluster), AYB (Pengawas Cluster) dan RB (Security Cluster).

Sekedar diketahui bahwa pelaku berinisial SNF (26) seorang ibu tega melakukan penusukan terhadap anaknya yang berinisial AAS (6) dengan menggunakan pisau hingga tewas di tempat tidurnya sekitar pukul 10:30 WIB

Diduga pelaku SNF (26) mengidap gangguan Skizofrenia atau gangguan kejiwaan berat. Namun Polisi masih menunggu hasil dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Bacaan menarik :  Polisi Tetapkan Suami Pembakar Rumah Di Marunda Sebagai Tersangka

Tersangka terancam Pasal 76c Jo pasal 80 Ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 35 tahun 2014 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Bagikan postingan
Bukti Nyata Slogan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolri Suyudi Bedah Rutilahu di Rumpin
0
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0
Pemuda Nusantara Berkeadilan Resmi Laporkan Oknum Penyidik Polres Metro Jaktim ke Kompolnas
0
Attraktive Bonusangebote mit 24casino-germany.com.de und vielfältigen Spieloptionen erleben
0
0
Wichtige Informationen über granawins-de.com.de und Tipps für den erfolgreichen Weinanbau
0
Rozważne zakłady z bisoncasino i komfortowa rozrywka online dla każdego gracza
0
Bupati Nias Ya’atulo Gulo di Rakernas VII HIMNI 2026: Tantangan Nias Pulau Impian Ada di SDM
0
Polri Tambah Dukungan Personel Brimob Lintas Daerah untuk Penanganan Karhutla
0