Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Jakarta Utara

Penulis :

Lucky sun

Jakarta ,traznews. Com Seorang wanita inisial RN dibunuh oleh kekasih gelapnya A di sebuah ruko kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/4) lalu. Mirisnya korban dibunuh dengan kondisi yang sedang mengandung.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan peristiwa memilukan itu bermula dari pelaku yang ingin merampas harta korban.

Peristiwa itu terjadi dan saudara A mengambil paksa dengan cara kekerasan merampas barang milik orang lain berupa sebuah handphone dari penguasaan korban,” ucap Kombes Pol Gidion kepada awak media, Selasa (23/4/2024).

Dijelaskannya, korban ditemukan tewas di sebuah kedai Anak Mami, Jalan Boulevard Raya Blok PD 9 No. 3 RT 03/RW 18 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara dengan kondisi tidak bernyawa.

Bacaan menarik :  Apel gabungan POLRES Bandara Soetta, Pam kunjungan Paus Fransiskus Dan kedatangan delegasi International Sustainability Forum (ISF)

Pada saat ditemukan, korban sudah tidak bernyawa dengan kondisi tidak berbusana pada bagian bawah dan berlumuran darah.

Dari hasil penyelidikan, rupanya RN merupakan korban pembunuhan oleh A yang diketahui merupakan kekasih gelapnya. Padahal korban sendiri sudah berumah tangga dan memiliki tiga orang anak.

 

Pasca kejadian, korban berhasil diringkus di luar daerah yang diduga ingin melarikan diri.

“Kurang dari 24 jam sejak peristiwa terjadi kejadian pagi Sabtu malam jam 08.00 sudah ditangkap di Lampung yang bersangkutan melarikan diri di Lampung saudara A dan RN Sebagai korban. Saya sampaikan sebagai orang dekat karena mereka juga menuju ke tempat ini berasal dari tempat yang sama dari Lampung,” jelas Dia.

Bacaan menarik :  Polda Sumut Gerak Cepat Pulihkan Batang Toru Pasca Banjir dan Longsor, 61 Tenda HUNTARA Kini Teraliri Listrik

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 359 atau Pasal 365 atau Pasal 363 atau Pasal 348 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Bagikan postingan
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0
Perayaan HUT KNTI ke-17 2026: Nelayan Tradisional Jakarta Utara Suarakan Perlindungan Wilayah Tangkap
0