SAT RES NARKOBA POLRES LAMBAR BERHASIL AMANKAN PEMUDA PEMILIK SABU-SABU

Penulis :

LAMPUNG BARAT –Pemuda berinisial TA (16), berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di PMK Teba Heling Pekon Suka Maju Kec. Lumbok Seminung Kab. Lampung Barat, Minggu (12/11/2023).

Identitas pemuda yang diduga kedapatan memiliki sabu tersebut adalah berinisial TA (16), PMK Teba Heling Pekon Suka Maju Kec. Lumbok Seminung Kab. Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Minggu tanggal (12/11/2023) sekitar jam 20.00 wib telah mengamankan seorang pemuda berinisial (TA) di PMK Teba Heling Pekon Suka Maju Kec. Lumbok Seminung Kab. Lampung Barat. TA diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Bacaan menarik :  Dua Saksi Ahli Unila Sepakat, Hj. Merry Korlap Unras Libatkan Anak Yang Bertanggung Jawab Secara Hukum

Kejadian berawal pada saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Kemudian petugas yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH., langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pemuda (TA) beserta barang bukti (satu) buah plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu, Seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu (bong), (dua) buah korek api gas, (satu) buah jarum yang diselipkan dipotongan tinta pena, 1 (satu) buah kotak berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) pipa kaca (pirex), 1 (satu) buah plastik klip besar berisi 8 (delapan) buah plastik klip, 1 (satu) bauh jarum pentul, 1 (satu) gulungan kertas timah rokok, 1 (satu) buah paku, (satu) buah kotak handphone yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah potongan sedotan warna bening dan 1 (satu) buah tutup botol, (satu) unit Handphone Merk OPPO RENO 4 warna biru galaksi IMEI 1: 867671053305751 IMEI 2 : 867671053305744 dengan sim Card Telkomsel Nomor 082179445100 dan Simcard XL 087763112105.

Bacaan menarik :  Jessie Babysiee: Model Manado Ungkap Pengalaman Menolak Tawaran Kencan Instan dengan Produser

Iptu Jhoni mengungkapkan bahwa pemuda (TA) merupakan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 27 / XI / 2023 / SPKT.SATRESNARKOBA /POLRES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG, tanggal 12 November 2023.

Dan kini TA, berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun TA, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana “Narkotika Jenis sabu-sabu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.#humaspolreslambar

Bagikan postingan
Ormas MUB Gelar Penggalangan Dana  Untuk  Kelurahan Rua, Kecamatan Maluku Utara Akibat Banjir Bahdang
0
Avene Hyaluron Activ B3 Aqua Cream-In Gel Menunda Penundaan Kulit
0
SUHU BAND Meriahkan HUT TNI AL ke-79 Di Koarmada RI, Kemayoran Jakarta Dengan Lagu “Patriotik”
0
Naval Base Open Day  “Aku Cinta Laut”  HUT TNI AL Ke 79 Tahun 2024 Sukses Di Gelar
0
Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
0
PT Aman Rezeki Indonesia Tampilkan Inovasi Di Travel Fair Hub Space 2024
0
Polri Siap Amankan Kepulangan Paus Fransiskus, 1.165 Personel Gabungan Dikerahkan
0
Gandasari Hadir Di Travel Fair Hub Space 2024 
0
Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar Raih Penghargaan Di Hub Space 2024
0
Jumat Curhat di Pekon Sidodadi Kecamatan Pagar Dewa, Paison Ajak Warga Jaga Kerukunan
0
Pemerintah Tiyuh Margodadi realisasikan BLT DD Periode Bulan Juni Sampai September
0
Polsek Sumber Jaya Laksanakan Patroli Rutin di Pos Pol Kebun Tebu
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!