Gelapkan Sepeda Motor, Warga OKU Diciduk Polisi. 

Penulis :

Red

Pesisir Barat-Tekab 308 presisi Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor, Rabu sekitar pukul 22.00 wib (02/08/23).

 

KAPOLSEK BENGKUNAT POLRES PESISIR BARAT IPTU JUNI ROSIWAN, S.Sos mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H membenarkan bahwa Petugas berhasil mengamankan pelaku ber inisial DL (33) alamat Desa Ganjar Agung Kecamatan Buay Madang Kabupaten Oku Timur Prov. Sumatera Selatan.

 

Kejadian tersebut terjadi Pada hari Senin tanggal 27 Febuari 2023 sekira jam 14.30 WIB di depan korbannpekon Sukarame kecamatan ngaras kabupaten pesisir barat telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan dan barang yang digelapkan yaitu 1 (Satu) unit sepeda motor merk/type HONDA CBR dengan Nopol F 4160 FBX warna Hitam Merah dengan No.Ka: MH1KC9114HK160369 dan No.Sin: KC91E1154994.

Bacaan menarik :  Mediansah SKM,M.Kes Pindah, UPT Puskesmas Pagar Dewa Banjir Air Mata

 

Modus operandi pelaku adalah dengan cara meminjam motor kepada korban atas nama Ahd Suprapto kemudian pelaku tidak kembali lagi dan kendaraan tersebut tidak di kembalikan kepada korban.

 

Pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 pukul 22.00 wib, Unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat yang di pimpin oleh IPDA RISWANTO, S.H mendapatkan informasi bahwa pelaku tindak pidana penggelapan tersebut berada di Krui, Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, lalu Unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat mendatangi lokasi keberadaan pelaku tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

 

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti :
1 (Satu) Lembar STNK ASLI sepeda motor merk/type HONDA dengan Nopol F 4160 FBX warna Hitam Merah dengan No.Ka: MH1KC9114HK160369 dan No.Sin: KC91E1154994. Dan 1 (Satu) Lembar Poto Copy BPKB sepeda motor merk/type HONDA dengan Nopol F 4160 FBX warna Hitam Merah dengan No.Ka: MH1KC9114HK160369 dan No.Sin: KC91E1154994.

Bacaan menarik :  Wisata Tri Hita Karana Peringati HUT Ke -3 Secara Sederhana.

 

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bengkunat polres Pesisir Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara

Bagikan postingan
Kabupaten Banyuwangi Raih Penghargaan Inovasi Antar Moda Transportasi Di Travel Hub Space 2024
0
Ormas MUB Gelar Penggalangan Dana  Untuk  Kelurahan Rua, Kecamatan Maluku Utara Akibat Banjir Bahdang
0
Avene Hyaluron Activ B3 Aqua Cream-In Gel Menunda Penundaan Kulit
0
SUHU BAND Meriahkan HUT TNI AL ke-79 Di Koarmada RI, Kemayoran Jakarta Dengan Lagu “Patriotik”
0
Naval Base Open Day  “Aku Cinta Laut”  HUT TNI AL Ke 79 Tahun 2024 Sukses Di Gelar
0
Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
0
PT Aman Rezeki Indonesia Tampilkan Inovasi Di Travel Fair Hub Space 2024
0
Polri Siap Amankan Kepulangan Paus Fransiskus, 1.165 Personel Gabungan Dikerahkan
0
Gandasari Hadir Di Travel Fair Hub Space 2024 
0
Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar Raih Penghargaan Di Hub Space 2024
0
Jumat Curhat di Pekon Sidodadi Kecamatan Pagar Dewa, Paison Ajak Warga Jaga Kerukunan
0
Pemerintah Tiyuh Margodadi realisasikan BLT DD Periode Bulan Juni Sampai September
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!