Gelapkan Sepeda Motor, Warga OKU Diciduk Polisi. 

Penulis :

Red

Pesisir Barat-Tekab 308 presisi Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor, Rabu sekitar pukul 22.00 wib (02/08/23).

 

KAPOLSEK BENGKUNAT POLRES PESISIR BARAT IPTU JUNI ROSIWAN, S.Sos mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H membenarkan bahwa Petugas berhasil mengamankan pelaku ber inisial DL (33) alamat Desa Ganjar Agung Kecamatan Buay Madang Kabupaten Oku Timur Prov. Sumatera Selatan.

 

Kejadian tersebut terjadi Pada hari Senin tanggal 27 Febuari 2023 sekira jam 14.30 WIB di depan korbannpekon Sukarame kecamatan ngaras kabupaten pesisir barat telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan dan barang yang digelapkan yaitu 1 (Satu) unit sepeda motor merk/type HONDA CBR dengan Nopol F 4160 FBX warna Hitam Merah dengan No.Ka: MH1KC9114HK160369 dan No.Sin: KC91E1154994.

Bacaan menarik :  HUT Lalu Lintas ke-68, Satlantas Polres Pesisir Barat Gelar Bakti Sosial

 

Modus operandi pelaku adalah dengan cara meminjam motor kepada korban atas nama Ahd Suprapto kemudian pelaku tidak kembali lagi dan kendaraan tersebut tidak di kembalikan kepada korban.

 

Pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 pukul 22.00 wib, Unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat yang di pimpin oleh IPDA RISWANTO, S.H mendapatkan informasi bahwa pelaku tindak pidana penggelapan tersebut berada di Krui, Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, lalu Unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat mendatangi lokasi keberadaan pelaku tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

 

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti :
1 (Satu) Lembar STNK ASLI sepeda motor merk/type HONDA dengan Nopol F 4160 FBX warna Hitam Merah dengan No.Ka: MH1KC9114HK160369 dan No.Sin: KC91E1154994. Dan 1 (Satu) Lembar Poto Copy BPKB sepeda motor merk/type HONDA dengan Nopol F 4160 FBX warna Hitam Merah dengan No.Ka: MH1KC9114HK160369 dan No.Sin: KC91E1154994.

Bacaan menarik :  Parosil Mabsus Apresiasi Pekon Trimulyo Raih Juara Pertama Lomba Pekon Tingkat Kabupaten Dan Masuk Kategori(5) Besar Perkembangan Pekon-Desa Tingkat Provinsi.

 

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bengkunat polres Pesisir Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara

Bagikan postingan
Ketua Relawan Berkarya Indonesia Neneng A Tuty.SH Siap Kawal Program Presiden Prabowo Di Sektor Pangan
0
H. Sumardi Sekretaris MPPD Partai Umat Berharap Tri Adhianto Bisa Membawa Perubahan untuk Kota Bekasi
0
Dhieto Yama Besama Milenial Hadiri Tasyakuran Kemenangan RIDHO Tri Adhianto dan Abdul Haris Bobihoe 
0
Bareskrim Polri : Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster  Di  Perairan Bintan
0
HUT ke-74 Polairud, Kapolda Metro Jaya Tekankan Stabilitas Dan Sinergi  
0
Bupati Terpilih Tulang Bawang Raih Penghargaan Perpadi Award
0
Diskusi Publik Pilkada 2024 Dan Masa Depan Demokrasi, Merespon Situasi Nasional Pasca Pelaksanaan Pilkada 2024 
0
Kasus Sumpah Palsu Ike Farida: Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 5 Bulan Penjara
0
Diburu Sejak September, Pelaku Penggelapan Miliaran Rupiah Ditangkap Polda Lampung
0
Dukung Program Asta Cita Presiden, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Tersangka Narkoba
0
Ridwan Anthony Ketum BA RIDHO Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Tri Adhianto Secara Quick Count
0
Diduga Lakukan Penipuan Terhadap Nasabah, DO (38) Karyawan Bank Lampung KCP Liwa di Amankan Sat Reskrim Polres Lampung Barat .
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!