Diduga Satpol PP Kecamatan Rorotan Salahi Aturan Penertiban PKL BKT Rorotan 

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta,traznews.com Di Ketahui Satuan Polisi Pamong Praja atau Sat Pol PP Kecamatan Rorotan dan Kelurahan Rorotan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan dan membuat lapak di sepanjang Jalan Inspeksi BKT Rorotan atas laporan masyarakat yang diketahui seorang wartawan dari salah satu media online nasional yang berinisial BW kepada Walikota Jakarta Utara dan Satpol PP.Senin,(10/07/2023).

 

Diduga ada salah prosedur penertiban yang dilakukan oleh Sat Pol PP dari Kecamatan dan Kelurahan tersebut di karenakan wilayah yang di tertibkan tersebut sebenarnya termasuk wilayah Jakarta Timur.

 

Seperti di konfirmasi oleh pihak awak media ke Lurah Rorotan Fitroh melalui pesan Whats app yang menanyakan sebenar lokasi yang di tertibkan tersebut masuk wilayah mana.

Bacaan menarik :  Komandan Lanal Sabang Selaku Dansubsatgas Pam Laut Ikuti Apel Gelar Kesiapan Pasukan PAM VVIP RI 1

 

“Lokasi tersebut didominasi wilayah Jakarta Timur,Perbatasannya dari sisi utara Jembatan BKT,Sebelah Utara Jembatan masuk Rorotan,Sebelah Selatan Masuk Timur,Kecuali sisi barat Full masuk Rorotan.” jelas lurah.

 

Di karenakan itu diharapkan pihak dinas terkait yang melaksanakan Penertiban kepada para pedagang PKL yang berjualan di sana dapat memberikan klarifikasi dan konformasi terkait penertiban yang telah dilaksanakan tersebut,jangan sampai ada nya salah wewenang dalam wilayah yang ditertibkan.

 

Apa bila memang harus ada penertiban dari pengaduan tersebut seharusnya pihak pemerintah sebelumnya memberiakan himbauan atau teguran kepada para pedagang dan memberikan solusi untuk para pedagang karena mereka adalah pejuang nafkah bagi keluarga mereka,dan uang modal untuk berjualan tersebut adalah hasil pinjaman dari bank,jangan sampai seakan akan membunuh mata pencarian rakyat kecil.

Bacaan menarik :  Bustan Ketua Yayasan UKM: Selamat Hari Batik Nasional 2023

 

Pengaduan masyarakat yang di ketahui dari seorang jurnalis tersebut haruskan berdasarkan apakah adanya para pedagang yang membuka lapak disana menggangu aktifitas lalu lintas dan apakah adanya lapak tersebut menggangu masyarakat setempat karena di ketahui dengan adanya pedagang tersebut masyarakat lebih terbantu dengan lapak ikan yang dijual disana karena lebih murah,kalau memang harus ditertibkan harus solusi terbaik yang tidak merugikan para pedagang.

Bagikan postingan
Bupati Lambar Sambangi BI, Dorong CSR Untuk Tingkatkan Daya Saing Kopi Robusta dan Kakao.
0
PB Formula Apresiasi Silaturahmi Nasional MUI dan Ormas Islam Perkuat Ukhuwah untuk Keadilan dan Perdamaian Dunia
0
Kuasa Hukum Manotar Tampubolon Pimpin Aksi, Desak Evaluasi Kinerja Unit Harda Polres Bekasi Kota
0
Ketua Umum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026
0
Tumpahan Solar di Tanjakan Giham Sukamaju Sebabkan Kecelakaan, Warga Giham Alami Luka!
0
Camat Sekincau Cek Menu MBG, Pastikan Kualitas dan Kelayakan
0
Tumpahan Solar di Tanjakan Giham Sukamaju Sebabkan Kecelakaan, Warga Giham Alami Luka !
0
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Gelar Apel Sabuk Kamtibmas Bersama Para Tokoh
0
Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dengan KKB di Yahukimo, Situasi Terkendali Tanpa Korban Jiwa
0
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar
0
Disinyalir Ada Pungutan Terkait TKA Sekolah, Kepsek Belum Berikan Klarifikasi!
0
Aparat Gabungan TNI Bersama RSUD Mulia dan PMI Kab Puncak Jaya Evakuasi Pengungsi Korban Penembakan KKB di Distrik Sinak   
0