Kasat Lantas Polres Tulang Bawang Paparkan Sasaran Utama Tilang Manual Yang Kembali Diberlakukan

Penulis :

Tulang Bawang ( Traznews )_ Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat ini sedang aktif mensosialisasikan kepada warga masyarakat yang ada di wilayah hukumnya terkait pelaksanaan tilang manual yang kembali diberlakukan.

Pelaksanaan tilang manual ini menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/380/IV/HUK.6.2/2023, yang di khususkan untuk daerah yang wilayahnya belum tersedia fasilitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau program penerapan tilang elektronik.

“Mulai dari hari Senin (08/05/2023) sampai dengan beberapa hari kedepan, petugas kami saat ini sedang aktif mensosialisasikan kepada warga masyarakat terutama di tempat-tempat keramaian, dan juga melalui radio terkait pelaksanaan tilang manual yang kembali diberlakukan,” ucap Kasat Lantas, Iptu Glend Felix, S.Tr.K, SIK, CPHR, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (09/05/2023).

Bacaan menarik :  Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Tulang Bawang Gelar Donor Darah Serentak

Lanjutnya, dalam pelaksanaan tilang manual, telah diinstruksikan kepada seluruh personel Lalu Lintas untuk melakukan penindakan secara profesional, tapi tetap santun dan humanis.

“Para pengendara tidak perlu khawatir dengan adanya penindakan menggunakan tilang manual yang kembali diberlakukan. Sebab langkah represif ini bertujuan korektif, ikuti saja peraturan berlalu lintas yang berlaku, sehingga tidak ada resistensi dalam menghadapi pemeriksaan polisi di jalan,” kata perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Kasat Lantas menjelaskan, adapun sasaran utama dalam pelaksanaan tilang manual yang akan kembali diberlakukan di seluruh wilayah hukum Polres Tulang Bawang, yakni pelanggaran yang tidak tercakup pada sistem ETLE dan berpotensi laka lantas.

“Pelanggaran yang dimaksud berupa berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis, over load dan over dimention, serta ranmor tanpa plat nomor polisi atau dengan nomor polisi palsu,” jelas Iptu Glend.

Bacaan menarik :  Lewat Tari Kolosal Kebangsaan, AKBP James Ajak Warga Tulang Bawang Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Alumni Akpol 2016 ini menambahkan, untuk lokasi utama dari pelaksanaan tilang manual nantinya akan digelar di sejumlah titik ramai pengendara. Selain itu, pihaknya juga akan menampung apabila terdapat masukan dari masyarakat berkenaan dengan pelaksanaan tugas menggunakan tilang manual.

“Kami akan menampung atau menerima dengan senang hati, serta akan mengakomodir apabila ada masukan dari masyarakat terkait tilang manual. Hal ini tentunya dilakukan guna memberikan kenyamanan pada masyarakat sekitar,” imbuhnya. (*)

Bagikan postingan
Di Balik Keringat dan Tekad, Personel Lanud Sjamsudin Noor Jalani Tes Kesamaptaan Demi Kenaikan Pangkat
0
Perkuat Silaturahmi, Panglima TNI Hadiri Pertemuan Purnawirawan TNI di Kemhan
0
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Latihan Gabungan di Karimunjawa
0
Aksi Cinta Pantai, Semangat Hari Bumi dan 40 Tahun Pengabdian Lanal Bengkulu
0
Tolak Musda Ulang: HMI Cabang Medan Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kepada PB HMI
0
Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA UNDIP)  Menggelar acara Halalbihalal & Temu Kangen
0
Aksi Solidaritas Pemuda Muslim Nusantara Bersatu Dukung Jusuf Kalla sebagai Tokoh Pemersatu Bangsa
0
Srikandi Penjaga Negeri, Polwan dan Kowad Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama Jelang May Day 2026
0
Aksi Sosial Kapolres Bekasi Kota, Warga hingga Ojol Terima Sembako Gratis
0
Ketua APPMBGI Papua Raya Perkuat Kolaborasi Dengan Pemerintah Daerah Dan Instansi Terkait, Untuk Sukseskan Sistem Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
0
National Summit APPMBGI 2026 Jadi Momentum Penguatan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia
0
Sengketa Tanah Kertajaya Indah Berlanjut ke Ranah Pidana, Status Kepemilikan Telah Inkrah
0