Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Bandar Narkotika Yang Menjadi TO di Menggala Kota

Penulis :

Tulang Bawang ( Traznews )_ Seorang bandar narkotika jenis sabu yang merupakan target operasi (TO) berhasil ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Bandar narkotika yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial YP als SI als IP (35), berprofesi wiraswasta, warga Jalan II, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (06/04/2023), sekitar pukul 18.20 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang merupakan TO. Bandar narkotika tersebut ditangkap saat sedang berada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (14/04/2023).

Bacaan menarik :  Satreskrim Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Asusila di Salah Satu Ponpes, Begini Modusnya

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,50 gram, tiga bungkus plastik klip yang berisi beberapa plastik klip kosong, handphone (HP) merek Nokia berwarna biru, dan tas kecil berwarna hitam.

 

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap seorang bandar narkotika yang merupakan TO adalah hasil penyelidikan di wilayah Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang bandar narkotika yang merupakan TO, sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Bacaan menarik :  Pria Asal Cahyou Randu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, bandar narkotika tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (*)

Bagikan postingan
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0
Pemuda Nusantara Berkeadilan Resmi Laporkan Oknum Penyidik Polres Metro Jaktim ke Kompolnas
0
Attraktive Bonusangebote mit 24casino-germany.com.de und vielfältigen Spieloptionen erleben
0
0
Wichtige Informationen über granawins-de.com.de und Tipps für den erfolgreichen Weinanbau
0
Rozważne zakłady z bisoncasino i komfortowa rozrywka online dla każdego gracza
0
Bupati Nias Ya’atulo Gulo di Rakernas VII HIMNI 2026: Tantangan Nias Pulau Impian Ada di SDM
0
Polri Tambah Dukungan Personel Brimob Lintas Daerah untuk Penanganan Karhutla
0
Subuh Keliling, Upaya Polri Perkuat Harkamtibmas melalui Kedekatan Dengan Masyarakat
0