Residivis Kambuhan Curat HP, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Baradatu

Penulis :

WayKanan-Polsek Baradatu berhasil mengamankan diduga pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) di Kelurahan Taman Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Jum’at (11/02/2022).

Tersangka inisial OSB (22) berdomisili di Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Sementara diketahui pelaku OSB ini merupakan residivis kasus curat (curi HP) tahun 2020 di kawasan Banjit dan saat ini sedang menjalani penyidikan oleh Polsek Baradatu atas dua laporan Polisi karena sebelumnya telah melakukan Curat di dua TKP berbeda.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menjelaskan bahwa telah terjadi pencurian di rumah korban an. Zainal warga kelurahan Taman Asri.

Kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekitar pukul. 19.30 Wib Saksi baru selesai mengambil air wudhu di dekat kamar mandi bagian belakang rumahnya, kemudian melihat ada satu orang yang tidak dikenal berdiri di dekat pagar samping rumah.

Bacaan menarik :  PEJABAT POLRES LAMPUNG BARAT DI SERAH TERIMAKAN, SIAPA SAJA???

Menyadari pintu bagian samping rumah sudah dalam posisi terbuka, karena merasa penasaran saksi mendekat ke arah pintu hasilnya melihat HP ( Handphone ) sebanyak tiga unit berbagai merek diantaranya milik korban dan saksi yang terletak di atas meja dekat pintu rumah sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5. juta rupiah dan melapor ke Polsek Baradatu.
Kronologis ungkap pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 Wib anggota Polsek Baradatu melakukan penyelidikan di seputaran Wilayah Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Hasil penyelidikan petugas bahwa diduga kuat di rumah pelaku ada 1 unit HP ( Handphone ) merek VIVO yang di dapatkan oleh pelaku dari hasil kejahatan.

Bacaan menarik :  Dilantik, Ini Pengurus SMSI Lampung Barat 2022-2027

Atas penyelidikan tersebut, anggota Polsek Baradatu kembali ke mako Polsek dan melakukan Interogasi terhadap Pelaku OSB yang terlebih dahulu sudah diamankan karena sedang menjalani proses penyidikan atas kasus curat lainnya.
Dihadapan petugas kemudian OSB mengakui bahwa HP VIVO yang berbeda di rumahnya itu hasil pencurian di Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabuapten Way Kanan.

Dijelaskan Kapolsek untuk saat ini barang bukti Handphone tersebut sudah di amankan bersama pelaku di Mako Polsek Baradatu, ” imbuhnya

TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkap Kapolsek

(***)

Bagikan postingan
Polda Banten Gelar Sertijab Dansatbrimob, Kombes Pol Hadi Saepul Rahman Resmi Menjabat
0
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam
0
Hamim Center Hadir di Konsolidasi Jilid Pertama Relawan Prabowo, Serahkan Dukungan ke Kertanegara dan Desak Bongkar Penyadapan
0
Polsek Sekincau dan Masyarakat Gelar Jum’at Bersih
0
Meriah! SPJI dan SPPG Nusantara Tri Mekar Ajak Pelajar BNS Kenal Dunia Jurnalistik Lewat Lomba Kreatif MBG
0
Laskar Merah Putih dan ARSIP Tegaskan Dukungan kepada Presiden Prabowo, Bachtyar Tedjanegara : Ajak Kader Solid Kawal Pemerintahan
0
ALIANSI RELAWAN SEJATI PRABOWO (ARSIP) TEGASKAN DUKUNGAN KEPADA PRESIDEN PRABOWO DAN KAPOLRI:
0
Samangat Kades,Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Bersama Warga Dusun 6 Taman Negeri Gotong Royong Bangun Jalan Usaha Tani
0
Implementasikan Program Kapolri, Kapolres Lampung Barat Gelar Jumat Bersih di Pekon Sebarus
0
Wabup Lampung Barat Lepas 6 Taruna Sekolah Kedinasan Kemenhub ke Poltrada Bali.
0
Daman Nasir Minta Seluruh OPD di Lampung Barat Perhatikan Kebersihan Kantor
0
Dari Semarang untuk Lampung Barat, Parosil Perintahkan Disdikbud Buat Sekolah Transparan dan Berintegritas.
0