Menghalangi Tugas Wartawan, Di Pidana,” UU Pers No 40 Tahun 1999 “ungkap Eva

Penulis :

Lucky sun

Tangerang,traznews.com

Banyaknya sikap arogansi pejabat publik terhadap wartawan saat menjalankan tugas sering ditemukan dilapangan, mulai dari pengusiran, perkataan kotor sampai pemukulan serta sering sekali Oknum pejabat merendahkan profesi seorang wartawan. Jumat (24/3/2023).

 

Terkait hal tersebut, ditemui di kediamannya Komplex POLRI Larangan Indah-Tangerang,Pimpinan Redaksi Media Online AnekaFakta.Com kepada wartawan menerangkan bahwa,” setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya,”.

 

 

” Serta meminta Pemerintah mengkaji ulang UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan melakukan pencabutan sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers,” pungkasnya.

 

 

Lebih lanjut Eva perempuan berdarah Madura dan Cianjur Kelahiran Jakarta menyebutkan,” setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sebagaimana yang tercantum dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 F “.

Bacaan menarik :  Kader Golkar Gugat Hasil Munas XI, Sidang Perdana Digelar 10 Oktober 2024

 

” Jadi munculnya dukungan peraturan tersebut pasca Orde Baru, merubah paradigma terkait keterbukaan informasi, termasuk keterbukaan informasi publik pada badan publik. Sedangkan ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik,”. tegasnya.

 

 

Eva Andryani yang juga merupakan Humas Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) menambahkan,” Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) tertulis,” setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

 

Sedangkan Pasal 4 berbunyi,” Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, Dan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak,” ujar Eva

Bacaan menarik :  Ahsani Taqwin Lolos DCT Sebagai Caleg DPRD Kabupaten Pringsewu dari Partai Ummat Siap Membawa Aspirasi Masyarakat

 

 

Harapan saya kedepannya jangan sampai adalagi wartawan yang melakukan tugas jurnalistik dihalang-halangi karena kalau dihalangi atau intervensi pada wartawan dalam melakukan tugasnya, ini sudah jelas melanggar Undang-undang Pers, karena wartawan bekerja dilindungi UU Pers.

 

” Saya bangga pada teman-teman jurnalis, meskipun sudah sering sekali mendapat “ancaman” namun tetap berani memberitakan hal- hal yang dianggap sebagai informasi yang penting untuk masyarakat ketahui,”

 

” Karena salah satu tugas jurnalis yaitu memberikan informasi kepada Masyarakat dan masyarakat dapat mengetahui perkembangan dari sebuah peristiwa ataupun informasi tersebut, Kecuali dalam melakukan tugas jurnalistik seorang wartawan tidak memakai etika sesuai UU berlaku,”

Bacaan menarik :  MENYALA! PEMUDA AMUNTAI DAN PAY HADIRKAN SINGLE TERBARU

 

 

“Saya harapkan, kedepannya tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan, dan kepada semua pihak agar dapat membantu kelancaran tugas jurnalis, kecuali si wartawan melakukan tugasnya tidak mengacu pada aturan jurnalis, perlu untuk diingatkan, termasuk juga berkaitan dengan etika,” tutupnya.

Bagikan postingan
Pasca Gas Amal Trail Adventure Way Ngison, Panitia Penyelenggara Perbaiki Jalan Yang Rusak.
0
Polda Metro Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
0
Pecah Ban Depan, Truck Muatan Bata Nyaris Masuk Jurang Tanjakan Giham.
0
Polsek Duren Sawit Berhasil Ungkap Tiga Kasus Kriminal
0
Jalankan Program Asta Cita, Polres Bandara Soekarno Hatta Bongkar Dua Kasus TPPO
0
Operasi ‘Mantap Praja Jaya 2024’: Polda Metro Jaya Turunkan 180 Personel untuk Kampanye Pilkada
0
Tim Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Gulung Jaringan PRostitusi Online di Bandar Lampung
0
Pujakesuma Lambar Silaturahmi Ke Dewan Penasehat Pujakesuma Parosil Mabsus
0
Pafi Desahansisi: Memberikan Vaksin Kesehatan Masyarakat Bagi Desa Hansisi
0
Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang di Sukoharjo Pringsewu, Kapolda Berikan Tali Asih
0
Aloysius Desak Presiden Perintahkan BPN Jabar Batalkan Hak Guna Bangun kepada Anak Perusahaan PT Summarecon
0
LPPM dan GMBI Lampung Barat Bahas Pendampingan Desa Wisata Srimenanti
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!