konferensi Pers DPP Partai Prima Terkait Gugatan Di PN Jakarta Pusat

Penulis :

Tim Redaksi

Jakarta,traznews.com Kini di awali tahun 2023 Partai PRIMA yang bermotto Partai Rakyat Adil Makmur yang menjadi sorotan publik karna setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengetok palu untuk memenangkan gugatan nya. Kemudian Partai Prima berlanjut melayangkan surat kepada ( KPU Provinsi ) Komisi Pemilihan Umum.

 

Keputusan Hakim telah memutuskan serta menyatakan menerima seluruh gugatan Partai Prima ini.

Dalam keputusan telah tertuang sempat ada penundaan pemilu dan kini telah ditetapkan PN Jakarta Pusat padadl tanggal 8 Desember 2022 kemarin yang lalu dalam lewat putusan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam press Comference di jelaskan Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan , Kami terus maju memperjuangkan sekaligus ingin menggugat yang di indikasi  sengketa pemilu smendatajg ehingga berujung putusan PN Jakpus menunda pemilu 2024 mendatang. Kini kami ingin  Partai Prima menggugat putusan KPU yang tak meloloskan mereka ke Pemilu yang akan datang oleh sebab itulah kami mohon doa dari saudara-saudara sekalian agar terwujud apa yang kami 8nginkan ini ” kata Agus Jabo Priyono kepada Reporter Jurnalist Indonesia.com , Jumaat Siang ( 03/03 / 2023 )

Bacaan menarik :  PERINGATI HUT DHARMA PERTIWI KE-59, KORCAB III DJA I IKUTI UPACARA TABUR BUNGA

” Saat inilah kita ajukan ke pengadilan negeri Jakarta Pusat , tujuannya  itu bukan saja sengketa pemilu mendatang  malainkan disalahpahami. Makanya  kita mengerti juga  paham mekanisme pengadilan negeri yang  tidak memiliki keputusan maupun wewenang mengadili sengketa pemilu,” ujar Agus Jabo dengan tegas.

FOTO CAPTION : DPP Partai PRIMA menggelar Jumpa Pers Terkait pembahasan keputusan PN Jakpus , KPU , dan Bawaslu RI, Jumaat . ( 03/03/2023 Foto ; Feroz )

Di tambahkan lagi , ” tujuan kita yaitu berharap ingin ajukan  PMH yang dilakukan oleh penyelenggara KPU yang menghambat penyelenggara pemilu mendatang. Tentunya kami sebagai warga negara yang mendirikan partai Prima yang merupakan partai politik  ingin  melakukan upaya hukum sesuai UUbyang berlaku di negeri ini. Dan kita telah melakukan upaya hukum dan melakukan langkah ke Bawaslu dan juga ke PTUN ” paparnya.

Bacaan menarik :  Willem Wandik dan Aloysius Giyai Siap Maju dalam Pilkada Provinsi Papua Tengah
Bagikan postingan
Ketua Umum AKSI Adi Kurnia Setiadi Gelar Sembako Tebus Murah Di Jakarta Timur
0
Kagum! Negara Tetangga RI Ini Luncurkan Kasino untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
0
HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT
0
Produk Hilir Sawit Capai 193 jenis, Ekspornya Tembus Rp 450 Triliun
0
Kapolri Dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama Di Semarang
0
Semangat Berkarya, Pesan Sadikin Pard Untuk Penyandang Disabilitas
0
Abraham Sridjaja, S.H., M.H., CLA.,Hadir  Di Acara Silaturahmi  Aktivis Dan Komunitas KRISTEN  Dukung RIDO
0
KPU Metro Diduga Sepihak Batalkan Pencalonan WaRu, Masih Tunggu Keputusan Tingkat Nasional
0
Kapolda Metro Jaya Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan
0
Polres Lampung Barat Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan
0
House of Tugu Jakarta Kota Tua Resmi Dibuka, Perpaduan Sejarah, Budaya, Dan Seni
0
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Colling Sistem Jelang Pilkada 2024.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!