konferensi Pers DPP Partai Prima Terkait Gugatan Di PN Jakarta Pusat

Penulis :

Tim Redaksi

Jakarta,traznews.com Kini di awali tahun 2023 Partai PRIMA yang bermotto Partai Rakyat Adil Makmur yang menjadi sorotan publik karna setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengetok palu untuk memenangkan gugatan nya. Kemudian Partai Prima berlanjut melayangkan surat kepada ( KPU Provinsi ) Komisi Pemilihan Umum.

 

Keputusan Hakim telah memutuskan serta menyatakan menerima seluruh gugatan Partai Prima ini.

Dalam keputusan telah tertuang sempat ada penundaan pemilu dan kini telah ditetapkan PN Jakarta Pusat padadl tanggal 8 Desember 2022 kemarin yang lalu dalam lewat putusan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam press Comference di jelaskan Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan , Kami terus maju memperjuangkan sekaligus ingin menggugat yang di indikasi  sengketa pemilu smendatajg ehingga berujung putusan PN Jakpus menunda pemilu 2024 mendatang. Kini kami ingin  Partai Prima menggugat putusan KPU yang tak meloloskan mereka ke Pemilu yang akan datang oleh sebab itulah kami mohon doa dari saudara-saudara sekalian agar terwujud apa yang kami 8nginkan ini ” kata Agus Jabo Priyono kepada Reporter Jurnalist Indonesia.com , Jumaat Siang ( 03/03 / 2023 )

Bacaan menarik :  Jokowi Terus Gempur Pembangunan dari Wilayah Perbatasan

” Saat inilah kita ajukan ke pengadilan negeri Jakarta Pusat , tujuannya  itu bukan saja sengketa pemilu mendatang  malainkan disalahpahami. Makanya  kita mengerti juga  paham mekanisme pengadilan negeri yang  tidak memiliki keputusan maupun wewenang mengadili sengketa pemilu,” ujar Agus Jabo dengan tegas.

FOTO CAPTION : DPP Partai PRIMA menggelar Jumpa Pers Terkait pembahasan keputusan PN Jakpus , KPU , dan Bawaslu RI, Jumaat . ( 03/03/2023 Foto ; Feroz )

Di tambahkan lagi , ” tujuan kita yaitu berharap ingin ajukan  PMH yang dilakukan oleh penyelenggara KPU yang menghambat penyelenggara pemilu mendatang. Tentunya kami sebagai warga negara yang mendirikan partai Prima yang merupakan partai politik  ingin  melakukan upaya hukum sesuai UUbyang berlaku di negeri ini. Dan kita telah melakukan upaya hukum dan melakukan langkah ke Bawaslu dan juga ke PTUN ” paparnya.

Bacaan menarik :  Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan
Bagikan postingan
2 Pekerja PJA Lumbok Seminung Meninggal Dunia Kesetrum
0
Novianti dan Ana Martila Hadiri Senam Bersama Ibu-ibu di Dua Tempat yang Berbeda
0
Ini Sosok Jagoan Yang Siram Korban Dengan Air Keras Di Pulo Gebang, Begini Pengakuannya Kepada Polisi
0
Kodim 0422 Lampung Barat Dan Seluruh Prajurit TNI-AD Seluruh Indonesia Dapat Kaporlap Baru Dari Bapak KASAD
0
Cegah beredarnya uang palsu Polsek Bengkunat laksanakan patroli rutin 
0
Waspadai Bahaya Judi, Polisi Tangkap Dua Pelaku Perjudian di Bandar Lampung
0
MD KAHMI Lampung Barat Dukung Program Pusat salurkan PMT terhadap masyarakat
0
Pasca Gas Amal Trail Adventure Way Ngison, Panitia Penyelenggara Perbaiki Jalan Yang Rusak.
0
Polda Metro Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
0
Pecah Ban Depan, Truck Muatan Bata Nyaris Masuk Jurang Tanjakan Giham.
0
Polsek Duren Sawit Berhasil Ungkap Tiga Kasus Kriminal
0
Jalankan Program Asta Cita, Polres Bandara Soekarno Hatta Bongkar Dua Kasus TPPO
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!