LampungBarat-Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polsek Sumber Jaya Polres Lampung BaratMenghadiri dan sekaligus sebagai pemateri dalam acara Sosialisasi peraturan daerah provinsi lampung no.1 tahun 2019, tentang silitasi pencegahan penyalah gunaan narkotika,psikotropika dan zat adiktif lain nya. (17/02/23).
Acara tersebut di laksanakan di Aula SMA Negeri 01 kebun tebu kabupaten Lampung barat dihadiri Anggota DPRD Provinsi Lampung ,Hi Dadang sumpena.S.Sos.MM,Kepsek SMA n 01 kebun tebu Supriyantoro SPd, Panit 1 Binmas Polsek Sumber jaya IPDA.HILMAN KUSTIAWAN, Bhabinkamtibmas kecamatan kebun tebu,AIPDA.RIAN ANDAKA dan BRIPKA.HERJUNAIDI,Babinsa kecamatan kebun tebu Serka.widodo, Para dewan Guru SMA n 01 kebun tebu Para Siswa dan siswi SMA n 01 kebun tebu.
Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hafri S.H., Melalui IPDA Hilman Kustiawan
Sangat mendukung serta mengapresiasi terselenggaranya acara tersebut di mana para siswa/siswi akan dapat lebih mengerti akan bahaya narkoba.
“Narkoba bersifat adiktif. Banyak sekali dampak negatif yang dirasakan penggunanya. Semakin kecanduan, semakin bahaya efek samping terhadap kesehatan mental dan fisik” ujarnya .
Dengan adanya kegiatan ini siswa siswa dapat memahami dan menghindari Penyalahgunaan narkoba di kalangan anak remaja.
“Narkoba bukan hanya bisa membuat kecanduan, konsumsi obat terlarang tersebut juga bisa membuat anak remaja mengembangkan berbagai masalah kesehatan serius. narkoba juga bisa memengaruhi kecerdasan anak remaja, karena zat-zat adiktif tersebut bisa merusak otak.” jelas IPDA.Hilman.
Dalam acara tersebut juga dilaksanakan Penyerahan buku peraturan daerah secara simbolis oleh Dadang sumpena S.sos.M.M anggota DPRD provinsi Lampung kepada peserta.