Polres Metro Tangerang Kota Mengungkap Kasus Perkara Pencabulan Anak Dan Ganjel ATM Lalu Curanmor

Penulis :

Tim Redaksi

Tangerang Kota,Traznews.com

kapolres metro tangerang Kota Bapak. Zain dwi nugroho gelar konferensi

pers di lapangan polres metro tangerang kota mengungkap

kasus perkara pencabulan anak dan ganjel atm lalu curanmor

ucap kapolres metro tangerang kota mengatakan semoga di.

 

tahun 2023 ini rekan-rekan dimana tengah tantangan tugas yang

semakin komplek selalu di berikan kesehatan keselamatan dan

wartawan semakin cerdas dan semakin tertantang untuk memberikan dan memberitakan berita yang semakin berimbang.

 

kedepan nya pada kesempatan ini kami akan melaksanakan press reles, 09-02-2023 febuary ada 3 kasus yang akan kita

lakukan Ada 3 press reles yang pertama adalah pengungkapan

kasus pencabulan terhadap anak dimana kasus pencabulan

anak ini di lakukan oleh tersangka atas nama M alias A ini.

Bacaan menarik :  HUT Media Online Indonesia jurnalis.com ke 1 Dan Pengukuhan Ketua DPD Media Independen Online (MIO) Indonesia,Tangsel

 

adalah seorang guru agama yang terjadi dalam periode bulan

desember dan januari tahun 2022 dan 2023 dimana korban

kurang lebih 7 orang anak usia umur antara 8 sampai 10 tahun.

 

dan tempat kejadian perkara adalah di rumah pelaku di kelurahan

koang jaya daerah karawaci kota tangerang dimana terungkap nya kasus ini berawal dari laporan orang tua korban atas nama N

kurang lebih pada tanggal 15 januari 2023 dimana orang tua nya.

 

melaporkan bahwa anak nya dilakukan pencabulan oleh pelaku

dengan cara pada saat belajar agama tangan pelaku di masukan

kedalam rok korban kemudian melakukan kegiatan pencabulan

terhadap alat vital para korban nya di samping itu juga pelaku

Bacaan menarik :  LPKNI Banten Berhasil Menyelesaikan Perkara BPKB Motor yang Digadaikan di FIF Group 

melakukan meraba-raba buah dada kemudian bagian dada.

 

termasuk juga melakukan meraba-raba bagian paha dari para korban nya kemudian orang tua korban kemudian koordinasi

dengan orang tua korban lain nya sehingga melaporkan kemudian setelah melapor ke kita” kita lakukan penyelidikan dan

penyidikan akhir nya kita aman kan pelaku pada tanggal hari itu.

 

” juga kita aman kan sehingga dari hasil pemeriksaan dari 3 orang

berkembang menjadi 7 orang korban nya kemudian barang bukti

yang kita sita antara lain adalah baju-baju korban nya yang di gunakan pada saat kejadian kemudian juga kita menyita beberapa pakaian yang di gunakan oleh pelaku pada saat itu.

 

kemudian untuk pelaku kita sangka kan dengan pasal 76 B unto

Bacaan menarik :  Mayor Purnawirawan TNI Sucipto Di Keroyok Perumahan Taman Jaya Sedang Proses Polres Kota Tangerang

pasal 81 dan atau pasal 76 E pasal 82 undang-undang RI No 17

tahun 2016 tentang perlindungan anak ya dimana ancaman hukuman nya adalah 15 tahun penjara sementara itu yang ingin

sampaikan terkait pencabulan anak pungkas. (Reporter:usin)

Bagikan postingan
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0
Perayaan HUT KNTI ke-17 2026: Nelayan Tradisional Jakarta Utara Suarakan Perlindungan Wilayah Tangkap
0