Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tetapkan Aktor R Tersangka Kasus Narkoba

Penulis :

Tim Redaksi

Jakarta, traznews.com  Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan aktor R sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihak keluarga R telah mengajukan asesmen untuk dilakukan rehabilitasi.

 

“Penyidik dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan R sebagai tersangka, dan dari hasil rekomendasi asesmen ke BNNP DKI Jakarta, penyidik melakukan Rehabilitasi terhadap R,” kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023).

 

Penyidik, kata Trunoyudo, melakukan rehabilitasi terhadap R karena kemanusiaan dan asesmen yang diminta oleh pihak keluarganya.

 

“Hasil rekomendasi dan hasil Tes Apersepsi Tematik (TAT) dari BNNP DKI Jakarta bahwa proses hukum terhadap tersangka R berlanjut dan ditempatkan di panti Rehabilitasi milik Pemerintah,” ujarnya.

Bacaan menarik :  Sudin LH Jakarta Utara pasang alat ukur kualitas udara dari KLHK

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya yang baru menjabat menyebut, aktor R telah tiga kali berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus penyalahgunaan narkotika.

 

“R telah ditangkap tiga kali oleh pihak Kepolisian dengan kasus yang sama,” kata Trunoyudo.

 

Sementara itu, R menyesali perbuatannya dan berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menegurnya dengan ditangkap dirinya.

 

“Saya adalah pecandu karena masalah mental, oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada Subdit 3 Narkoba Polda Metro Jaya dimana telah menegur saya atas apa yang telah saya lakukan,” katanya.

 

“Lebih baik saya ditegur sama pihak petugas dari pada saya ditegur oleh yang maha kuasa,” sesalnya.

Bacaan menarik :  Suami Hj. Jubaedah : Mafia Tanah Kalau Tidak ada Dukungan Oknum Pejabat Tidak akan Bisa

 

Sebelumnya, R ditangkap penyidik dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Selasa (10/1) sekitar pukul 04:45 WIB.

 

Dari hasil tes urine yang dilakukan R terbukti mengandung zat Metafetamin, Amfetamin dan THC.

 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dalam kotak kayu berisi 3 pak kertas papir , 1 plastik klip ganja dengan berat 0,51 gram, botol dan tutup yang didalamnya terdapat tiga pipet kaca, dompet kecil berisi pot plastik ganja dengan berat 0,33 gram,

 

Kemudian, 1 plastik klip berisi ganja 0,39 gram, 1 plastik klip berisi dua butir ekstasi dengan berat 0,35 gram, sedotan plastik yang masih terdapat sabu, sedotan yang dirangkai di tutup pipet karet, sedotan plastik, korek api, alat penghancur ganja dan satu unit handphone merk Asus, tutup trunoyudo.

Bacaan menarik :  Dra Andi Uefia Santi Terpilih  Menjadi Ketua Umum Ikatan Wanita Keluarga Bone  Tahun 2024 -2029
Bagikan postingan
SOLUSI KULIT KEPALA SENSITIF DAN IRITASI, ASTERA HEAD SPA DARI RENE FURTERER, HADIR DENGAN FORMULA BARU DI INDONESIA
0
Kabupaten Banyuwangi Raih Penghargaan Inovasi Antar Moda Transportasi Di Travel Hub Space 2024
0
Ormas MUB Gelar Penggalangan Dana  Untuk  Kelurahan Rua, Kecamatan Maluku Utara Akibat Banjir Bahdang
0
Avene Hyaluron Activ B3 Aqua Cream-In Gel Menunda Penundaan Kulit
0
SUHU BAND Meriahkan HUT TNI AL ke-79 Di Koarmada RI, Kemayoran Jakarta Dengan Lagu “Patriotik”
0
Naval Base Open Day  “Aku Cinta Laut”  HUT TNI AL Ke 79 Tahun 2024 Sukses Di Gelar
0
Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
0
PT Aman Rezeki Indonesia Tampilkan Inovasi Di Travel Fair Hub Space 2024
0
Polri Siap Amankan Kepulangan Paus Fransiskus, 1.165 Personel Gabungan Dikerahkan
0
Gandasari Hadir Di Travel Fair Hub Space 2024 
0
Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar Raih Penghargaan Di Hub Space 2024
0
Jumat Curhat di Pekon Sidodadi Kecamatan Pagar Dewa, Paison Ajak Warga Jaga Kerukunan
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!