Kpt Lawyer Budi Utomo dari Kantor Hukum Bisma Raya & Partners Laporan Cakranews

Penulis :

Tim Redaksi

Kpt Lawyer Budi Utomo dari Kantor Hukum Bisma Raya & Partners Laporan Cakranews.

JAKARTA – Traznews.com

Rosid Kabiro Jaya posnews Laporkan Media Online Cakranews Ke Polres Jakarta Utara, hal ini di benarkan Oleh Rosid saat di hubungi media.

 

Pada hari Selasa 10 Januari 2023 Rosid dan Kuasa Hukum Bisma Raya & Partner sudah memberikan Surat tandaSurat pengaduan yang sudah dibuat dinaikkan menjadi Laporan Polisi di Polres Jakarta Utara, Kamis (10/1/2023)

 

 

Melalui rilisnya Rosid minta agar UU ITE pencemaran nama baik saya dan istri saya di naikan menjadi laporan dan hal ini sudah di terima oleh Polres Jakarta Utara.

 

Ia pun meminta agar polisi memberikan keadilan buat saya dan istri saya , agar nanti di pengadilan bisa mem buktikan mana yang salah mana yang benar.

 

Melalui Kuasa Hukumnya Kpt Lawyer Budi Utomo dari Kantor Hukum Bisma Raya & Partners Laporan yang di sangkakan bisa di jerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Bacaan menarik :  Tekan Polusi Udara, Kapolres Metro Jakarta Pusat Bersama 3 Pilar Jakarta Pusat Tanam 100.000 Pohon*

 

1. Adanya UUHC (Undang-undang Hak Cipta)

Semua orang berhak memiliki privasi, kecuali mereka membagikannya sendiri ke media sosial. Jadi, Anda tidak berhak membagikan foto orang lain ke media sosial tanpa izinnya.

 

Anda bisa dikenai Pasal 12 UUHC yang isinya:

 

(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

 

(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya

 

“Apabila Anda memotret seseorang tanpa izinnya dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun kurungan. Jika ditambah dengan penyebaran di medsos tanpa izin dapat menambah hukuman 2 tahun penjara dengan denda 150 juta.

Bacaan menarik :  Kang Radian Dari Keraton Kanoman Ciayumajakuning Cirebon Hadir Di Acara Halal Bihalal Dulur Cirebon

 

 

Kpt Lawyer Budi Utomo dari Kantor Hukum Bisma Raya & Partners Laporan Cakranews
Kpt Lawyer Budi Utomo dari Kantor Hukum Bisma Raya & Partners Laporan Cakranews

 

Kejadian ini mendapatkan tanggapan Ketua Umum AWI ( Aliansi Wartawan Indonesia), Ketum Andi mengatakan bahwa semua Organisasi itu harus punya prinsip ketika keluarga jurnalis terzolimi apalagi di fitnah lalu di jatuhkan nama baiknya , atas dasar hukum harus ditindaklanjuti, dan menghimbau kepada Dewan Pers untuk menertibkan media – media Oknum – Oknum yang mengaku Media dilapangkan, dan ia pun menghimbau kepada penegak hukum terutama kepada Polres Jakarta Utara menyikapi hal ini dan mengambil langkah hukum agar tidak lagi timbul lagi korban berikutnya demi terciptanya Kamtibmas, apalagi mendekati pesta demokrasi yang di khawatirkan akan lebih merajalela.

 

 

Hal ini pun mendapat tanggapan dari Bang John wartawan senior Jakarta Utara yang sepakat dengan apa yang di katakan ketua umum AWI, ia menganggap ini pelecehan dan pencemaran nama baik dan harus di tuntaskan “.

Bacaan menarik :  Relawan Prabowo Gibran Rumah Gibran Gelar Konsolidasi Kemenangan Prabowo Gibran satu putaran

 

 

Edo Media TNI POLRI yang juga Ketua MIO Jakarta Utara yang selama ini mengikuti perkembangan terkait pencemaran nama baik Rosid dan Istri oleh media Online Cakranews , ia memberikan masukan bahwasanya silahkan tim LBH dari Media Online Cakranews untuk bertemu menjawab somasi klarifikasi dari kuasa hukum Rosid Bisma Raya oleh pak Kapten Budi, dan di temani redaksi dari inisial R dan H dari pimpinan Redaksi.

 

Dan tinggal mengikuti saja prosedur hukum yang berlaku di Indonesia, tutup Edo.

Bagikan postingan
0
0
0
0
Aksi Hari Santri di Gedung KPK RI: KPK NU Gelar Istighosah Kubro Desak Tangkap Nusron Wahid dan Batalkan Keputusan AHWA Muktamar NU Tambakberas
0
“Berani Menjaga KEBENARAN, Berani Menjaga dan Mengawal MARTABAT   Aksi Unjuk Rasa dengan Istigotsah Kubro bersama Kyai Kampung Dalam rangka Peringatan Hari Santri Nasional dan Mendukung Penegakan Hukum terutama Penberantasan Koruptor dan Penyelamatan Marwah NU Menuntut Pembatalan Keputusan AHWA dan Penindakan Politik Uang atau Risywah di Muktamar NU Ke-35 di Tambakberas Jombang  JAKARTA – Aliansi Warga Nahdliyin yang tergabung dalam KPK NU (Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama) menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Gedung KPK RI, Kuningan dengan istigotsah Kubro bersama Kyai Kampung Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Oktober 2026.  Dengan melaksanakan Istigotsah bersama Kyai Kampung KPK NU untuk Mendukung KPK RI, Aksi ini diikuti oleh sekitar 250 Warga NU yang tergabung dalam KPK NU, yang bergerak dari titik kumpul Aksi Istigotsah bersama Kyai Kampung digelar sebagai Bentuk dukungan Penuh KPK NU terhadap KPK RI untuk segera Menjemput Paksa sesuai Perintah Undang-Undang, karena Nusron sudah tidak kopratif dan tidak menghargai Penegak hukum.  KPK NU Meminta agar KPK RI segera menetapkan status tersangka untuk Nusron Purnomo Dalam Kasus Korupsi dilingkungan kementrian ATR/BPN, KPK NU Juga melihat Nusron Purnomo di duga kuat uang hasil korupsinya digunakan praktik politik/ Risywah, hal ini tentu merupakan bentuk pelanggaran moral yang sangat mencedrai terhadap Marwah Kyai-Kyai Sepuh di NU yang Punya Otoritas tertinggi di Organisasi NU yang sangat berdampak menciderai keabsahan proses Muktamar NU di Tambakberas, Jombang.  Muktamarin yang tanpa rasa malu menenteng tas berisi gepokan uang tunai telah menjadi saksi bisu betapa murahnya sebuah amanah di mata mereka.  Transaksi pengkondisian suara dan penyerahan uang risywah tidak I gi dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan bahkan sangat keterlaluan dan tidal punya rasa malu mlakukan transaksi Money Politik/Risywah di Rumah Perjuangan Ndalem Pusaka Mbh Wahab Chasbullah sebagai Sang Pendiri, Penggerak dan Insiator Berdirinya NU,Ketika uang haram dan anasir-anasir jahat menentukan arah kepemimpinan, maka yang tersisa hanyalah kepalsuan dan pengkhianatan terhadap kepercayaan Umat.  Akankah kita terus diam melihat kesucian organisasi dihancurkan dan Otoritas tertingi Kyai-Kyai Sepuh di NU di injak-injak oleh para oknum anasir- anasir jahat yang hanya mengejar Kekuasaan..?Waktunya rakyat dan jamaah membuka mata: Praktek Money Politik/risywah di Tambak Beras adalah fakta, dan perlawanan terhadap kebusukan ini harus dimulai sekarang, kapan lagi kalau tidak sekarang dan siapa lagi kalau bukan kita…!  Tuntutan Utama Aksi  Melalui aksi ini, KPK NU menyampaikan poin-poin tuntutan resmi sebagai berikut:  1. Tangkap dan Adili Pelaku Politik Uang: Meminta aparat penegak hukum (KPK RI) untuk segera menangkap dan mengadili pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembagian uang hasil korupsi pada Muktamar NU, termasuk dugaan keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang dinilai mencederai marwah organisasi.  2. Tangkap dan Adili Gus Iful dan Juri Ardiantoro yang di duga kuat bekerjasama dengan Nusron sebagai trio Anasir jahat dalam merusak Marwah Kyai dan Marwah Institusi NU di Muktamar Ke-35 di Tambakberas Jombang.  3. Batalkan Keputusan AHWA: Menuntut pembatalan keputusan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang menetapkan Rois Aam KH. Miftachul Akhyar sebagai Rois Aam terpilih, karena dinilai cacat moral dan batal demi hukum (Melanggar Konsitusi AD/ART NU)  4.Gelar Rapat Ulang AHWA: Mendesak dilaksanakannya rapat ulang AHWA secara transparan dan berintegritas di Rumah Pusaka Mbah Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang dengan terlebih dahulu mengganti Angggota AHWA (Ahlul Hali Wal Aqdi) yang sudah jelas-jelas menerima Money Politik/Risywah dengan Anggota AHWA suara terbanyak Berikutnya.  Koordinator Aksi:Muhamad Sholihin.  Sekretariat. Graha KPK NU Lantai 2, BTN Lama JI. Anggar No. 40, Kelurahan Karanganyar, Kec.  Indramayu, Kab. Indramayu, Jawa Barat
0
Essential components impacting Riverspin performance for optimized fly fishing results
0
Spannende Gewinnchancen und JackpotWorldSlotgame im dynamischen Casino-Universum
0
Opportunità esclusive per gli amanti del gioco con https://cazeuscasinos-it.it e vincite incredibili
0
Pratique régulière et sensations fortes avec https://penaltyshoot-out-sllot-cassino-france1.fr pour des moments intenses
0
Tepati Janji Sejak Ramadan 2026, Bupati Parosil Serahkan Hibah Rp70 Juta untuk Masjid Babussalam Mutar Alam
0
DUGAAN KKN & SALAH SASARAN – Heri: Dana Tali Asih Disalurkan ke Orang Luar, Mabes Polri, KPK, Kejagung & Komnas HAM Diminta Usut Tuntas!
0