Jakarta, traznews.com
Putri Mega Chitakhayana, SH, Kuasa Hukum Dr. Ike Farida mempertanyakan penetapan tersangka kliennya oleh Polda Metro Jaya yang dinilainya tidak masuk akal.
Hal tersebut disampaikan Putri Mega dan rekannya dihadapan media. Dirinya heran dan bingung kenapa Ike Farida bisa dijadikan tersangka, pasalnya kliennya tersebut dijadikan tersangka oleh PMJ atas dasar sumpah palsu dan pemalsuan dan juga memasukan keterangan palsu kedalam akata otentik.
Padahal, menurut Putri Mega, ini semua tidak masuk akal. Karena Dr. Ike Farida tidak pernah bersumpah terkait novum itu. Dr Ike Farida hanya mengajukan PK saja seperti itu, ujarnya.
Kalau kita lihat pasal 242 KHUP, misalnya orang yang bersumpah itu tidak bisa diwakilkan sumpahnya, harus orang yang bersumpah itu sendiri. Jadi tidak bisa dikatakan dalam hal ini yang sumpah siapa namun yang dijadikan tersangka atas sumpah itu Dr. Ike Farida, itu tidak bisa itu nonsense sama sekali, tegas Putri Mega didampingi kedua rekannya dalam jumpa pers yang dilaksanakan di kawasan Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jumat (9/12/2022).
Harapan saya ini harus terbuka ke publik, karena Ike Farida di jadikan tersangka itu atas sesuatu yang tidak dia lakukan. Bagaimana mungkin orang yang tidak bersumpah yang juga notabene dia tidak diwajibkan tidak bersumpah berdasarkan undang-undang di nyatakan dan dijadikan tersangka dengan tuduhan melakukan sumpah palsu. Kan ini tidak masuk akal, kita bingung, kita heran dan kita sudah sampaikan kepada pihak PMJ tapi mereka tetap dengan pendiriannya, kata Putri Mega.
Lebih lanjut kata Putri Mega, kita sampai mengajukan gelar perkara namun mereka tidak melaksanakan sampai sekarang. Bahkan kita bersurat beberapa kali untuk dilakukan gelar perkara, namun tidak ditanggapi oleh PMJ.
Hal ini kami minta agar ada kejelasan kenapa tiba-tiba Dr. Ike Farida di jadikan tersangka. Kemudian terkait dengan pemalsuan surat, kita tidak ada yang memalsukan surat. Mereka juga sudah tau, baik itu akte perjanjian kawin, pencatatan perjanjian dan surat-surat lainnya adalah asli dan mereka juga sudah tau.
Meskipun pihak PMJ mengetahui surat-surat itu asli kok masih saja Dr. Ike Farida di jadikan tersangka, ini aneh kalau kita ilustrasikan kasus ini dengan kasus Joshua, ini mirip. Kenapa miripnya, tadinya awalnya kan tembak tembakan dan lain-lainnya. Tapi kenyataannya tidak seperti itu. Jadi polisi seperti membohongi diri sendiri, bagaimana bisa orang tidak bersumpah dituduh melakukan sumpah palsu.
Dia tidak ada kewajiban bersumpah dituduh melakukan ini tidak masuk akal, tidak masuk logika. Bahkan Ike Farida tidak pernah diperiksa dan tidak ada keterangan darinya tapi ditetapkan tersangka ini. Polisi kami minta jangan mengada-ada atas kasus ini. Karena iki kasus perdata dan hasil putusan PK harusnya di hormati. Ini harus di ketahui oleh masyarakat Indonesia, bahwa ada tersangka sumpah palsu yang tidak pernah bersumpah tapi di jadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.