Tekab 308 Presisi Polres Tubaba  Tangkap Pelaku Curat

Penulis :

Agus

Tulang Bawang Barat, Traznews.com – Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali berhasil mengungkap Kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor). Tersangka PA (17) warga Desa Andatu Kec. Muara Sungkai Kab. Lampung Utara, diamankan pada Rabu (30/11/2022) sekira pukul 03.00 Wib.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim Iptu Dailami, S.H menjelaskan, awal kejadia Pada hari Selasa Tanggal 22 November 2022 sekira jam 03.00 Wib, Telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor) di rumah korban alamat Tiyuh.Gedung Ratu Rt/Rw 000/004 Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat, Barang berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Type BLADE Warna Putih Merah No.Pol BE 6661 IH, No.Sin : JBH1E1441947 No.Ka : MH1JBH116EK449063 STNK An. Diyah Yustyanawati, dan1 (Satu) Unit Hand Phone Merek Samsung Galaxy Type J1 Ace Wana Biru.

Bacaan menarik :  Turunnya Harga Beras Disambut Gembira Pedagang Tradisional di Tulang Bawang Barat

Sebelum kejadian Korban memarkirkan kendaraan tersebut di ruang tamu dengan posisi kunci kontak masih menggatung di sepeda motor sedangkan hand pone di letakkan di atas TV ruang tamu, dan pada sekira jam 04.30 Wib Saksi An.SULAMI ( Istri Korban) banun dari tidur dan mendapati kalau pintu depan sudah terbuka dan melihat sepeda motor dan hand phone sudah tidak ada lagi kemudian korban mengecek seputaran rumah korban dan ternyata pada bagian dapur dinding yang terbuat dari papan kayu sudah jebol. atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi kurang lenih Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta rupiah) Selanjutnya korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat.

Bacaan menarik :  Tidak Terima Digugat Cerai, Supriyadi Tikam Istrinya Dengan Obeng

Lebih Lanjut ” Kronologis Ungkap Kasus Curat Pada hari ini Rabu tanggal 30 November 2022 sekira jam 01.00 wib , anggota Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba mencari keberadaan pelaku dan didapati informasi pelaku ada dikediamannya di Kota Bumi kab Lampung Utara, Kemudian setelah dilakukan intrograsi tersangka mengakui jika telah melakukan pencurian sepeda motor diwilayah Hukum Polres Tubaba sebanyak 1 (satu) kali, Selanjutnya tersangka dibawa kepolres tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Blade berawarna Putih merah No.Pol BE 6661 IH, No.Sin : JBH1E1441947 No.Ka : MH1JBH116EK449063 STNK An. Diyah Yustyanawati.

Atas perbuatannya para terduga Pelaku dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkap Kasatreskrim,

Bacaan menarik :  Viralnya Soal RD, Ini Kata Ketua DPD Partai Perindo Tubaba
Bagikan postingan
Polda Banten Gelar Sertijab Dansatbrimob, Kombes Pol Hadi Saepul Rahman Resmi Menjabat
0
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam
0
Hamim Center Hadir di Konsolidasi Jilid Pertama Relawan Prabowo, Serahkan Dukungan ke Kertanegara dan Desak Bongkar Penyadapan
0
Polsek Sekincau dan Masyarakat Gelar Jum’at Bersih
0
Meriah! SPJI dan SPPG Nusantara Tri Mekar Ajak Pelajar BNS Kenal Dunia Jurnalistik Lewat Lomba Kreatif MBG
0
Laskar Merah Putih dan ARSIP Tegaskan Dukungan kepada Presiden Prabowo, Bachtyar Tedjanegara : Ajak Kader Solid Kawal Pemerintahan
0
ALIANSI RELAWAN SEJATI PRABOWO (ARSIP) TEGASKAN DUKUNGAN KEPADA PRESIDEN PRABOWO DAN KAPOLRI:
0
Samangat Kades,Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Bersama Warga Dusun 6 Taman Negeri Gotong Royong Bangun Jalan Usaha Tani
0
Implementasikan Program Kapolri, Kapolres Lampung Barat Gelar Jumat Bersih di Pekon Sebarus
0
Wabup Lampung Barat Lepas 6 Taruna Sekolah Kedinasan Kemenhub ke Poltrada Bali.
0
Daman Nasir Minta Seluruh OPD di Lampung Barat Perhatikan Kebersihan Kantor
0
Dari Semarang untuk Lampung Barat, Parosil Perintahkan Disdikbud Buat Sekolah Transparan dan Berintegritas.
0