LAGI-LAGI POLISI DIDUGA MELANGGAR KODE ETIK

Penulis :

Lucky sun

Jakarta,traznews.com

Sudah waktunya Kapolda Metro Jaya membuktikan bahwa Polda Metro Jaya bukanlah

sarang mafia sebagaimana dugaan  masyarakat akhir-akhir ini. Dr. Ike Farida, S.H., LL.M

selaku korban kenakalan pengembang properti PT Elite Prima Hutama, anak perusahaan

Pakuwon Jati Tbk Group sudah seharusnya dilindungi dan dibela sepenuhnya oleh para

penegak hukum di Indonesia, terkhusus Kepolisian Indonesia. Bukan malah sebaliknya

diserang dari berbagai pihak dan bahkan dijadikan tersangka oleh Penyidik Unit 5 Jatanras

Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK

Kasus berawal dari Ike Farida yang membeli apartemen dari PT Elite Prima Hutama (PT EPH)

selaku pengembang dan sudah dibayar lunas pada 30 Mei 2012. Saat itu dirinya terbujuk oleh

iming-iming bahwa unit bisa langsung dihuni, PPJB dalam seminggu ditandangani dan

semua perizinan sudah lengkap. Bahkan agar bujuk rayunya berhasil, Ike diberikan harga

diskon yang menggiurkan asalkan dalam 2 hari dibayar lunas. Setelah dibayar ternyata

semua janji dan iming-imingnya Pakuwon tidak pernah ditepati. Unit apartemennya tak

kunjung diberikan dan tidak dilaksanakannya PPJB. Bukannya mendapatkan haknya, justru

Ike dilaporkan sebagai tersangka. Tidak hanya itu, hak-hak asasi Ike selaku WNI juga turut

dilecehkan. Di antaranya berupa: HAM untuk memiliki tempat tinggal, diperlakukan

diskriminatif karena kawin dengan WN Jepang. Padahal baik perempuan maupun laki-laki

Bacaan menarik :  Sekayu Katring Sedia Menu Varian Baru ," Bakso Untung "

WNI setara di hadapan hukum. Bahkan Ike disarankan oleh Pakuwon Jati Tbk untuk

menceraikan suaminya dulu kalau mau dapat unitnya. Padahal sudah menjadi hak asasi

semua perempuan untuk mempertahankan perkawinannya.

Ike melaporkan pihak PT EPH, Alexander Stefanus, Stefanus Ridwan, dan beberapa

jajarannya atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Alexander Stefanus yang

sudah jadi tersangka justru kasusnya dihentikan secara ajaib dan berakhir pada SP3.

Penghentian kasus LP No LP/3621/X/2012/PMJ/ Ditreskrimum yang dilaporkan Ike terjadi

dengan cepat dan janggal ini menegaskan bahwa kuatnya dugaan ketidakberesan dalam

penanganan perkara di Unit IV Harda Ditreskrimum PMJ.

Ike yang terus-terusan dinakali oleh pengembang dan para penegak hukum tak gentar

melawan rentetan ketidakadilan yang dialaminya. Ike pun meminta perlindungan dari

Kompolnas, Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Indonesian Police Watch,

DPR RI, bahkan Presiden dan Kemenkumham RI. Atas pengkriminalisasi korban mafia tanah

ini, Dirjen HAM Dr. Mualimin Abdi kemudian melayangkan surat kepada Pol. Fadil Imran

selaku Kapolda Metro Jaya dan merekomendasikan agar menghentikan penyidikan laporan

PT EPH yang menuduh Ike telah melakukan pemalsuan novum. Rekomendasi itu muncul

karena telah ada Putusan PN Jaksel No. 119/Pdt.Bth/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 3 Agustus 2022

yang menyatakan bahwa PT EPH adalah PELAWAN YANG TIDAK BENAR dan seluruh

Bacaan menarik :  Musyawarah Nasional Asosiasi Bumiputera Nusantara Indonesia 2023 ,PBB  DKI Satu Program Dengan Asprindo UMKM KHUSUS Pengusaha Pribumi Asli 

dalilnya ditolak oleh Majelis Hakim. Bisa disimpulkan bahwa seluruh dalil dari Grup PT

Pakuwon Jati/PT EPH adalah tidak benar. Dalil yang sama juga dijadikan PT EPH dalam

mengkriminalkan Ike di Polda Metro Jaya.

Selain itu, Ike melalui kuasa hukumnya juga telah mengirimkan surat kepada Kapolri,

Irwasum Mabes Polri, Kompolnas RI, Kadiv Propam, Kapolda Metro Jaya sejak Januari 2022

s.d. November 2022. “Sudah banyak surat yang kami kirimkan, belasan mungkin puluhan surat meminta perlindungan dan penegakkan hukum atas dugaan pelanggaran kode etik

oknum kepolisian,” tegas Putri salah satu tim kuasa hukum Ike. “Diduga adanya oknum

yang bersindikasi dengan pengembang dalam mengkriminalisasikan dirinya selaku pembeli

yang tidak bersalah. Kita tidak boleh ragu untuk menyatakan sesuatu yang benar adalah

benar, dan yang salah adalah salah. Klien kami didiskriminasikan, alasannya berubah-ubah

terus,” jawab Putri. “Karena Ike Farida adalah perempuan yang kawin dengan WNA

menurut Pakuwon tidak berhak beli apartemen, disuruh bercerai, atau pinjam nama salah

satu perusahaan mereka sebagai pembeli, dan macam-macam alasannya. Setelah diberikan

perjanjian kawin pun tetap tidak diserahkan. Sekarang sudah ada 4 putusan final dari

Mahkamah Agung pun tetap diabaikan. Kepolisian juga punya semua bukti-bukti tersebut,

Bacaan menarik :  Pembukaan KTT Y20, Inisiasi Pemuda Sebagai Agen Perubahan dan Perdamaian

tapi tetap abaikan,” tegas tim kuasa hukum Ike. “Rakyat kecil diexploitasi sebagai objek

pengkriminalisasian, diintimidasi dengan dalih bahwa penyidik punya kewenangan untuk

menyidik, menjadikan tersangka atau memasukkan seseorang dalam DPO, itukan tidak

benar,” tambah Putri. “Kami harap Bapak Presiden RI, Menkopolhukam dan Kapolri

mengambil langkah tegas, dengan mengganti orang-orang yang tidak profesional,

menyalahgunakan kewenangan dan melanggar hukum serta kode etik.”

Menghianati dan mempermainkan hukum serta mengkriminalkan orang yang tidak bersalah

harus segera dihentikan agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan dan dijadikan korban

seperti halnya yang dialami oleh Ike. Perlindungan hukum terhadap masyarakat yang

dinakali oleh para penguasa harus segera dilakukan dalam waktu secepat-cepatnya dan

tanpa pandang bulu karena keamanan, keadilan, dan kesejahteraan mutlak harus didapatkan setiap orang

Bagikan postingan
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0
Perayaan HUT KNTI ke-17 2026: Nelayan Tradisional Jakarta Utara Suarakan Perlindungan Wilayah Tangkap
0