LampungBarat-Polres Way Kanan melakukan penggerebekan kasus perkara perjudian (sabung ayam) yang terjadi di Kampung Argomulyo KecamatanBanjit dan Kampung Negeri Bumi Putra Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Jum’at (12/08/2022)
Kapolres way kanan AKBP Teddy Rachesna menjelaskan pihaknya akan terus berupaya menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Way Kanan dan jajaran agar tetap aman dan kondusif salah satunya memberantas segala bentuk aksi perjudian
Oleh karena itu, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat kepada kami yang merasa resah karena adanya kegiatan perjudian sabung ayam pada Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 Wib, di perkebunan Sawit Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut, dibawah pimpinan Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto bersama anggota bergerak melakukan penertiban dengan menuju ke lokasi perjudian
Hasil penggrebekan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 ( tiga ) orang warga yang berada di lingkungan perkebunan sawit yang dijadikan perjudian sabung ayam .
Adapun 3 ( tiga ) orang warga yang diamankan ialah EP (27) berdomisili di Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, BO (68) dan TS (25) berdomisili di Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 4 (empat) buah tas ayam, 1 (satu) buah kain gelanggang ( geber ) warna merah hitam dengan ukuran 2 x 2 Meter, 3 ( tiga ) ekor ayam bangkok warna merah hitam, 7 (tujuh ) unit sepeda motor berbagai merk diamankan ke Polsek Banjit guna dilakuan proses lebih Lanjut.
Ditempat terpisah, Polsek Blambangan Umpu pada Jum’at tanggal 12 Agustus 2022 sekitar pukul 00.30 Wib juga melakukan aksi penggerebekan perjudian di Kampung Negeri Bumi Putra Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat kepada kami bahwa sering terjadi perjudian jenis sabung ayam dan dadu koprok yang meresahkan warga sekitar.
Menindak lanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Blambangan Umpu langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke tempat yang diduga adanya permainan perjudian.
Namun pada saat tiba di TKP (tempat kejadian perkara) didapati para pemain judi sabung ayam dan dadu koprok melarikan diri, dikarenakan mengetahui kedatangan petugas
Petugas berusaha mengejar, namun pelaku diduga perjudian berhasil melarikan diri meninggalkan tempat sabung ayam.
Hasilnya dilokasi kami hanya melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) ekor Ayam Jantan, 3 (tiga) lembar lapak dadu koprok yang bergambar, 1 (satu) buah penutup dadu koprok berwarna hitam, 1 (satu) buah piring warna hijau, 4 (empat) buah mata dadu, 1 (satu) buah kantong dari kain, 8 (delapan) unit sepeda motor berbagai merek dan beberapa pasang sandal serta sepatu serta yang di tinggal kabur oleh pemiliknya.
Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah turut berperan menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif dan dihimbau apabila mengetahui ada aktivitas yang mencurigakan ataupun tindak pidana, bisa melaporkan segera kepada kami dan akan ditindak lanjuti.